Strategi Antikorupsi: Manajerialisme dan Teori Pilihan Rasional

image

Manajerialisme adalah kepercayaan pada nilai, konsep, dan metode nilai yang dianut dan diusung oleh para profesional di bidang manajemen. Manajerialisme mengombinasikan pengetahuan dan ideologi manajemen untuk mendudukan dirinya secara sistematik dalam organisasi dan masyarakat. Manajerialisme menjustifikasi penerapan teknik–teknik manajerial di berbagai area kehidupan dengan alasan bahwa pemikiran manajerial lebih unggul. Konsekuensinya, manajerialisme merampas kekuatan pemilik, pegawai dan masyarakat sipil dalam proses pengambilan keputusan. (Klikauer, 2013)

Korupsi dapat dicegah dengan cara mengurangi kesempatan melakukan korupsi, yaitu dengan mendesain dan menyelenggarakan sistem dan prosedur

Asumsi yang Digunakan

Strategi antikorupsi menurut aliran pemikiran ini didasarkan pada asumsi bahwa mencegah terjadinya kerugian dan kerusakan lebih diinginkan dan diidamkan daripada mengurangi kerugian, kerusakan, atau konsekuensi lainnya yang diderita setelah terjadinya korupsi. Manajerialisme berpandangan bahwa korupsi dapat dicegah dengan cara mengurangi kesempatan melakukan korupsi, yaitu dengan mendesain dan menyelenggarakan sistem, dan prosedur yang tepat. Keunggulan utama pendekatan manajerialisme dibandingkan pendekatan intervensionisme adalah ruang lingkup strategi antikorupsi yang lebih luas. Strategi antikorupsi manajerialisme mencakup mereka yang berupaya mencari dan memanfaatkan kelemahan pengendalian intern. Keunggulan lainnya adalah meningkatnya kemungkinan korupsi terdeteksi secara dini.

Namun demikian, pendekatan ini juga mempunyai keterbatasan, yaitu:

  • memandang organisasi dalam situasi yang ideal,
  • terstandarisasi, dan
  • tidak memerhatikan sifat interaktif manusia dan sistem.

Kategori pegawai dalam memanfaatkan kesempatan korupsi

Manajerialis memandang manusia serupa mesin yang mengoperasikan sistem dan prosedur secara sempurna tak pernah salah. Pandangan ini kurang mempertimbangkan karakter pegawai yang mengoperasikan sistem. Dalam konteks penyusunan strategi antikorupsi, karakter tersebut dapat dibagi menjadi tiga kategori sebagaimana diuraikan pada Tabel 1.

Image 7

Kegagalan manajerialisme tergambar dari perilaku pegawai kategori II yang akan mengalkulasi biaya dan risiko melakukan penyimpangan dan pegawai kategori III yang akan selalu menemukan cara untuk memanfaatkan kelemahan sistem dan peraturan. Dalam proses penegakan peraturan terjadi pertarungan yang sia-sia antara ‘penyusunan aturan’ dan ‘upaya memanfaatkan kelemahannya’. Suatu peraturan akan dibalas oleh pegawai dengan mengubah modus korupsi.

Modus tersebut kemudian dicoba dicegah oleh organisasi dengan peraturan baru yang lebih rinci dan lebih rumit. Pegawai membalasnya dengan modus korupsi yang lebih canggih juga. Dengan demikian, akan terjadi pertumbuhan jumlah dan peningkatan kompleksitas peraturan dan pada suatu saat akan mencekik kegiatan operasional organisasi.

Manajerialisme akan gagal dalam menangani pegawai yang mengkalkulasi biaya dan risiko dan pegawai yang akan selalu menemukan cara untuk memanfaatkan kelemahan sistem

‘Jika tidak diatur berarti diperbolehkan’

Karakteristik sistem manajerialis yang eksesif ini dapat berakibat pada timbulnya kultur ‘jika tidak diatur berarti diperbolehkan’. Ketika perilaku yang tidak diperbolehkan dideskripsikan dan didaftar secara rinci dan komprehensif maka pegawai akan mempunyai sikap bahwa ‘apa yang tidak terdapat dalam daftar tersebut berarti diperbolehkan’. Sikap ini menjadikan pegawai berupaya ‘mencuci’ perilaku koruptif untuk menunjukkan suatu peraturan sekadar telah dipatuhi.

Kultur ini hanya menjadikan pegawai berupaya lebih keras dalam melakukan penyimpangan terutama bagi pegawai kategori II yang menghitung biaya–manfaat korupsi dan pegawai kategori III yang memang telah berniat melakukan korupsi. Cara–cara manajerialisme menjadikan pegawai semakin ahli dalam metodologi korupsinya dalam rangka menghindar dari upaya deteksi yang juga semakin canggih.

Berkebalikan dari maksud dan tujuan awalnya, cara–cara pencegahan dapat mengakibatkan terjadinya profesionalisasi atau semakin canggihnya modus korupsi sehingga semakin sulit dideteksi dan dikendalikan. Alih–alih mencegah, pendekatan ini cenderung mengubah sifat dan memindahkan lokasi kejadian korupsi.

Mengandalkan sistem secara berlebihan dapat juga menimbulkan rasa puas dan lupa mengkritisi diri sendiri. Semata-mata patuh pada sistem dan peraturan kemudian dipercaya sebagai ukuran keberhasilan strategi antikorupsi. Apabila hal ini terus berlangsung, kepatuhan tersebut menjadi tujuan dan menyingkirkan tujuan utama yang sebenarnya dimaksudkan oleh peraturan tersebut. (Klikauer, 2013) (Cusker, 2006).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top