
Korupsi dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan bertempat tinggal di berbagai organisasi. Korupsi dapat berkembang di lembaga negara, instansi pemerintah, BUMN, perusahaan swasta maupun partai politik, yayasan, koperasi, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi lainnya yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pengelolaan keuangan negara. Di beragam organisasi tersebut, korupsi organisasional terjadi di berbagai tingkatan. Korupsi berkembang di tingkat individu, tingkat kelompok (misal: tim pelaksana kegiatan, panitia tender, dan tim audit), unit kerja (misal: bagian pemasaran), tingkat organisasi (misal: perusahaan penyedia barang/jasa pemerintah).
Korupsi dan Konteks Organisasi
Definisi konseptual korupsi dalam keterkaitannya dengan kepentingan publik dan konstruksi sosial yang telah disajikan sebelumnya perlu dibawa dan diletakkan dalam konteks organisasi. Organisasi merupakan basis praktik korupsi dan jendela di mana iklim koruptif suatu negara dapat dilihat dan dirasakan (Luo, 2004). Organisasi yang berperilaku koruptif dan aktif mencari kesempatan untuk korupsi, misalnya perusahaan yang menyewakan dirinya untuk menjadi pendamping proses tender atau yayasan yang dibentuk hanya untuk mendapatkan dana hibah dan bantuan sosial dari pemerintah, merupakan salah satu alasan mengapa sangat sulit memberantas korupsi di masyarakat. Organisasi menjadi:
- pelaku,
- korban,
- media, dan
- alat korupsi.
Dengan demikian, sangat penting untuk memandang korupsi dari perspektif organisasi.
isitlah korupsi organisasional digunakan untuk menggambarkan adanya niat dan sengaja untuk memutarbalikkan hukum, menyimpang dari kondisi ideal, pelanggaran terhadap amanah yang diberikan dan terjadinya pembusukan moral
Penggunaan istilah korupsi organisasional dalam buku ini dilatarbelakangi oleh asal kata korupsi dari bahasa latin corruptio atau corruptus artinya suatu perbuatan yang busuk, buruk, bejat, tidak jujur, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian. Kata korupsi juga menjadi istilah yang provokatif (Ashforth, Gioia, Robinson, & Trevino, 2008). Kata korupsi organisasional menggambarkan adanya niat dan sengaja untuk memutarbalikkan hukum dan peraturan, menyimpang dari kondisi ideal, pelanggaran terhadap amanah yang diberikan, dan terjadinya pembusukan moral. Istilah korupsi digunakan karena istilah lain seperti penyimpangan, disfungsional, dan kontraprodukitf tidak mempunyai rasa yang terkandung dalam istilah korupsi tersebut.
Definisi Korupsi Organisasional
Korupsi organisasional dapat didefinisikan sebagai pertukaran sumber daya secara tidak sah yang:
- dilakukan oleh pimpinan atau pegawai di berbagai tingkat organisasi,
- di sebagian atau keseluruhan, atas nama organisasi,
- melibatkan penggunaan atau penyalahgunaan kewenangan atau tanggung jawab publik atau tanggung jawab kolektif,
- untuk tujuan–tujuan pribadi (Luo, 2005).
Korupsi organisasional dapat juga didefinisikan sebagai:
- upaya satu atau lebih aktor organisasional yang mengejar kepentingan diri sendiri
- dengan cara secara sengaja melakukan penyimpangan terhadap dari peraturan organisasi
- yang dipandang tidak sesuai dengan kepentingan para pihak yang berkepentingan dengan kinerja organisasi.
Walaupun aktor organisasi tersebut melakukan korupsi atas nama organisasi dan tidak bermaksud untuk merugikan organisasi, namun pada akhirnya perilaku tersebut akan melemahkan kemampuan organisasi mencapai tujuannya secara sah dan bahkan dapat mengancam kelangsungan hidup organisasi. (Lange, 2008).
Korupsi organisasional melemahkan kemampuan organisasi mencapai tujuannya secara sah dan bahkan dapat mengancam kelangsungan hidup organisasi
Korupsi organisasional juga dipandang sebagai kejahatan yang dilakukan melalui penyalahgunaan kewenangan untuk keuntungan pribadi. Keuntungan pribadi dalam definisi tersebut mencakup pula keuntungan bagi organisasi dalam arti luas, misalnya peningkatan profitabilitas yang awalnya terlihat (hanya) menguntungkan organisasi, namun kemudian melimpah sehingga juga menguntungkan pribadi secara signifikan. (Aguilera & Vadera, 2008)
Beberapa Istilah Lain Sepadan
Korupsi organisasional sebagai konstruk yang terbangun secara sosial banyak berhimpitan makna dengan konstruk–kontruk lain. Terdapat beragam istilah lain yang sepadan yang mancakup dan tercakup atau berinterseksi dengan istilah korupsi organisasional. Beberapa di antaranya adalah:
- perilaku niretik, perilaku anti sosial, penyimpangan disfungsional (dysfunctional deviance),
- perilaku buruk organisasional (organizational misbehavior) dan perilaku kerja kontraproduktif (Ashforth, Gioia, Robinson, & Trevino, 2008),
- white-collar crime, perilaku kriminal korporasi (corporate criminal behaviour), perilaku ilegal korporasi (Miceli, Near, & Dworkin, 2008),
- penyimpangan organisasional (organisational misconduct), penyimpangan dalam jabatan (occupational misconduct) (Miethe, 1999),
- korupsi di tempat kerja (workplace corruption) (Zipparo, 1999), dan
- fraud atau kecurangan (ACFE, 2016).
Analisis masing–masing konstruk tersebut dan perbedaannya dengan konstruk sejenis lainnya berada di luar cakupan buku ini. Namun demikian, terdapat beberapa hal yang dapat diadopsi dan diadaptasi terutama dari beberapa definisi yang disajikan pada Tabel 1. Selain terkait aktor dan dampaknya bagi organisasi, korupsi organisasional berhimpitan makna dengan korupsi kolektif dalam sifatnya yang terencana, aktor yang telah saling mengenal lama, serta berpotensi menjadi bagian dari struktur dan proses organisasional (Frost & Tischer, 2014).
Di Indonesia, korupsi terkadang dicakupkan dalam istilah penyimpangan yang dapat disepadankan dengan istilah wrongdoing. Suatu perbuatan disebut sebagai penyimpangan ketika suatu agen kontrol sosial menentukan adanya pelanggaran terhadap garis batas pemisah benar–salah secara hukum, etis, dan sosial. Agen kontrol sosial adalah aktor yang mewakili suatu kolektivitas atau kumpulan yang mempunyai kewenangan paksa untuk memberi sanksi. Agen kontrol sosial ini sebagai penghubung penting antara aktor dan perbuatan di mana keberadaan agen inilah yang memungkinkan adanya eksaminasi ketika terjadi pelanggaran garis batas benar–salah, menghakiminya, dan kemudian memberikan sanksi. (Palmer, 2008) (Greve, Palmer, & Pozner, 2010)
Bagi organisasi yang hendak mendesain dan menyelenggarakan manajemen risiko korupsi, ada baiknya tidak berupaya mengembangkan definisi konseptual baru. Organisasi perlu memahami hakikat korupsi secara teoritis kemudian bersama–sama para pemangku kepentingan memahami maknanya secara kontekstual di organisasinya masing-masing.

Pemahaman tersebut kemudian perlu dirumuskan dan didokumentasikan dalam bentuk daftar jenis perbuatan yang dikategorikan sebagai korupsi dengan batas–batas yang jelas. Dengan demikian, terbentuk definisi yang selain operasional juga kontekstual. Hal yang dipentingkan di sini adalah terbangunnya keterkaitan antara definisi korupsi dengan manajemen risiko korupsi. Definisi dan daftar perbuatan yang dipandang sebagai korupsi tersebut haruslah dapat menjadi pemandu dalam proses penilaian risiko korupsi, serta menggambarkan risk appetite dan risk tolerance terhadap risiko korupsi.
Definisi korupsi yang operasional dan kontekstual
Bahasan mengenai fenomena korupsi, definisi korupsi, dan korupsi organisasional memberikan rerangka dalam merumuskan definisi korupsi yang operasional dan kontekstual di masing–masing organisasi. Sebagaimana tergambar pada Diagram 1, rerangka definisi korupsi yang kontekstual dan operasional mencakup aspek pelaku, perbuatan, dan akibat.

Berdasarkan kerangka pikir tersebut, korupsi organisasional dapat didefinisikan sebagai berikut:
- Pelaku: perbuatan yang dilakukan oleh (i) anggota organisasi mencakup, namun tidak terbatas pada unsur pimpinan, manajer, pegawai atau pekerja dengan berbagai nama dan jenis status kepegawaian, termasuk calon pegawai dan mantan pegawai (ii) para pihak eksternal yang berkepentingan yang mencakup, namun tidak terbatas pada pelanggan, pengguna layanan, penyedia / pemasok barang/jasa dan para pihak lain yang berkepentingan dengan organisasi,
- Perbuatan: dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan kepentingan publik yang dijabarkan dalam (i) peraturan perundang-undangan, (ii) peraturan intern organisasi, (iii) prinsip–prinsip governansi yang baik, (iv) maksud dan tujuan keberadaan organisasi, serta (iv) nilai–nilai luhur organisasi,
- Akibat: yang menguntungkan diri pribadi, kelompok atau pihak lain yang telah, sedang, atau akan merugikan organisasi baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang yang mencakup, namun tidak terbatas pada:
- tidak tercapainya tujuan dan sasaran organisasi;
- tidak beroperasinya kegiatan organisasi secara ekonomis, efisien, dan efektif;
- menurunnya kapasitas organisasi dalam mewujudkan maksud dan tujuannya di masa mendatang, dan
- merosotnya nilai–nilai luhur antikorupsi di organisasi.
Terdapat aspek–aspek lain dalam definisi korupsi selain aspek pelaku, perbuatan, dan akibat seperti aspek intensi, niat atau kesengajaan, serta motivasi. Aspek tersebut penting untuk dipertimbangkan, namun tidak harus secara eksplisit tercakup dalam rerangka definisi mengingat konsep-konsep tersebut tercakup dalam pokok bahasan mengenai faktor risiko korupsi.