Tujuan Pembelajaran
Kasus ini bertujuan melatih peserta diklat untuk berpikir seperti seorang fraudster dengan mengenali elemen – elemen fraud dan menjawab pertanyaan 5W1H/2H. Pengenalan terhadap elemen fraud menggunakan teori fraud triangle, fraud diamond, dan fraud pentagon serta teori apel busuk dan normalisasi korupsi.
Untuk memahamkan teori fraud tersebut, kasus yang disajikan terinspirasi dari artikel berikut ini:
Berdasarkan tautan tersebut, kasus aktualnya adalah OTT oleh KPK. Untuk kepentingan pembelajaran, informasi yang diperoleh dari media massa mengenai kasus OTT tersebut diumpamakan informasi yang bersumber dari pengaduan masyarakat.
Materi pengaduan
Seorang whistleblower mengungkapkan dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sertifikasi K3 adalah pengakuan resmi atas kompetensi seseorang atau perusahaan dalam bidang K3. Tindak pemerasan dilakukan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih.
Menurut whistleblower, pemerasan telah terjadi sejak tahun 2019. Para pejabat tertentu memeras pihak yang mengurus sertifikasi K3. Whistleblower menyebutkan bahwa pihak yang mengurus sertifikasi K3 seharusnya hanya membayar Rp 275 ribu, tapi justru diperas hingga Rp 6 juta.
Para pihak terkait
Berikut daftar para pihak yang terkait dalam kasus ini:
- IBM selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
- GAHP selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang
- Sub selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020 sampai 2025
- AK selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang
- IEG selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI
- Fah selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang
- HR selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
- SKP selaku Subkoordinator
- Sup selaku Koordinator
- Tem selaku pihak PT KEM Indonesia
- MM selaku pihak PT KEM Indonesia.
Aliran keuangan
Selisih pembayaran itu terkumpul hingga Rp 81 miliar. Duit itulah yang kemudian dibagi-bagi ke sejumlah pihak. Sang whistleblower menguraikan detail jumlah duit yang diterima para tersangka.
Dia menyebut IBM diduga menerima Rp 69 miliar sejak tahun 2019-2024. Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai kepada saudara GAHP, saudara HS, dan pihak lainnya. Serta digunakan untuk pembelian sejumlah aset seperti beberapa unit kendaraan roda empat hingga penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi PJK3
Berikutnya, GAHP diduga menerima jatah Rp 3 miliar sejak 2020 hingga 2025. Duit itu berasal dari beberapa kali transaksi. Duit itu digunakan Gerry untuk membeli mobil hingga transfer ke pihak lain.
Sub menerima Rp 3,5 miliar dari sekitar 80 perusahaan sejak 2020 hingga 2025. Duit itu digunakan untuk belanja dan transfer ke pihak lain. Surat pengaduan juga mengungkapkan AK menerima Rp 5,5 miliar.
Terkait IEG, whistleblower menyebut uang Rp 3 miliar itu diterima IEG pada Desember 2024 atau dua bulan setelah dilantik sebagai Wamenaker. Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak Penyelenggara Negara, yaitu saudara IEG sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024. Saudara FAH dan saudari HR sebesar Rp 50 juta per minggu. Saudara HS lebih dari Rp 1,5 miliar selama kurun waktu 2021-2024, serta saudara CFH berupa satu unit kendaraan roda empat.
Selain uang Rp 3 miliar, IEG juga menerima motor Ducati. IEG itu mengetahui, membiarkan, bahkan menerima, meminta dan menerima sesuatu.
![[Kasus 6] Think Like A Fraudster: Pemerasan Sertifikasi K3 image](https://edukasimanajemenrisiko.com/wp-content/uploads/2025/08/image-47.png)