
Intervensionisme adalah aliran pemikiran antikorupsi yang menunggu korupsi terjadi untuk kemudian pihak yang berwenang berupaya menangkap dan menghukum pelaku. Hukuman bagi pelaku dimaksudkan untuk mencegah terulangnya kejahatan. Pencegahan terulangnya kejahatan tersebut dilakukan melalui:
- detterence,
- inkapasitasi,
- rehabilitasi, dan
- restitusi.
Kelemahan Intervensionisme: kerugian telah terjadi dan tidak terpulihkan, sebagian besar kejadian kejahatan tidak terlaporkan atau tidak terdeteksi atau tidak tertangani.
Deterrence adalah upaya mencegah kejahatan terjadi di masa mendatang dengan menakut-nakuti pelaku secara spesifik dan masyarakat secara umum, sedangkan inkapasitasi adalah menjauhkan pelaku dari masyarakat, misalnya dengan kurungan, tahanan rumah, atau hukuman mati.
Pencegahan kejahatan dapat juga dilakukan melalui rehabilitasi, yaitu berupaya mengubah perilaku pelaku melalui program edukasi dan vokasi, serta bimbingan konsultasi. Restitusi adalah intervensionisme dalam bentuk hukuman finansial seperti denda dan ganti rugi.
Aliran pemikiran ini mengandung beberapa kelemahan, antara lain kerugian dan kerusakan telah terjadi dan tidak dapat dikembalikan seperti semula. Kelemahan lainnya antara lain adalah kenyataan bahwa sebagian besar kejadian kejahatan tidak terlaporkan atau tidak terdeteksi atau tidak tertangani. Dengan demikian, dampak dari kejahatan tersebut tidak terpulihkan. Dalam konteks korupsi, hal ini terjadi, misalnya pada situasi penyuapan di mana pemberi dan penerima suap berada pada posisi sama-sama senang. Ketidakjelasan korban korupsi pada saat dan tempat kejadian perkara juga menjadikan sebagian besar kasus korupsi tak teramati (invisible).
Kelemahan intervensionisme juga terletak pada perlunya sumber daya yang berlimpah untuk meyakini kepatuhan penuh mengingat tujuan pencegahan melalui pengenaan hukuman dapat tercapai apabila seluruh masyarakat saling mengawasi satu dengan yang lain. Tidak adanya sumber daya yang cukup untuk mengintervensi seluruh kejahatan berarti timbulnya bias pada penentuan sasaran intervensi. Hal ini juga berisiko korupsi.
Kelemahan tersebut menimbulkan keraguan yang tinggi terhadap efektivitas strategi antikorupsi berlandaskan pemikiran intervensionisme ini. (Matei & Matei, 2011) (Larmour & Wolanin, 2013).