Normalisasi Korupsi: Pilar 3 Proses Rasionalisasi

image

Rasionalisasi adalah proses di mana seseorang yang terlibat dalam aksi koruptif menggunakan alasan-alasan yang dibangun secara sosial (socially constructed accounts) untuk melegitimasi (mensahkah, membenarkan) suatu keputusan atau perilaku menurut pandangan mereka sendiri (Ashforth & Anand, 2003).

Rasionalisasi merupakan justifikasi bahwa suatu perilaku niretik adalah sesuatu yang lain yang bukan merupakan tindak pidana (Abdullahi, Mansor, & Nuhu, 2015).

Rasionalisasi juga merupakan taktik untuk menetralisir rasa penyesalan dan strategi mental yang:

  • menjadikan pegawai memandang perilaku koruptif dapat dibenarkan karena dilatarbelakangi alasan yang sah,
  • digunakan untuk mengurangi disonansi kognitif, yaitu ketidaksesuaian antara persepsi bahwa dirinya adalah seorang yang jujur dan sifat deseptif dari aksi koruptif yang dilakukannya, dan
  • digunakan untuk menetralisir rasa penyesalan dan perasaan negatif yang timbul karena ikut, serta dalam suatu tindakan niretik. (Murphy & Dacin, 2011) (Dorminey, Fleming, Kranacher, & Richard A. Riley, 2012) (Anand, Ashforth, & Joshi, 2004)

Pelaku melakukan korupsi dengan percaya diri dan merasa masih sebagai individu yang bermoral dan taat hukum, serta berupaya mempertahankan jati dirinya sebagai orang yang jujur dan dapat dipercaya

Dengan persepsi yang merasionalisasi tindakan tersebut, pelaku korupsi tidak segan terus melakukan korupsi dengan percaya diri dan merasa masih sebagai individu yang bermoral dan taat hukum. Pelaku berupaya mempertahankan jati dirinya sebagai orang yang jujur dan dapat dipercaya pun setelah aksi koruptifnya dilakukan (Cressey, 1953).

Bagi pihak luar, rasionalisasi terlihat sebagai upaya untuk melegitimasi tindakan koruptifnya. Namun demikian, karena rasionalisasi ditujukan untuk kepentingan internal, maka masalahnya bukan terletak pada validitas obyektif, namun terletak pada apakah kelompoknya menerima hal tersebut sebagai hal yang sah.

Rasionalisasi korupsi lebih dari sekadar kebohongan kecil ataupun dalih kemunafikan. Rasionalisasi korupsi diiringi dengan perasaan pelaku yang baik–baik saja, dan berkurangnya rasa gelisah. Pelaku membangun cerita dan persepsi sedemikian rupa untuk mengurangi dampak moral dari perbuatannya. (Gault, 2017) (Ashforth & Anand, 2003) (Anand, Ashforth, & Joshi, 2004).

Sifat Rasionalisasi

Terdapat tiga sifat rasionalisasi, yaitu prospektif, retrospektif dan contemporaneous.

Rasionalisasi prospektif

Rasionalisasi before-the-fact (sebelum melakukan korupsi) yaitu rasionalisasi yang menjadi sebab korupsi dengan memandu pelaku mengonseptualisasi perilakunya pada tingkat kognitif maupun tingkat emosional. Rasionalisasi ini cenderung kalkulatif dan menghalangi timbulnya rasa bersalah yang akan timbul ke permukaan ketika seseorang berperilaku koruptif.

Rasionalisasi retrospektif

Rasionalisasi setelah kejadian (after the fact) yaitu pelaku mengemukakan alasannya untuk menghindar dari hukuman atau melindungi diri sendiri. Rasionalisasi retrospektif berorientasi masa lalu dan cenderung bersifat defensif yang menjadi alasan yang timbul setelah kejadian agar seolah–olah tindakan koruptif tersebut masuk akal.

Rasionalisasi contemporaneous

Rasionalisasi semasa dengan kejadian, yaitu alasan yang timbul dalam benak pelaku untuk mengurangi rasa bersalah pada saat terjadi transisi dari berbuat benar ke berbuat salah (koruptif) (Palmer, 2012).

Rasionalisasi korupsi lebih dari dalih kemunafikan. Rasionalisasi korupsi diiring dengan perasaan pelaku yang baik–baik saja, dan berkurangnya rasa gelisah

Jenis Rasionalisasi

Terdapat sedikitnya sembilan jenis rasionalisasi, yaitu:

Dalih legalitas

Pelaku berdalih bahwa tindakan yang dilakukannya bukan tindakan yang melawan hukum, bukan tindakan ilegal atau tidak ada larangan yang jelas mengatur perbuatan tersebut. Dengan dalih tersebut, para pelaku berupaya mencari celah hukum dalam melancarkan aksinya dengan berllindung di balik penafsiran kata-kata dalam peraturan.

Menolak bertanggung jawab (Denial of Responsibility)

Pelaku beralasan bahwa mereka tidak mempunyai pilihan kecuali melakukan tindakan korupsi. Ia memandang hal di luar tanggung jawab dan wewenangnya. Pelaku beralasan bahwa perbuatannya atas perintah atasan, tekanan rekan kerja, kesulitan keuangan, ditipu, merasa bahwa semua orang melakukannya, atau ia hanya mempunyai peran yang kecil. Pelaku merasa ia hanya bagian kecil dari mesin organisasi yang ia tidak mempunyai kendali atasnya.

Menganggap Tidak ada yang Dirugikan (Denial of Injury)

Pelaku beralasan bahwa perbuatan yang dilakukannya tidak salah karena tidak ada pihak yang dirugikan, misalnya karena organisasi mempunyai asuransi kerugian, tingkat kerusakan yang ditimbulkannya kecil, atau organisasi tidak peduli terhadap kerugian akibat perbuatan yang dilakukannya.

Menganggap Tidak ada yang Menjadi Korban (Denial of Victim)

Terdapat tiga bentuk dari rasionalisasi ini, yaitu (a) pihak yang menjadi target sasaran dipandang layak mendapatkannya, misalnya karena juga bertindak tidak jujur, (b) pihak yang menjadi ‘korban’ terlibat secara sukarela sehingga tidak dapat dianggap sebagai korban, (c) menyangkal individualitas dari korban dengan cara depersonalisasi atau dehumanisasi, serta memandang korban sebagai obyek atau sebagai spesies yang lebih rendah.

Timbangan Sosial (Social Weighting / social compensation)

Rasionalisasi ini antara lain terbentuk ketika pelaku menolak legitimasi hukum atau bahkan legitimasi dari norma sosial itu sendiri. Timbangan sosial ini juga dalam bentuk pembandingan selektif, misalnya pelaku berdalih bahwa perbuatan dilakukan oleh orang lain juga dan bahkan orang yang lebih korup, namun tidak terkena hukuman. Rasionalisasi ini juga berbentuk dalih bahwa perilaku korupsi (misal: polisi lalu lintas) memandang uang suap yang diterimanya bertujuan (i) mencegah dampak lebih buruk yang mungkin diterima seseorang yang dalam posisi lemah (misal: pelanggar lalu lintas) membayar lebih besar (misal: denda pelanggaran lalu lintas), atau (ii) mencegah ia membayar uang suap yang lebih besar kepada petugas dalam proses pengadilan bagi pelanggaran lalu lintas.

Naik Banding pada Loyalitas yang Lebih Tinggi (Appeal to Higher Loyalties)

Suatu kelompok memandang norma etis yang berlaku universal harus dikorbankan atau dikesampingkan demi sesuatu yang lebih penting, misalnya loyalitas kelompok. Melalui rasionalisasi ini, pelaku beranggapan bahwa perbuatan korupsi perlu dilakukan, misalnya, untuk mendukung pelaksanaan operasional organisasi. Nilai esprit de corps dapat menjadi lebih tinggi dibandingkan, misalnya norma hukum atau kode etik profesi. Rasionalisasi ini juga dalam bentuk pejabat yang mengutamakan hasil dan kurang mempertimbangkan proses mencapai tujuan atau melakukan korupsi dengan alasan demi keadilan.

Suatu kelompok memandang norma etis yang berlaku universal harus dikorbankan atau dikesampingkan demi sesuatu yang lebih penting

Perumpamaan Neraca (Metaphor of Ledger)

Pelaku korupsi beralasan bahwa dia mempunyai andil dalam kesuksesan organisasi, oleh karenanya berhak untuk mengambil sebagian dari kesuksesan organisasi itu secara tidak sah. Seorang pegawai yang merasa bekerja lebih keras dan lebih lama tanpa kompensasi yang memadai akan merasa berhak untuk menerima uang suap atau memeras pengguna layanan publik.

Mengalihkan Perhatian (Refocusing Attention)

Pelaku korupsi akan menyamarkan aksinya agar terlihat sebagai kegiatan normal, menyisipkan pada kegiatan rutin, atau mengalihkan perhatian orang atas kejahatannya sehingga orang lain tidak curiga atas tindakan ilegalnya.

Pelunakan/pelenturan Bahasa (The Malleability of Language)

Pelaku korupsi dalam melakukan aksinya sering kali menggunakan istilah-istilah tertentu untuk menyamarkan kejahatannya, misalnya uang terima kasih, uang ketok pintu, uang permisi, amplop, atau memberi perhatian.

Beberapa teori korupsi ini diharapkan menjadi pemandu bagi organisasi untuk menganalisis lebih dalam proses korupsi yang mungkin terjadi dan faktor risiko korupsi yang relevan bagi masing–masing organisasi. Pemahaman mengenai proses kejadian dan faktor risiko korupsi merupakan bekal yang penting dalam mengelola risiko korupsi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top