
Deskripsi budaya Indonesia secara komparatif dengan budaya nasional lain tergambar dari hasil penelitian the Global Leadership & Organizational Behavior Effectiveness (GLOBE).
GLOBE mengembangkan sembilan dimensi budaya yaitu: kolektivisme dalam kelompok, jarak kekuasaan, orientasi kemanusiaan, penghindaran ketidakpastian, kolektivisme institusional, orientasi masa depan, orientasi kinerja, ketegasan dan kesetaraan gender (House, et al. 2004; Hofstede & Hofstede 2005).

Dari studi GLOBE tersebut, budaya Indonesia digambarkan sebagai
- budaya dengan tingkat yang tinggi pada dimensi kolektivitas dalam kelompok, jarak kekuasaan, orientasi kemanusiaan, orientasi kinerja, penghindaran ketidakpastian dan kolektivisme institusional
- tingkat sedang pada dimensi orientasi masa depan, ketegasan dan dimensi kesetaraan gender.
Kesembilan dimensi tersebut bersama-sama membentuk sedikitnya empat tema yang terkait dengan perilaku whistleblowing yaitu:
- Dimensi kolektivisme dan keengganan untuk ber-whistleblowing;
- Kepemimpinan dan dimensi jarak kekuasaan;
- Konflik nilai dan multi-loyalitas, dan
- Toleransi terhadap pelanggaran.
Segmen ini membahas satu dari empat tema yaitu dimensi kolektivisme, Tiga tema lainnya akan dibahas pada tulisan terpisah
Dimensi kolektivisme dan keengganan untuk ber-whistleblowing
Meskipun dipandang sebagai negara multi etnis dan multi budaya, budaya Indonesia dinilai dapat diwakili oleh budaya Jawa yang mendominasi baik arena sosial (Irawanto, 2011) maupun kehidupan formal di organisasi dan pemerintahan (Sarsito, 2006). Di Indonesia, masyarakat terintegrasi dengan kuat dalam suatu kelompok yang kohesif seperti sanak keluarga atau kumpulan teman-teman dekat. Dalam konteks organisasi, karakter ini terwujud dalam bentuk hubungan atasan, bawahan dan rekan sekerja yang seperti keluarga.
Indonesia digambarkan sebagai masyarakat kolektif dimana para anggotanya diharapkan untuk mendukung cita-cita ideal dari kelompok masyarakat dimana ia tinggal. Gagasan, cita-cita, visi mengenai masyarakat dan hubungan antar manusia yang harmonis sebagai hasil dari rasa saling menghormati merupakan nilai yang dianggap paling penting di Indonesia (Pekerti & Sendjaya, 2010). Budaya Indonesia yang bercirikan kolektivisme inilah yang menjadikan masyarakat mempunyai tanggung jawab moral untuk meniup peluit.
Di budaya kolektif, individu diharapkan untuk selaras dengan kondisi ideal yang dicita-citakan bersama oleh masyarakat. Orang akan mengorbankan kepentingan individunya demi terpenuhinya kewajiban kolektif. Masyarakat mendorong dan memberikan pujian dan penghargaan atas pengorbanan tersebut (House, et al., 2004, in Irawanto, 2011). Masyarakat Indonesia mempunyai keinginan untuk mempersatukan kelompok-kelompok dalam masyarakat menjadi satu kesatuan unit yang lebih luas. Konsekuensinya, individu mengandalkan pada keputusan kelompok dan, sebagai gantinya, ia mau berkorban secara personal untuk kepentingan kelompok. Dalam konteks whistleblowing, individu yang meniup peluit (memukul kentongan) tanda bahaya akan dipuji dan dihargai oleh masyarakat sebagai pahlawan masyarakat karena berani mencegah dan menghentikan kejahatan yang membahayakan masyarakat.
Dalam konteks terjadinya korupsi di organisasi, nilai – nilai kolektivism dalam kelompok dapat menuju arah yang berlawanan. Pegawai yang mengacu pada nilai-nilai kolektivism dalam kelompok mungkin akan mengambil keputusan untuk tidak meniup peluit. Dengan demikian alih-alih melindungi, keengganan meniup peluit dapat membahayakan kepentingan publik.
Mengacu pada proses institusionalisasi, rasionalisasi dan sosialisasi yang mendasari normalisasi korupsi organisasional (Ashforth & Anand, 2003), perbedaan arah ini dapat bersumber dari pegawai yang cenderung menilai loyalitas kepada organisasi lebih tinggi daripada loyalitas ke publik. Melindungi para pelaku yang berkolusi berbuat korupsi untuk kepentingan bersama atau yang dipandang bermanfaat bagi organisasi dapat dipersepsikan sebagai memenuhi kewajiban pada kelompok. Selain itu, whistleblowing dapat dilihat sebagai melanggar nilai-nilai kerjasama dan kebersamaan kelompok.
Dalam suatu situasi yang membahayakan masyarakat, whistleblower (pemukul kentongan) melihat dan dapat mengidentifikasi orang lain menjadi korban kejahatan atau mengalami kerugian. Whistleblower (pemukul kentongan) kemudian mengorbankan diri dengan menempatkan dirinya dalam situasi bahaya tersebut. Pengorbanan tersebut terkadang sampai membahayakan jiwanya sendiri misalnya dengan berhadapan langsung dengan perampok rumah warga. Dalam situasi bahaya publik, tanggung jawab pribadi seseorang termanifestasi dalam bentuk meniup Peluit (memukul kentongan).
Namun, dalam situasi korupsi organisasional, seorang whistleblower potensial mungkin melihat tidak ada pihak yang nyata-nyata dirugikan dari suatu perbuatan korupsi. Organisasipun dinilai tidak berupaya mencegah terjadinya korupsi dan dipersepsikan tidak akan menghukum pelaku dengan tegas. Pegawai mungkin menyangkal tanggung jawabnya kepada publik untuk meniup peluit dengan alasan korupsi itu sendiri dibiarkan terjadi atau dimaklumi atau bahkan diotorisasi oleh organisasi. Berkaitan dengan konsep bystander effect, difusi (persebaran) tanggung jawab dapat terjadi dimana tidak ada seorang pun yang merasa bertanggung jawab. Ketika banyak orang mengetahui adanya korupsi, tanggung jawab untuk ber-whistleblowing dapat terdifusi sehingga semuanya memilih diam.