Teori Korupsi Model Tiga Aktor: Prinsipal – Agen – Klien

image

Model Korupsi Prinsipal–Agen-Klien merupakan model yang dibangun dari paradigma ekonomi yang memandang motif ekonomi dan principal-agent problem sebagai latar belakang terjadinya korupsi.

Principal-Agent Problem dibangun berlandaskan tiga asumsi sifat manusia, yaitu: manusia pada umumnya mementingkan diri sendiri (self interest), memiliki daya pikir terbatas mengenai persepsi masa mendatang (bounded rationality), dan menghindari risiko (risiko dalam arti buruk) (Eisenhardt, 1989).

Dalam kerangka teori ini, korupsi bersumber dari penyalahgunaan kewenangan

Berdasarkan teori ini, penyalahgunaan kewenangan dapat timbul karena adanya tiga karakteristik dari relasi antar tiga aktor prinsipal–agen-klien, yaitu:

  • Pendelegasian kewenangan pengambilan keputusan (pemberian amanah) dari aktor individu atau kolektif (prinsipal) kepada aktor lain (agen) yang berupaya mencapai tujuan, serta merealisasikan kepentingan dan nilai–nilai yang ditetapkan oleh prinsipal;
  • Pemberian kepercayaan yang diikuti dengan pengkhianatan atas kepercayaan, serta timbulnya masalah dalam kemampuan (kapabilitas) prinsipal dalam mengendalian perilaku agen. Masalah yang timbul pada umumnya mencakup kelemahan pada aspek peraturan, supervisi, dan mekanisme penegakan aturan yang merupakan konsekuensi dari kondisi informasi asimetris yang timbul di antara para aktor yang terlibat dalam relasi tersebut,
  • Kepentingan seorang klien yang berupaya memengaruhi agen dengan melakukan transaksi koruptif. (Porta & Vannucci, 2014)

Prinsipal kurang mengetahui apakah agen jujur (hidden knowledge), dan kurang mengetahui apakah melakukan kegiatan yang produktif atau koruptif (hidden action

    Principal-Agent Problem

    Principal-Agent Problem merupakan implikasi dari adanya konflik kepentingan antara prinsipal dan agen yang secara moral bertanggung jawab untuk mengoptimalkan kepentingan prinsipal, namun tidak selalu bertindak demi kepentingan terbaik tersebut. Dari sisi prinsipal, permasalahan timbul karena:

    • Prinsipal kurang mengetahui sifat agen apakah agen yang jujur atau tidak jujur (hidden knowledge), dan
    • Prinsipal kurang mengetahui kegiatan agen dan klien apakah kegiatan yang produktif atau koruptif (hidden action) (Andvig & Fjeldstad, 2001).

    Sedangkan dari sisi agen, informasi yang tidak simetris ini dimanfaatkan oleh agen (penerima delegasi kewenangan) dengan melakukan pekerjaan yang tidak selaras dengan kepentingan prinsipal (pemilik kewenangan). Agen melakukan pelanggaran atas peraturan formal dan informal seperti norma–norma eksplisit dan implisit atau klausa kontraktual yang terkait dengan relasi pendelegasian kewenangan pengambilan keputusan yang diberikan oleh prinsipal kepada agen.

    Korupsi juga terjadi ketika agen menyalahgunakan diskresinya untuk kepentingan pribadi dengan melakukan transaksi ilegal (misal: penyuapan, pemerasan, atau misapropriasi aset organisasi) dengan klien untuk melawan dan merugikan kepentingan prinsipal (Kim, 2008).

    Salah satu model yang didasarkan pada prinsipal–agen–klien adalah model Corruption = Monopoly + Discretion-Accountability (Klitgaard R. , 1988). Apabila sistem memperkenankan seorang pejabat mempunyai monopoli kekuasaan atas suatu barang atau jasa, diskresi untuk menentukan seberapa besar seorang klien dapat memerolehnya, dan pejabat tersebut tidak berakuntabilitas maka sistem tersebut rawan terjadi pemerasan dan penyuapan.

    Pertukaran saling bantu membantu

    Dalam kerangka teori ini, korupsi dalam bentuk penyuapan, pemerasan, penggelapan, dan kecurangan dapat dipandang sebagai pertukaran saling bantu membantu antara agen dan klien. Klien memberi suap dan agen menerima suap dan sebagai balasannya klien mendapatkan layanan yang seharusnya bukan menjadi haknya, misalnya perizinan usaha dan kontrak pengadaan. Dalam kasus pemerasan, agen menggunakan kewenangannya untuk mendapatkan uang dari klien atas layanan yang diberikan, walaupun sebenarnya layanan tersebut dapat diberikan tanpa pembayaran tersebut. Agen menggunakan kekerasan, paksaan atau ancaman untuk mendapatkan pembayaran tersebut (Lambsdorff J. G., 2007). Diagram 2.8 menggambarkan relasi Prinsipal–Agen–Klien tersebut.

    image

    Tiga Kelompok Faktor Korupsi

    Berdasarkan model prinsipal–agen ini, dapat diidentifikasi tiga kelompok faktor yang memengaruhi korupsi, yaitu:

    • Kurangnya penghasilan seperti gaji, imbal jasa, pensiun, insentif finansial lainnya.
    • Lemahnya pemantauan prinsipal terhadap agen. Perilaku agen tidak akan sempurna teramati tanpa sistem pemantauan berbiaya tinggi sehingga akan terus timbul isu-isu terkait (i) pengendalian intern, supervisi, sistem pengendalian, standar kinerja, (ii) pengendalian eksternal: kapasitas dan independensi auditor, ketersediaan akses informasi bagi masyarakat, dan sistem peradilan.
    • Aspek hukuman, yaitu besaran hukuman (jumlah denda, penyitaan harta, lamanya penahanan/penjara), sanksi administratif (Andvig & Fjeldstad, 2001) (Rijckeghem & Weder, 1997).

    Konsekuensinya antara lain adalah Prinsipal harus menanggung dua jenis biaya:

    • biaya pengendalian, dan
    • biaya kegagalan pengendalian (Groenendijk, 1997).

    Solusi

    Solusi dari sisi teori ini adalah perlunya menyaring dan mendeteksi agen oportunis koruptif sebelum dipekerjakan dan menjadi pegawai. Solusi ini fokus pada sistem prosedur rekrutmen dan seleksi pegawai. Apabila telah menjadi pegawai, solusi berdasarkan model prinsipal–agen ini fokus pada desain sistem insentif yang mendorong pegawai oportunis yang berpotensi korupsi memilih untuk jujur dan sistem hukuman yang mampu meningkatkan efektivitas deteksi dini dan pemberian hukuman yang lebih berat. (Andvig & Fjeldstad, 2001)

    Solusi dari sisi teori ini adalah perlunya menyaring dan mendeteksi agen oportunis koruptif sebelum dipekerjakan dan menjadi pegawai.


    image

    Tinggalkan Komentar

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Scroll to Top