
Terdapat tiga output dari kegiatan identifikasi risiko korupsi yaitu definisi yang operasional dan kontekstual, struktur rinci risiko, serta skema dan skenario korupsi. Definisi yang operasional dan kontekstual, dan struktur rinci risiko atau risk breakdown structure disajikan dalam segmen tulisan ini sedangkan skema dan skenario korupsi
Definisi yang operasional dan kontekstual
Salah satu elemen ruang lingkup penilaian risiko korupsi yang penting untuk ditetapkan oleh organisasi secara formal dan terdokumentasi adalah definisi korupsi yang operasional dan kontekstual. Organisasi perlu merumuskan definisi tersebut agar terbangun kesepahaman antar anggota organisasi mengenai makna korupsi. Batasan korupsi tersebut paling tidak mencakup unsur pelaku, perbuatan, dan akibatnya. Definisi dan daftar perbuatan tersebut akan menjadi pemandu yang penting dalam proses selanjutnya.
Penilaian risiko korupsi akan menghasilkan beberapa bentuk dan jenis risiko korupsi ataupun kejadian yang tidak masuk dalam kategori korupsi. Organisasi perlu mengembangkan kategori risiko korupsi untuk dapat mengelompokkan berbagai risiko tersebut berdasarkan sifat dan karakteristik risiko korupsi. Kategori tersebut menjadikan identifikasi risiko lebih terstruktur dan lebih mudah dipahami. Organisasi dapat mengategorikan risiko korupsi berdasarkan sumbernya (internal–eksternal) atau dampaknya (strategis, operasional, reputasi, hukum, keuangan) (CIGIE, 2018). Organisasi dapat pula mengacu pada konsep fraud tree (ACFE, 2016) atau jenis–jenis perbuatan korupsi yang sebelumnya telah didefinisikan. Untuk sektor–sektor tertentu, misalnya perbankan, kategori risiko korupsi dapat mengacu pada regulasi yang terkait.
Adanya klasifikasi yang memadai akan menyederhanakan dan mempermudah pengorganisasian proses dan penilaian risiko
Manajemen risiko korupsi merupakan proses berkelanjutan dan penilaian risiko perlu dilakukan secara periodik. Definisi dan kategori risiko korupsi menjadi hal yang penting dan mendasar untuk ditetapkan dengan memadai sebelum proses penilaian risiko korupsi dilanjutkan. Adanya klasifikasi yang memadai akan menyederhanakan dan mempermudah pengorganisasian proses dan penilaian risiko. Selain itu, fenomena korupsi dapat dipahami dan dibahas secara lebih terstruktur.
Struktur rinci risiko korupsi (Risk Breakdown Structure)
Penilaian risiko korupsi merupakan aktivitas yang perlu dilakukan secara metodologis pun penyusunan skenario korupsi yang merupakan pondasi dari proses identifikasi dan analisis risiko korupsi. Di sisi lain, risiko korupsi merupakan fenomena yang kompleks. Untuk menangkap kompleksitas tersebut diperlukan struktur rinci risiko korupsi, yaitu sistem klasifikasi yang hirarkis dan komprehensif sebagai dasar pengelompokan dan pengorganisasian risiko korupsi.
Struktur rinci risiko atau Risk Breakdown Structure ini berguna untuk mengidentifikasi sebanyak mungkin skenario korupsi yang mungkin terjadi. Struktur ini merupakan penjabaran hirarkis yang semakin berjenjang ke bawah semakin rinci dalam menggambarkan sumber risiko. (Chapman R. J., 2011). (Vona L. W., 2017)
Dalam rangka mengembangkan manajemen risiko korupsi yang integratif, interaksionis, dan prosesual, struktur risiko korupsi setidaknya mencakup klasifikasi sebagai berikut:
- definisi operasional dan kontekstual yang menjadi ruang lingkup yang membatasi keseluruhan upaya mengelola risiko korupsi
- klasifikasi primer: misalnya berdasarkan unit kerja
- klasifikasi sekunder: misalnya berdasarkan jenis program
- klasifikasi tersier, misalnya berdasarkan jenis kegiatan
- skema korupsi, dan skenario korupsi.
Skema korupsi bersifat gambaran umum aksi korupsi yang kemudian dikembangkan menjadi skenario korupsi yang kontekstual dengan mempertimbangkan ada tidaknya pengendalian terpasang.
Penentuan klasifikasi primer dan sekunder perlu mencerminkan dan berkesesuaian dengan ruang lingkup manajemen risiko korupsi. Klasifikasi primer dan sekunder berada pada tingkat dan unit analisis di mana strategi antikorupsi hendak didesain dan diselenggarakan. Terdapat beberapa opsi ruang lingkup yang dapat dipilih, yaitu berbasis sektor (misal: korupsi sektor kesehatan, sektor pendidikan atau sektor infrastruktur), proses (misal: korupsi proses pengadaan barang/jasa, proses rekutmen pegawai atau proses investasi) atau berbasis aktor korupsi (misal: korupsi petugas pajak, korupsi pejabat pembuat komitmen). Opsi ruang lingkup berbasis aktor menjadikan pihak–pihak tertentu yang berisiko melakukan transaksi korupsi sebagai sasaran identifikasi risiko korupsi. (Shentov, Todorov, & Stoyanov, 2015).
Penentuan ruang lingkup dapat pula mengacu pada rerangka TASP, yaitu Types (jenis), Activities (kegiatan), Sector (sektor) dan Places (lokasi) (Graycar & Prenzler, 2013)
