Teori Antikorupsi: Multidimensi dan Multi Pendekatan

image

Selain perlunya memahami teori korupsi, organisasi juga perlu memahami dan menganalisis teori antikorupsi. Tanpa adanya pemahaman yang memadai mengenai teori korupsi dan teori antikorupsi, desain dan implementasi manajemen risiko korupsi secara keseluruhan dapat tidak efektif. Manajemen risiko korupsi dapat tidak menambah nilai apapun bagi pemangku kepentingan bahkan dapat menjadikan korupsi bermetamorfosis dan menjadi lebih parah dibandingkan apabila tidak dilakukan apapun untuk mengelolanya. Aliran pemikiran yang digunakan dalam mengelola risiko korupsi dapat dikelompokkan dalam tujuh kategori: intervensionisme, manajerialisme atau strategi antikorupsi terinspirasi teori pilihan rasional, pendekatan keperilakuan, aksi kolektif, serta integritas personal, integritas organisasional, dan integritas publik.

Tanpa pemahaman yang memadai korupsi dapat bermetamorfosis dan menjadi lebih parah dibandingkan apabila tidak dilakukan apapun untuk mengelola risiko korupsi tersebut

Teori pilihan rasional dipandang mendominasi strategi, kebijakan, dan praktik antikorupsi. Teori tersebut menjelaskan korupsi sebagai perilaku kalkulatif mementingkan diri sendiri yang terjadi dalam situasi informasi asimetri antara prinsipal dan agen. Meskipun mendominasi wacana antikorupsi, strategi antikorupsi dengan pendekatan pilihan rasional dipandang kurang berhasil (Camargo, 2017). Pendekatan tersebut perlu dilengkapi dengan pendekatan aksi kolektif dan integritas, serta pendekatan keperilakuan yang mengakui bahwa perilaku manusia, termasuk perilaku korupsi dan perilaku antikorupsi, seringkali terbentuk dari norma sosial, faktor kultural, dan non rasional (Stahl, Kassa, & Baez-Camargo, 2017) (McCusker, 2006) (Disch, Vigeland, & Sundet, 2009). Tabel 1 menguraikan secara singkat tujuh pendekatan teoritis tersebut.

image

Tujuan dari analisis terhadap pendekatan dan strategi antikorupsi ini bukanlah untuk menyimpulkan bahwa satu pendekatan atau strategi secara konseptual lebih unggul dibandingkan pendekatan atau strategi lainnya. Tujuan dari analisis dimaksud lebih pada mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai:

  • karakteristik masing–masing pendekatan, dan
  • situasi dan kondisi di mana suatu pendekatan/strategi lebih tepat diaplikasikan.

Pemahaman tersebut akan memampukan organisasi menyusun desain manajemen risiko korupsi dengan memadukan berbagai pendekatan dan berbagai strategi antikorupsi yang saling melengkapi dan tidak saling menegasikan.

Manajemen risiko korupsi menjadikan organisasi sebagai basis strategi antikorupsi. Namun, dalam skala makro nasional yang lebih luas, organisasi hanya salah satu dimensi antikorupsi (Luo, 2004) (Lange, 2008). Sebagaimana tergambar dalam Diagram 1, terdapat lima dimensi lainnya, yaitu dimensi sosial-politik, supremasi hukum (rule of law), administrasi publik, korupsi sektoral, dan aktor non-negara (Disch, Vigeland, & Sundet, 2009). Uraian singkat keenam dimensi disajikan pada Diagram 1.

Dimensi sosial–politik

Dimensi sosial–politik dalam strategi antikorupsi merupakan aspek penting yang perlu diperhatikan untuk memahami sifat, ruang lingkup, dan proses korupsi sistemik. Patrimonialisme dan korupsi melalui instrumen negara (state capture) dipandang sebagai penyebab korupsi sistemik yang dilatarbelakangi oleh kelemahan institusi dan kelemahan rerangka hukum, serta kurangnya kapasitas penegakan hukum.

Strategi antikorupsi tidak cukup efektif apabila hanya fokus pada reformasi administrasi dan manajemen keuangan publik yang hanya menjadikan korupsi administratif sebagai sasarannya. Legasi historis dan faktor–faktor institusional terbukti memengaruhi terjadinya bentuk korupsi melalui instrumen negara (state capture) yang lebih luas dan dalam.

image

Akar penyebab korupsi ini bukan hanya terletak pada kelemahan kapasitas birokrasi, namun jauh lebih dalam, yaitu mencakup pengorganisasian dalam sistem politik, relasi antara negara dan sektor usaha, dan relasi antara negara dan masyarakat sipil (WB, 2000).

Strategi antikorupsi untuk menangani korupsi administratif dan state capture mencakup lima area.

Peningkatan akuntabilitas politik adalah pengendalian pada perilaku politisi dan pejabat publik dengan memberi kekuatan bagi konstituen untuk memberikan sanksi apabila keputusan yang ia ambil menguntungkan kepentingan kelompoknya dan mengorbankan kepentingan yang lebih luas. Apabila akuntabilitas politik meningkat maka biaya korupsi juga meningkat. Dua instrumen kunci untuk meningkatkan akuntabilitas politik adalah transparansi dan kompetisi dalam bentuk organisasi–organisasi yang dapat menjadi kendaraan bagi masyarakat untuk menyuarakan keinginannya secara kolektif.

Penguatan pengendalian institusional adalah desain kelembagaan yang memisahkan kekuasaan lembaga negara. Desain kelembagaan ini mencakup penguatan dan peningkatan kredibilitas sistem peradilan dan independensi hakim, lembaga audit, kejaksaan, dan kepolisian yang independen dan profesional.

Hal ini dilakukan terutama untuk menciptakan kesadaran publik mengenai korupsi, dan memantau perilaku pemerintah, serta mendorong independensi media. Media yang bebas dan terbuka dapat membantu mengungkap korupsi. Konflik kepentingan yang timbul dari kepemilikan media atau korupsi di media itu sendiri melemahkan kontribusi media terhadap strategi antikorupsi.

Hal ini dilakukan melalui persaingan usaha yang sehat, transparansi struktur kepemilikan, dan deregulasi, serta penguatan instrumen voice melalui asosiasi bisnis, serikat dagang dan aktor kolektif lainnya berbasis kepentingan sosial dan ekonomi.

Reformasi manajemen sektor publik dilakukan untuk mengurangi kesempatan dan insentif korupsi. Reformasi ini terutama dilakukan dengan mengimplementasikan meritokrasi, transparansi dan akuntabilitas manajemen fiskal, serta desentralisasi yang diikuti dengan penguatan akuntabilitas, kapasitas manajemen keuangan daerah dan pengawasan masyarakat. Strategi antikorupsi perlu didesain untuk menangani secara terpadu baik korupsi administratif, dan korupsi melalui instrumen negara (state capture), maupun interaksi antara keduanya (WB, 2000).

Dimensi supremasi hukum

Dimensi supremasi hukum merupakan prinsip–prinsip yang mengatur bagaimana sektor publik seharusnya berfungsi. Dimensi ini mencakup relasi antar aktor dalam sistem peradilan, yaitu kehakiman, kejaksaan, kepolisian dan pengacara, serta relasi antar aktor pada governansi pengendalian korupsi dan penegakan hukum. Tujuan yang ingin dicapai menurut dimensi ini adalah meningkatkan proses legislasi dan institusi legislatif, eksekutif dan yudikatif sehingga kewenangan publik dapat diselenggarakan berdasarkan hukum sesuai amanah dari konstitusi demokratis.

Dimensi administrasi publik

Dimensi administrasi publik mencakup struktur dan proses administrasi yang dirumuskan oleh negara dalam rangka menyelenggarakan dan mengimplementasikan keputusan politik. Dimensi adminsitrasi publik fokus pada instrumen pencegahan korupsi terutama manajemen keuangan negara seperti desentralisasi, penerapan e-government, dan pengembangan sumber daya manusia aparatur, serta budaya kerja.

Dimensi korupsi sektoral

Dimensi korupsi sektoral diperlukan mengingat keunikan beberapa aspek korupsi pada sektor–sektor tertentu terutama industri ekstraksi sumber daya alam tak terbarukan seperi minyak, gas, dan mineral, serta sumber daya alam terbarukan seperti hutan dan perikanan. Korupsi pada sektor ini masuk dalam kategori korupsi besar karena pada umumnya berbentuk jual–beli lisensi dan perizinan investasi yang terbit atas kewenangan pejabat nasional atau lokal.

Besarnya korupsi ini juga tercermin dari investor pemilik lisensi yang mendapatkan perlindungan dari negara, terutama ketika berhadapan dengan isu–isu buruh, lingkungan dan masyarakat adat. Salah aspek korupsi sektoral ini adalah kurangnya transparansi pendapatan yang diperoleh sehingga semakin kecil risiko korupsi, semakin besar kesempatan rent-seeking dan semakin atraktif imbalan yang dijanjikan dari transaksi korupsi.

Dimensi aktor non-negara

Dimensi aktor non-negara yang secara umum berupaya mengatasi kegagalan governansi melalui transparansi dan akuntabilitas sektor publik. Strategi antikorupsi dimensi ini memandang bahwa masyarakat sipil mempunyai hak untuk ikut mengendalikan penggunaan uang negara dan meminta pejabat publik berakuntabilitas atas uang negara yang dikelolanya. Dimensi ini mencakup isu–isu seperti pemberdayaan masyarakat, hak–hak sipil, akses informasi dan peran media.

Dimensi kapasitas organisasional

Dimensi kapasitas organisasional, yaitu kemampuan menangani korupsi. Dimensi pertama sampai kelima di atas cenderung menganalisis makro, sedangkan dimensi keenam ini fokus pada peningkatan kapasitas dan pengembangan organisasional yang diperlukan bagi aktor-aktor spesifik yang berperan penting dalam sistem akuntabilitas di seluruh sektor.

Keenam dimensi ini sedikit banyak tercermin dari Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional (SPKN) yang diuraikan lebih mendalam dalam sub bab berikut ini.

Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional

BPKP (1999) mengidentifikasi beberapa penyebab kegagalan pemberantasan korupsi di masa orde baru, yaitu kelemahan infrastruktur politik nasional, tidak adanya strategi nasional yang jelas, kelemahan regulasi, dan kelemahan aparat penegak hukum, serta kurangnya partisipasi masyarakat. Terdapat empat aspek penyebab korupsi, yaitu aspek individu, organisasi, masyarakat dan peraturan perundang-undangan (lihat Tabel 2) yang menjadi landasan dalam merancang Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional (SPKN). (BPKP, 1999)

Penyebab Korupsi SPKN

Secara umum SPKN ini merupakan perwujudkan pendekatan holistik-lintas sektor. Pendekatan holistik memerlukan keterlibatan tiga sektor: pemerintah (sektor publik), kelompok bisnis, (sektor privat) dan masyarakat sipil (Cusker, 2006). Strategi antikorupsi di sektor publik mencakup reformasi birokrasi dengan meningkatkan penghasilan aparat dan perbaikan proses rekrutmen, serta seleksi pejabat negara. Reformasi sektor publik juga mencakup privatisasi, debirokratisasi, penyederhanaan proses administrasi, pembentukan badan antiorupsi, serta peningkatan independensi sistem peradilan, dan pengelolaan konflik kepentingan.

Strategi antikorupsi di sektor privat secara garis besar adalah upaya mewujudkan good corporate governance antara lain dengan peningkatan akuntabilitas korporat, mengembangkan kerangka regulasi mengenai transparansi pada manajemen korporasi, mempromosikan etika bisnis, dan mengelola isu–isu etik. Masyarakat sipil berperan penting terutama untuk menjaga berlangsungnya strategi antikorupsi. Kesadaran publik bahwa dirinya adalah korban korupsi, dan pemberdayaan dalam bentuk akses pada informasi, serta penguatan organisasi sipil agar mampu memantau kinerja pejabat publik dan peran profesi akuntan, pengacara, akademisi, dan pemimpin agama, menjadi beberapa strategi generik antikorupsi di sektor ini. (Yoon, Ross, & Parham, 2005)

SPKN merupakan kerangka kerja yang terdiri dari tiga strategi: preventif, detektif, dan represif (lihat Diagram 2).

Diagram SPKN

Strategi pertama, strategi preventif dibuat dan dilaksanakan mengarah pada upaya meminimalkan penyebab korupsi dan meminimalkan peluang terjadinya korupsi. Strategi preventif yang ditawarkan oleh model SPKN BPKP 1999 mencakup aspek stratejik, misalnya penguatan DPR dan MA, serta penciptaan nilai–nilai antikorupsi dan aspek organisasional seperti sistem akuntabilitas dan sistem pengendalian manajemen. SPKN BPKP 1999 juga menawarkan upaya pencegahan melalui perbaikan manajemen aset dan manajemen sumber daya manusia aparatur.

Preventif SPKN

Kedua, strategi detektif menurut model ini fokus pada deteksi dini, yaitu dapat diketahui dalam waktu sesingkatnya dan mendapatkan informasi yang akurat sehingga dapat ditindaklanjuti dengan tepat. Strategi deteksi ini fokus pada pengembangan sistem yang berfungsi sebagai alarm untuk memberikan sinyal telah terjadi korupsi. Strategi detektif yang ditawarkan oleh model SPKN BPKP 1999 fokus pada sistem pengaduan masyarakat, kewajiban pelaporan transaksi keuangan, pelaporan kekayaan penyelenggaran negara, dan peningkatan kapabilitas auditor internal (lihat Tabel 4).

Detektif SPKN

Ketiga, strategi represif dalam SPKN BPKP 1999 fokus pada upaya peningkatan kapabilitas kelembagaan, proses bisnis, dan sumber daya manusia. Strategi represif antara lain mencakup pembentukan Badan Antikorupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Penasehat Badan Antikorupsi, sistem pemantauan, pembuktian terbalik, dan penanganan kasus big fish (Tabel 5).

Represif SPKN

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top