
Pembelajaran antikorupsi merupakan salah satu tema spesifik dalam pendekatan aksi kolektif yang dilatarbelakangi oleh pandangan bahwa korupsi merupakan masalah moral. Pembelajaran antikorupsi menjadi penting karena pengendalian risiko korupsi lebih dari sekadar menyusun dan melaksanakan kebijakan, namun juga kekuatan moral untuk meningkatkan kesadaran pimpinan dan pegawai pada tingkat baru yang lebih tinggi. Tingkat yang baru ini adalah:
- integritas yang tidak terkompromikan,
- berpegang teguh pada nilai kejujuran dan keadilan, serta
- melakukan apa yang benar tanpa berkompromi meski dalam situasi yang menyulitkan.
Kesadaran baru ini diharapkan memampukan pimpinan dan pegawai untuk mengetahui bahwa korupsi adalah perbuatan jahat dan menyadari dari dalam hati bahwa apa yang dilakukan adalah salah. (Basabose, 2019)
Pembelajaran Antikorupsi
Agar pengendalian risiko korupsi yang didasarkan pada integritas yang tak terkompromikan ini dapat berkelanjutan, perlu diselenggarakan kegiatan pembelajaran mengenai etik anti korupsi. Etik mengacu pada prinsip–prinsip yang memandu perilaku yang benar, baik dan tepat. Prinsip–prinsip tersebut tidaklah bersifat pemandu aksi yang tunggal, namun merupakan alat evaluasi untuk menentukan opsi–opsi yang saling bertentangan. Istilah ‘etik’ dan ‘nilai’ tidak bersifat dapat saling dipertukarkan.
Etik terkait dengan bagaimana seseorang yang bermoral seharusnya bertindak, sedangkan nilai adalah alat menghakimi dari dalam diri yang menentukan perilaku aktual seseorang. Nilai berkaitan dengan etik ketika nilai–nilai tersebut terkait dengan kepercayaan mengenai benar dan salah. Hal ini yang melatarbelakangi pentingnya mempromosikan nilai etis yang kondusif bagi pengelolaan risiko korupsi.
Agar integritas yang tak terkompromikan dapat berkelanjutan, perlu diselenggarakan kegiatan pembelajaran mengenai etik anti korupsi
Pembelajaran merupakan proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar (Pasal 1 ayat 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional). Interaksi tersebut terjadi ketika pendidik sebagai sumber belajar berperan dalam membantu, mendorong, dan memfasilitasi peserta didik agar dapat memeroleh pengetahuan dan menguasai keterampilan/keahlian atau mengubah sikap peserta didik. Terdapat tiga komponen utama kegiatan pembelajaran yang saling berinteraksi, yaitu: pendidik, materi (isi) belajar dan peserta didik.
Ketiga komponen tersebut berinteraksi dengan melibatkan tiga komponen lain–metode, media dan lingkungan belajar–sehingga tercapai tujuan belajar yang telah ditetapkan. Salah satu strategi pembelajaran yang dapat diterapkan dalam konteks pengendalian korupsi adalah pelatihan etik dan perilaku antikorupsi.
Tujuan
Pelatihan etik dan perilaku antikorupsi merupakan upaya peningkatan kesadaran risiko korupsi yang penting untuk dilakukan organisasi. Upaya ini dapat didesain untuk pihak internal maupun pihak eksternal sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi. Pelatihan dilakukan dalam bentuk pelatihan tatap muka, focus group discussion, atau e-learning.
Desain pelatihan perlu memerhatikan risiko korupsi yang mungkin dihadapi organisasi. Pelatihan untuk pegawai pada unit kerja pengadaan, misalnya, akan berbeda dengan pelatihan untuk pegawai fungsi akuntansi pun pegawai pada fungsi audit internal. Demikian juga dengan pelatihan berdasarkan tingkatan jabatan, desain dan materi pelatihan untuk tingkat pimpinan organisasi perlu dibedakan dari pelatihan untuk, misalnya calon pegawai.
Dampak pelatihan yang diharapkan antara lain meningkatnya kepedulian pegawai untuk tidak korupsi dan menjadi whistleblower yang konstruktif
Pelatihan untuk pihak internal organisasi pada umumnya bertujuan untuk menanamkan sikap antikorupsi dan mendiseminasikan kebijakan, peraturan, prosedur, kode etik, dan standar perilaku, serta mengomunikasikan komitmen organisasi pada kejujuran, integritas, dan penegakan aturan secara konsisten. Dampak pelatihan yang diharapkan antara lain meningkatnya kepedulian pegawai untuk tidak korupsi dan peduli dengan organisasi antara lain dengan menjadi whistleblower yang konstruktif. Pelatihan etik dan perilaku antikorupsi untuk pihak eksternal pada umumnya bertujuan mendemonstrasikan komitmen antikorupsi dan menginformasikan konsekuensi kepada pihak ketiga apabila terlibat dalam perbuatan korupsi dalam menjalin kerjasama dengan organisasi.
Dampak Pelatihan Etik
Peningkatan kesadaran akan adanya risiko korupsi merupakan hal yang penting dalam upaya pencegahan korupsi. Selain dapat meningkatkan kemampuan pegawai menemukenali dan kemudian melaporkan indikasi atau kejadian korupsi, peningkatan kesadaran risiko korupsi juga membantu terbentuknya lingkungan pengendalian yang kondusif bagi pengendalian korupsi (lihat Diagram 1).

Kesadaran akan risiko korupsi merupakan prasyarat untuk tidak melakukan korupsi. Kesadaran tersebut juga prasyarat menjadi proaktif dalam mewaspadai red flag untuk kemudian memahami kepada siapa dan bagaimana melaporkannya. Upaya peningkatan kesadaran risiko korupsi perlu dilakukan secara berkelanjutan seiring berubahnya regulasi dan berubahnya organisasi seiring perjalanan hidup organisasi. Nilai–nilai yang diterima oleh masyarakat pun dinamis. Hal–hal yang dulu dipandang wajar kini mungkin sudah menjadi perilaku yang tidak dapat diterima.
Konsep kesadaran akan risiko korupsi dapat dipandang sebagai penjabaran dari konsep:
- kesadaran moral (moral awareness), dan
- kesadaran situasional (situational awareness).
Kesadaran moral
Kesadaran moral adalah kemampuan mengenali isu–isu moral secara kognitif berdasarkan pengetahuan faktual empiris dan menyadari bahwa perilaku seseorang mungkin melanggar prinsip–prinsip moral dan merugikan kepentingan pihak lain. Kesadaran moral juga menyadari suatu situasi mengandung muatan etis berimplikasi moral. Situasi tersebut dapat diiringi dengan adanya dimensi emosi (rekognisi afektif) seperti rasa menyesal telah melakukan perbuatan korupsi. Kesadaran moral juga dapat mencakup proses mengintepretasikan reaksi atau perasaan orang lain, serta berempati. (Miller, Rodgers, & Bingham, 2014)
Seseorang menghidup-matikan standar etik untuk mengatasi rasa bersalah dan menjauhkan diri dari dilema
Sebagai sebuah konstruk, kesadaran moral berdekatan makna dengan istilah persepsi moral, dan kewaspadaan moral (moral attentiveness) namun berkebalikan makna dengan istilah pengaburan etis (ethical fading), dan pelepasan dari ikatan moral (moral disengagement). Pengaburan etis (ethical fading) merupakan proses di mana warna suatu keputusan etis yang seharusnya hitam–putih menjadi kabur, tidak jelas dan kosong tanpa implikasi moral. Dimensi–dimensi etis dihapuskan dari suatu keputusan dan tidak dikenali lagi. Beberapa bentuknya antara lain justifikasi perilaku niretik dan pembingkaian (reframing) suatu isu sehingga tidak lagi mengandung pertimbangan moral.
Moral attentiveness
Moral attentiveness adalah sejauh mana seseorang secara aktif dan berkelanjutan mempertimbangkan dan memerhatikan moralitas dan elemen–elemen moral dalam tingkah lakunya. Seseorang dengan kewaspadaan moral tinggi lebih memandang dunia dari lensa moral. Sebaliknya, moral disengagement adalah tidak berperannya mekanisme swa-regulasi dalam proses penalaran moral. Moral disengagement merupakan proses yang menjadikan seseorang secara selektif dengan kesadaran penuh menghidup-matikan (on and off) standar etik. Seseorang melakukan hal tersebut dengan tujuan untuk:
- mengatasi rasa bersalah, dan
- menjauhkan diri dari dilema.
Ia berupaya melakukan pembersihan psikologis dan memulihkan citra diri setelah berperilaku yang bertentangan dengan kode etik pribadinya. Dengan demikian, ia menjaga rasa percaya bahwa dirinya adalah seseorang yang bersih walaupun baru saja melakukan perbuatan niretik. Keterlepasan moral bermanifestasi dalam beberapa bentuk, antara lain menyalahkan situasi dan kondisi, dehumanisasi, memandangnya sebagai tanggung jawab kolektif (diffussion of responsibility), dan eufemisme (Bazerman & Tenbrunsel, 2011) (Miller, Rodgers, & Bingham, 2014) (Bandura, 1999) (lihat bahasan tentang rasionalisasi korupsi)
Individu akan menyadari sedang menghadapi situasi risiko korupsi dengan menyadari berbagai elemen lingkungan yang dijumpai
Kesadaran situasional
Selain ditinjau dari sisi moral awareness, kesadaran risiko korupsi juga dapat dijabarkan dari sisi kesadaran situasional (Ashari, Nanere, & Trebilcock, 2018). Kesadaran situasional adalah persepsi terhadap tiga elemen yang terkandung dalam (i) lingkungan pada waktu dan ruang tertentu, (ii) pemahaman secara menyeluruh terhadap maknanya, dan (iii) perkiraan perubahan status situasi di masa mendatang (Endsley M. R., 1995). Individu akan menyadari sedang menghadapi situasi risiko korupsi dengan menyadari berbagai elemen lingkungan yang dijumpai, misalnya, pada saat rapat pembahasan anggaran dengan kepala daerah, atau pada saat ditemui oleh pimpinan perusahaan calon pemenang tender di kantor, namun di luar jam kerja dan hampir seluruh pegawai telah pulang.
Seorang pengendara motor juga menyadari situasi penyuapan atau pemerasan ketika ia tidak merasa melanggar peraturan lalu lintas, namun diberhentikan oleh oknum petugas yang tiba-tiba muncul di balik tikungan. Individu-individu tersebut kemudian memahami makna dari situasi yang kompleks dan dinamis tersebut secara utuh sebelum mengambil keputusan merespons risiko korupsi. Ia kemudian menggunakan pengetahuan untuk memperkirakan status dari situasi korupsi yang sedang dihadapi.
Untuk dapat disebut sebagai kode, kumpulan aturan spesifik tersebut haruslah formal dan terdokumentasi dan observable bagi pemangku kepentingan
Strategi Peningkatan Kesadaran
Dalam konteks manajemen risiko korupsi, kesadaran moral dan kesadaran situasional tersebut dapat ditingkatkan antara lain dengan:
- Penguatan pesan–pesan antikorupsi dari pimpinan organisasi,
- Pelatihan etik dan perilaku,
- Pelatihan sadar risiko korupsi,
- Penilaian mandiri pengendalian korupsi (Control Self Assessment),
- Workshop untuk mendiskusikan kejadian korupsi, risiko korupsi, atau skenario korupsi diikuti dengan penilaian sikap secara anonim mengenai sikap seseorang terhadap korupsi
- Survei pemahaman pegawai mengenai saluran, cara dan prosedur ber-whistleblowing
- Survei di organisasi untuk mengetahui tingkat kesadaran risiko korupsi
- Riset studi kasus korupsi aktual yang pernah terjadi dan pelajaran dan hikmah yang dapat diambil
- Pemberian informasi spesifik mengenai risiko korupsi di unit kerjanya
- Pemberian informasi mengenai sistem whistleblowing di organisasi
- Kegiatan promosi dan pembelajaran untuk menyebarluaskan kesadaran secara terus menerus dan berkelanjutan (Tickner, 2010) (Pickett, 2011).