
Sosialisasi dalam konteks organisasi didefinisikan sebagai proses mengubah pegawai baru dari ‘orang luar’ (outsiders) menjadi ‘orang dalam’ (insiders). Pilar kedua ini merupakan proses belajar baik melalui instruksi langsung maupun observasi tidak langsung di mana pegawai baru mempelajari norma-norma kelompok dan pola perilaku yang diharapkan untuk dilakukan. Sosialisasi juga terjadi pada pegawai lama.
Proses re-sosialisasi ini terjadi ketika berganti jabatan, promosi, atau pindah tugas. Organisasi yang mengalami perubahan besar juga memicu terjadinya proses re-sosialisasi organisasional. (Feldman & O’Neill, 2014)
Strategi Sosialisasi
Terdapat dua strategi sosialisasi, yaitu individual dan institusional. Sosialisasi individual didesain untuk memenuhi kebutuhan individu pegawai secara khusus sesuai pekerjaannya. Proses sosialisasi individu pada umumnya dilakukan secara informal oleh rekan kerja di unit kerja. Sosialisasi institusional ditujukan kepada pegawai baru secara keseluruhan pada satu waktu tertentu dan didesain secara formal untuk memastikan seluruh pegawai baru menerima akulturasi yang sama.
Muatan sosialisasi pada umumnya mencakup pembelajaran mengenai
- Budaya dan iklim organisasi,
- Peran yang diharapkan, norma kelompok, dan relasi sosial di unit kerja.
Dalam konteks korupsi, sosialisasi dilakukan dengan tujuan untuk mengenalkan perilaku korupsi dan mendorong pelibatan pegawai baru untuk turut, serta dalam tindak korupsi tersebut. Hal tersebut diperlukan agar tindak korupsi dapat terus dilakukan dan untuk mengamankan dari kemungkinan terbongkarnya perilaku korupsi. Sosialisasi korupsi ditujukan untuk mengubah persepsi pegawai baru sehingga mau menerima perilaku korupsi meskipun sebelumnya berpandangan sebaliknya (kepompong sosial). Salah satu metodenya adalah dengan menghukum anggota yang tidak sependapat atau ragu.
Tiga Proses Utama
Sosialisasi korupsi terjadi melalui tiga proses utama, yaitu:
- kooptasi,
- inkrementalisme, dan
- kompromi (lihat Diagram 1).

Pegawai baru terpilih dipengaruhi dan diberikan imbalan agar melakukan penyimpangan (kooptasi) yang semula dianggap kecil dan remeh, namun kemudian perilaku koruptif tersebut bereskalasi menjadi besar (inkrementalisme). Untuk menutupi rasa bersalah, konflik peran atau dilema etis, pegawai berkompromi dengan nilai–nilai yang dianutnya sendiri. (Ashforth & Anand, 2003)
(Gault, 2017).