
Korupsi merupakan konsep yang dikontestasikan oleh para cendekia di berbagai bidang ilmu. Alih–alih menjadi solusi, merumuskan definisi baru mungkin hanya akan memperumit proses analisis. Upaya untuk mengembangkan definisi yang tunggal, komprehensif, dan diterima secara universal akan selalu berhadapan dengan isu hukum, kriminologi, dan politik (Graycar & Prenzler, 2013) (Langseth, 2006).
Definisi korupsi pada umumnya dapat dibagi menjadi tiga kategori:
- Korupsi sebagai umbrella concept, yaitu korupsi sebagai perilaku organisasional yang ilegal, immoral, dan niretik dan menjadi payung bagi berbagai jenis perbuatan yang dideskripsikan dalam berbagai peraturan perundang-undangan tentang korupsi.
- Korupsi didefinisikan sebagai berbagai bentuk perbuatan koruptif spesifik seperti penyuapan, pungutan liar, pemerasan, nepotisme, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan kewenangan.
- Konsep–konsep umum penyimpangan yang ada di organisasi seperti organizational wrongdoing, perilaku anti sosial, white-collar crime, korupsi institusional, perilaku koruptif organisasional, dan collective corruption.
Definisi korupsi adalah kontekstual. Korupsi dipersepsikan secara berbeda oleh masyarakat. Belum ada jawaban atas pertanyaan apakah terdapat definisi korupsi yang baku dan berlaku universal. Secara umum masyarakat mengetahui apa yang baik dan apa yang buruk, namun dalam percakapan sehari–hari akan timbul kesulitan baik kecil atau besar untuk saling mengerti makna dan hakikat korupsi. Hal ini terjadi terlebih di dunia penelitian atau perumusan kebijakan publik. Priyono (2018) mengibaratkannya sebagai gumpalan awan dengan wujud dan batas yang jelas, namun berubah menjadi helaian kabut yang terpencar dan mengelak ketika didekati dan ditangkap.
Adanya ketidaksepakatan substantif mengenai definisi korupsi menunjukkan bahwa definisi yang ada tidak mampu menjadi definisi yang otoritatif
Adanya ketidaksepakatan substantif mengenai definisi korupsi menunjukkan bahwa pemahaman konseptual mengenai hakikat korupsi tidak cukup memadai. Definisi korupsi yang ada tidak mampu menjadi definisi yang otoritatif. Hal ini berdampak pada semakin terbatasnya kemampuan untuk mengaplikasikan konsep korupsi secara definitif (Rose, 2017). Namun demikian, ketiadaan definisi korupsi yang otoritatif tidak mengurangi pentingnya membahas definisi korupsi.
Korupsi dan Kepentingan Publik
Korupsi merupakan area studi yang sangat luas sehingga penting untuk mengategorikan fenomena korupsi. Salah satu tipologi korupsi yang relevan dengan manajemen risiko korupsi adalah tipologi menurut Heidenheimer & Johnston (2002) yang mengelompokkan definisi korupsi menjadi tiga, yaitu:
- definisi berorientasi jabatan publik (public office-centred),
- definisi berorientasi pasar (market-centred), dan
- definisi berorientasi kepentingan publik (public interest definitions) (Heidenheimer & Johnston, 2002).
Definisi Berorientasi Jabatan Publik
Definisi berorientasi jabatan publik berkaitan dengan dua konsep penting, yaitu konsep jabatan publik dan konsep penyimpangan dari norma yang mengikat dan melekat pada jabatan tersebut. Koruptor pada umumnya berada dalam posisi sebagai pemegang kekuasaan yang bersumber dari jabatan kelembagaan dan menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi (Rose-Ackerman, 1999). Definisi yang sejenis rumusan tersebut, misalnya dikemukakan oleh Transparency International (1996) yang mengemukakan bahwa korupsi adalah perilaku pejabat publik yang secara tidak benar dan melanggar hukum memperkaya diri sendiri atau pihak lain dengan cara menyalahgunakan kewenangan yang dipercayakan kepadanya.
Definisi korupsi sebagai penyalahgunaan kewenangan jabatan publik memerlukan dua pengandaian: adanya pemisahan antara area publik dan privat dan ketundukan pada norma–norma universalisme etis
Pemikiran korupsi sebagai penyalahgunaan kewenangan jabatan publik telah berkembang dan diadaptasi oleh para cendekia. Selain ‘penyalahgunaan jabatan publik’, para cendekia juga menggunakan pilihan kata lain seperti pengkhianatan, penyimpangan, atau eksploitasi terhadap kewajiban publik, amanah, atau kekuasaan institusional. Selain untuk ‘kepentingan pribadi’, pilihan kata dalam definisi korupsi juga mencakup untuk keuntungan pribadi, laba, manfaat atau kepentingan individual, atau kepentingan kelompok.
Definisi yang digambarkan pada Diagram 1 merupakan definisi yang berbasis pemisahan area publik dan area privat. Definisi korupsi menurut basis ini diformulasikan secara beragam, namun pada prinsipnya sama, yaitu didasarkan pada dua presumsi (pengandaian).
Presumsi pertama adalah adanya pemisahan antara area publik dan privat di setiap masyarakat. Masing–masing area publik dan privat diatur oleh serangkaian aturan dan norma yang berkesesuaian dan menjadi salah ketika mencampur-adukan keduanya.
Presumsi kedua adalah ketundukan pada norma–norma universalisme etis di mana suatu norma berlaku untuk seluruh individu yang berada pada situasi yang serupa diperlakukan secara setara tanpa mempertimbangkan kultur, ras, jenis kelamin, agama, kebangsaan, orientasi seksual atau fitur–fitur pembeda lainnya. (Pippidi, et al., 2011) (Ledeneva, 2009)

Konsep yang menempatkan negara yang impersonal di satu sisi dan warga negara individual di sisi lainnya ini dipandang tidak sesuai dengan kenyataan bahwa keberadaan masyarakat bersifat kolektivis. Masyarakat terorganisasi dalam bentuk kelompok dengan kepentingan yang saling berkelindan dan bersaing. Masyarakat dibatasi sekaligus dikoneksikan oleh unsur etnis, marga atau kekerabatan (clan), agama, kota kelahiran, partai politik, alumni sekolah, dan lain–lain. Hal tersebut menjadi pengikat personal dan salah satu informasi yang menjadi dasar pengambilan keputusan pada saat terjadi pertukaran dan transaksi antara individu dan negara. Koneksi dalam berbagai bentuk ini digunakan untuk mempersonalisasi transaksi dengan negara baik transaksi yang ilegal maupun tidak ilegal. (Pippidi, et al., 2011).
Konsep yang menempatkan negara yang impersonal di satu sisi dan warga negara individual di sisi lainnya tidak sesuai dengan kenyataan bahwa keberadaan masyarakat bersifat kolektivis
Definisi Berorientasi Pasar
Definisi korupsi yang dibangun berdasarkan teori pasar (market-centred) dikembangkan dengan pertimbangan bahwa norma-norma yang mengatur jabatan publik dipandang tidak jelas dinyatakan. Definisi berorientasi pasar dipandang netral dari sisi moral, sehingga terhindar dari kompleksitas yang terkandung dalam norma universal dengan nilai-nilai lokal.
Definisi berorientasi pasar, misalnya, adalah memandang korupsi sebagai institusi extralegal yang digunakan oleh seseorang untuk memengaruhi tindakan birokrasi. Korupsi mewujud dalam bentuk penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan penghasilan lebih dari masyarakat. Berdasarkan orientasi ini, korupsi terjadi ketika pejabat negara memandang jabatannya sebagai suatu bisnis. Pejabat tersebut kemudian memaksimalkan penghasilan yang bersumber dari bisnis tersebut. Jabatan publik menjadi unit maksimalisasi pendapatan, di mana ukuran pendapatan yang diterima tergantung pada situasi pasar dan talenta pejabat publik untuk menemukan titik keuntungan maksimal dari kurva permintaan masyarakat.
Definisi Berorientasi Kepentingan Publik
Definisi berorientasi jabatan publik dipandang terlalu sempit, sedangkan definisi berorientasi pasar dipandang terlalu luas. Definisi berorientasi jabatan publik dipandang hanya mengartikulasikan pelanggaran terhadap legalitas suatu peraturan dan secara eksklusif ditujukan pada perilaku pejabat pemerintah (Thomas & Meagher, 2004).
Definisi “penyalahgunaan kewenangan” atau “jabatan publik” dikritisi sebagai definisi yang:
- terlalu legalistik,
- dirumuskan berdasarkan kondisi ideal menurut pemikiran Barat mengenai pemisahan urusan publik dan privat yang tidak sesuai dengan konteks budaya di banyak negara berkembang (Fjeldstad & Isaksen, 2008).
Konsep kepentingan publik dipandang lebih mampu menggambarkan esensi dari konsep korupsi. Berdasarkan konsep kepentingan publik, korupsi terjadi ketika pemegang kekuasaan, misalnya pejabat publik, karena imbalan dalam bentuk uang atau lainnya yang tidak sah, melakukan suatu tindakan yang menguntungkan pihak pemberi imbalan dan, dengan demikian, merugikan kepentingan masyarakat (Heidenheimer & Johnston, 2002).
Dari perspektif ini kepentingan masyarakat menjadi standar etik dalam mengevaluasi suatu kebijakan publik dan menjadi tujuan yang harus dicapai oleh pejabat publik. Korupsi dari perspektif ini kemudian didefinisikan sebagai tindakan yang melanggar standar perilaku etis yang ditentukan secara kolektif (Gillespie, Nguyen, Nguyen, & Le, 2019).
kepentingan masyarakat menjadi standar etik dalam mengevaluasi suatu kebijakan publik
Di tengah perdebatan tersebut, terdapat semacam konsensus di literatur bahwa korupsi terjadi ketika seorang pejabat publik (A) bertindak untuk kepentingan pribadi, melanggar norma-norma jabatan publik dan merugikan kepentingan publik (B) untuk menguntungkan pihak ketiga (C), yang kemudian memberi imbalan kepada A atas akses terhadap barang dan jasa yang didapatkan oleh C, yang mana C tidak akan memeroleh akses tersebut apabila A tidak melanggar norma-norma jabatan publik (Philp, 2006).
Komponen kunci dari definisi tersebut adalah:
- Konsepsi bahwa jabatan publik mempunyai peraturan dan norma untuk menyelenggarakan jabatan tersebut. Norma mengandung makna bahwa jabatan dibentuk dan dirumuskan dalam konteks untuk melayani kepentingan publik. Namun, ada kalanya kepentingan pribadi pejabat yang memegang jabatan publik bertentangan dengan kepentingan publik yang seharusnya ia layani.
- Terdapat penyimpangan jabatan publik untuk kepentingan pribadi, alih–alih untuk kepentingan publik, sedemikan rupa sehingga suatu pihak mendapat keuntungan yang seharusnya tidak ia dapatkan atau pihak lain mengalami kerugian yang seharusnya tidak ia alami.
- Terdapat tiga aktor yang pada umumnya terlibat dalam korupsi, yaitu: pemegang jabatan publik (A), penerima manfaat yang dituju dari adanya jabatan publik tersebut (B), dan penerima manfaat aktual dari penyelenggaraan jabatan publik tersebut (C). (Philp, 2006).
Pemikiran yang terkandung dalam pembahasan mengenai definisi korupsi sangat bermanfaat dalam proses konseptualisasi manajemen risiko korupsi. Perbuatan koruptif dan pihak–pihak yang terkait akan menjadi bagian penting dari definisi kejadian risiko dan sumber risiko korupsi. Kepentingan publik juga dapat menjadi kriteria evaluasi atas pengaruh dan dampak risiko dalam melakukan analisis dan evaluasi risiko.
Konstruksi Sosial Korupsi: Pemberian dan Penyuapan
Konstruksi sosial korupsi berkarakter relativistik dan subyektif karena garis yang memisahkan benar dan salah bervariasi dari waktu ke waktu dan dari tempat satu ke tempat lain
Studi tentang manajemen dan organisasi pada umumnya merumuskan korupsi sebagai istilah rasionalistik dan obyektif di mana korupsi dipandang sebagai permasalahan prinsipal–agen, yaitu seorang agen yang rasional mengaplikasikan pemikiran rasionalnya untuk memaksimalkan keuntungan bagi dirinya sendiri. Perspektif ini memandang individu terlepas dari relasi sosialnya dan analisis yang dilakukan bertujuan hanya mencari penyebab dan dampaknya.
Untuk dapat mengelola risiko korupsi secara lebih efektif, diperlukan pembahasan yang lebih mendalam mengenai perilaku koruptif, yaitu:
- apakah perilaku korupsi perlu dipertimbangkan sebagai mindful atau mindless,
- sampai sejauh mana dimensi-dimensi sosial memengaruhi perilaku koruptif,
- apakah isu-isu etis terkait dengan korupsi tersebut given dan dapat diidentifikasi secara obyektif atau dikonstruksi oleh individu-individu dalam konteks sosial yang spesifik. (Pertiwi, 2018)
Hal ini memicu perlunya mempertimbangkan konstruksi sosial korupsi dalam mendesain dan menyelenggarakan manajemen risiko korupsi.
Konstruksi sosial korupsi merupakan ekspresi dari tiga hal utama, yaitu apa yang dipersepsikan oleh masyarakat, gambaran kebiasaan dan pola pikir masyarakat, serta nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat. Konstruksi sosial korupsi tersebut menentukan apakah korupsi merupakan perilaku yang jahat dan buruk atau tidak. (Tänzler, Maras, & Giannakopoulos, 2012). Korupsi sebagai perilaku sosial dapat dipahami melalui persepsi tersebut. Perilaku koruptif dapat dipengaruhi oleh cara individu melihat orang lain (dan cara berpikir seseorang melihat orang lain). Hal ini karena orang-orang di sekitarnya membentuk pikiran, perasaan, suasana hati, sikap, dan persepsi yang bersangkutan. (UNDIP-BPKP, 2018)
Dalam mengelola risiko korupsi, diperlukan adanya pemahaman mengenai bagaimana anggota organisasi memberi makna pada korupsi dalam situasi tertentu dan pemahaman mengenai berbagai proses bagaimana seseorang mengalami korupsi. Organisasi perlu mencari tahu apa makna korupsi bagi pegawai, dan bagaimana pegawai menginterpretasikan berbagai kejadian atau praktik organisasional terkait dengan korupsi tersebut. Memahami hal tersebut sangat penting karena konstruksi sosial korupsi ini, misalnya, akan menjadi dasar mengategorikan suatu transaksi pemberian dan penerimaan uang sebagai hadiah, tanda kasih, gratifikasi, atau suap. Definisi penyuapan bermuatan budaya sehingga definisinya bersifat dinamis dan berubah terus menerus (Rose-Ackerman, 1999) (Pertiwi, 2018)
Konstruksi sosial korupsi menentukan apakah korupsi merupakan perilaku yang jahat dan buruk atau tidak
Makna pemberian sebagai hadiah, tanda kasih, gratifikasi, atau suap terkait dengan norma resiprositas (imbal balik) yang sangat kompleks dan halus. Terdapat situasi di mana batas–batas apakah suatu pemberian perlu dibalas atau tidak begitu tipis. Selain itu, terdapat juga situasi di mana menawarkan sesuatu pemberian dapat dipandang sebagai penghinaan di antara sesama atau menerima uang suap dianggap sebagai pernyataan inferioritas sosial. (Granovetter, 2007).
Konstruksi sosial ini memandang dinamika sosial menentukan apa yang benar dan salah dalam rerangka waktu dan tempat tertentu. Pandangan ini berkarakter relativistik dan subyektif karena garis yang memisahkan benar dan salah bervariasi dari waktu ke waktu dan dari tempat satu ke tempat lain (Palmer, 2012).
Konstruksi sosial korupsi ini sangat relevan dalam mengelola risiko korupsi terutama dalam menganalisis:
- fenomena saling memberi (gift giving), dan
- membedakan antara penyuapan dan pemberian bukan suap.
Distingsi yang jelas di antara keduanya tidak hanya berperan penting dalam proses identifikasi dan analisis risiko korupsi, serta respons terhadapnya, namun juga memberi panduan yang tegas kepada para pegawai dalam berperilaku dan mengambil keputusan.
Pemberian adalah tindakan atau kelonggaran yang diberikan tanpa ekspektasi, jaminan, atau kepastian balasannya. Pemberian mempunyai tiga struktur, yaitu memberi, menerima, dan saling berbalasan (resiprokal). Sifat saling berbalasan ini menciptakan fenomena beri-memberi (gift giving) atau pertukaran berian, yaitu memberi sesuatu untuk menerima sesuatu. Kegiatan ini berupa mentransfer barang atau jasa yang meskipun dilakukan secara sukarela, namun menjadi perilaku sosial yang diharapkan (Verhezen, 2003).
Selain dijumpai pada situasi yang tipikal seperti hari lahir, upacara pernikahan, dan keagamaan, saling memberi (barang dan jasa) terjadi pada kehidupan sehari–hari, seperti menitipkan anak kepada tetangga, atau menjemput anak saudara dari sekolah ketika orang tuanya sibuk. Beri memberi merupakan instrumen yang bermanfaat untuk mendapatkan sumber daya yang langka atau sangat mahal di pasar komersial atau jasa yang memerlukan tingkat kepercayaan antar pihak pemberi–penerima yang lebih tinggi dibandingkan transaksi ekonomi impersonal yang biasa terjadi.
Pemberian dan penyuapan mempunyai fungsi sosial yaitu melestarian kebersamaan yang memicu resiprositas atau tindakan balasan sesuatu untuk sesuatu.
Pemberian dan penyuapan keduanya mempunyai fungsi sosial. Proses pertukaran dalam pemberian dan penyuapan terjadi secara informal (misal: kebiasan kultural, sikap robin hood) maupun diatur oleh suatu sistem dan aturan formal (misal UU Tipikor). Norma umum yang terkandung dalam proses beri memberi dan penyuapan antara lain adalah memicu resiprositas atau tindakan balasan, cara pertukaran, dan adanya unsur memaksakan adanya pertukaran sesuatu untuk sesuatu.
Proses pemaksaan ini terwujud dalam bentuk pemberian yang meninggalkan rasa kewajiban pada sang penerima untuk membalasnya. Pemberian yang tidak dibalas akan menjadikan sang penerima merasa rendah diri, merasa berhutang, dan akan mencari cara untuk membalasnya. Prinsip memberisesuatu untuk menerima sesuatu sangat penting untuk diperhatikan. Apabila prinsip tersebut dinyatakan secara eksplisit maka dapat dikatakan sebagai penyuapan (Rose-Ackerman, 1999).
Pemberian dan penyuapan mempunyai fungsi sosial yang penting, yaitu melestarikan kebersamaan kelompok sosial di berbagai tingkatan sosial dalam masyarakat. Praktik beri-memberi (gift giving) bermakna simbolis untuk memperkuat ikatan sosial, serta sarana komunikasi untuk menunjukkan keinginan membangun hubungan. Ketika diterapkan di lingkungan birokrasi, transaksi yang dipandang menyimpang dan merusak oleh orang luar bisa saja merupakan praktik pemberian yang mempunyai fungsi sosial dan simbolik yang penting, misalnya untuk bertahan hidup menghadapi lingkungan yang tidak pasti atau sistem otoriter yang kaku.
Penyuapan transaksional tidak bersifat personal namun apabila pelaku tertarik dapat dilanjutkan menjadi transaksi koruptif di masa mendatang dan dapat berubah menjadi “penyuapan bertipe beri memberi”
Namun demikian, tidak semua penyuapan bersifat beri memberi. Penyuapan dapat juga berfungsi transaksional untuk mendapatkan manfaat satu kali itu saja (non-gift-type corrupt transactions) yaitu ketika terjadi on the spot, para aktor tidak saling mengenal dan kecil kemungkinan untuk bertemu kembali, misalnya menyuap polisi lalu lintas atau petugas bea cukai. Penyuapan jenis ini layaknya pertukaran ekonomis dan tidak bersifat personal. Namun apabila pelaku mempunyai kepentingan lebih jauh, para pelaku dapat melanjutkan transaksi koruptif di masa mendatang. Pertukaran transaksional tersebut dapat berubah menjadi “penyuapan bertipe beri memberi” yang berdasarkan saling percaya dan resiprositas yang tertunda. Kedua fitur ini mereduksi risiko deteksi dan mengaburkan sifat koruptif dari proses pertukaran. (Graycar & Jancsics, 2017)
Dalam menganalisis korupsi dan korupsi organisasional, dimensi organisasi dan masyarakat perlu dimasukkan untuk membedakan antara pemberian dan penyuapan. Dari perspektif interaksi antara organisasi dan masyarakat, terdapat empat kategori situasi, yaitu:
- pemberian sosial (social gift),
- penyuapan sosial (social bribe),
- pemberian birokratis (bureaucratic gift), dan
- penyuapan birokratis (bureaucratic bribe) (Graycar & Jancsics, 2017).
Keempat jenis situasi tersebut dapat dibedakan dari beberapa aspek, yaitu: fungsi utama pertukaran, obyek transaksi, obyek yang diharapkan akan dibalas, afiliasi organisasional pihak yang terkait, asal/sumber obyek transaksi, transparansi, pihak pemenang dan pecundang, serta peraturan yang terkait.
Pemberian sosial (social gift) adalah pertukaran aset, kekayaan, sumber daya pribadi di antara individu, atau anggota kelompok sosial. Pemberian sosial berfungsi sebagai penguat dan pemelihara ikatan sosial. Dalam pemberian sosial, afiliasi formal organisasional pemberi dan penerima tidak relevan. Pemberian juga dilakukan secara tranparan dan tidak ada yang menjadi korban atau pecundang dalam proses pertukaran tersebut. Situasi ini terwujud, misalnya dalam tradisi Jawa ater-ater, yaitu kirim–mengirim paket makanan kepada tetangga sekitar.
Sebaliknya, penyuapan sosial (social bribe) terjadi tidak transparan. Penyuapan sosial juga berfungsi sosial sebagaimana fungsi pemberian sosial, namun menggunakan aset, kekayaan atau sumber daya organisasi sehingga organisasi mengalami kerugian. Hal ini terkait dengan peran birokratis formal pelaku dan disebabkan oleh norma dan kewajiban informal yang didapatkan oleh pelaku dari keanggotaannya dalam kelompok sosial yang lebih kuat dibandingkan dengan peraturan organisasi di mana ia bekerja.
penyuapan adalah penyerahan sesuatu yang bernilai manfaat untuk memengaruhi secara tidak sah suatu tindakan atau keputusan
Di sisi lainnya, pemberian birokratis bersifat transparan, berlandaskan ketentuan formal, dan bersumber dari organisasi. Pemberian birokratis berfungsi serupa pemberian sosial, yaitu memicu tindakan imbal balik di antara para pejabat organisasi dan memudahkan urusan dengan organisasi lain. Tidak demikian dengan penyuapan birokratis di mana terjadi pelanggaran terhadap peraturan formal yang difasilitasi oleh norma informal, yaitu kultur korup organisasi. Penerima manfaat utama adalah organisasi, misalnya ketika pimpinan organisasi yang berupaya menjaga kelangsungan usaha korporasi dengan menyuap pejabat pemerintah untuk mendapatkan kontrak pengadaan.
Secara umum penyuapan adalah penyerahan sesuatu yang bernilai manfaat untuk memengaruhi secara tidak sah suatu tindakan atau keputusan. Pope (2000) mengelompokkan tujuan penyuapan menjadi empat kategori.
- Kategori 1, penyuapan diberikan untuk mendapat akses pada kemanfaatan yang langka atau menghindari suatu biaya.
Penyuapan kategori ini, misalnya adalah penyuapan untuk mendapatkan kontrak pengadaan barang/jasa atau penyuapan untuk mendapat alokasi impor atau ekspor barang. Pada kategori 1 ini terjadi persaingan di antara calon pelaku penyuapan dan pejabat pemerintah mempunyai diskresi untuk mendesain kebijakan yang menciptakan terjadinya kelangkaan tersebut. Penyuapan ini terkait dengan konsep memperdagangkan pengaruh, yaitu pejabat publik atau “orang dalam” di pemerintahan atau lembaga politik menjajakan hak istimewa yang terkandung dalam jabatan mereka. (Langseth, 2006)
- Kategori 2, penyuapan untuk mendapatkan manfaat atau menghindari biaya yang tidak langka, namun memerlukan diskresi oleh pejabat negara.
Contoh penyuapan kategori 2 antara lain penyuapan kepada petugas pajak untuk penurunan utang pajak, penyuapan pejabat perbankan untuk menyetujui pinjaman yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria, penyuapan untuk mendapat izin mendirikan bangunan, atau penyuapan untuk terbebas dari hukuman dan denda. Penyuapan kategori 2 terkait dengan kewenangan diskresi birokratis dan politis yang mengarah pada pemerasan (korupsi koersif), misalnya politisi yang mengancam akan mengeluarkan regulasi yang merugikan suatu korporasi.
- Kategori 3, penyuapan bukan untuk secara langsung mendapatkan manfaat atau menghindari biaya, namun untuk mendapatkan layanan yang terkait dengannya.
Penyuapan untuk mempercepat pelayanan, mendapatkan keistimewaan atau pengecualian untuk mengurangi persyaratan administrasi atau penyuapan untuk mendapatkan informasi rahasia, misalnya informasi dini mengenai rencana penggerebekan, termasuk dalam kategori ini. Situasi penyuapan kategori 3 ini dapat diciptakan oleh pejabat birokrasi, misalnya dalam bentuk penundaan berlarut, atau ketidakpastian kriteria dan pengetatan persyaratan.
- Kategori 4, penyuapan untuk mencegah pihak lain mendapatkan manfaat atau untuk mengenakan biaya kepada pihak lain.
Penyuapan Kategori 4 serupa dengan Kategori 1 yaitu adanya pemenang dan pencundang. Contoh penyuapan Kategori 4 misalnya menyuap pejabat negara untuk tidak memberikan izin kepada pesaing atau menyuap polisi untuk melakukan penggerebekan kepada pesaing. Penyuapan Kategori 4 ini terkait dengan pasar monopolisitk atau upaya menciptakan kompetisi yang tidak adil untuk mendapatkan keuntungan atau sumber daya, misalnya dalam perolehan izin eksploitasi sumber daya alam.
Sebagaimana tergambar pada Diagram 2, konstruksi sosial korupsi perlu dipertimbangkan dalam perumusan definisi korupsi yang operasional dan kontekstual.

Organisasi yang hendak menerapkan manajemen risiko korupsi secara formal dan sistematis setidaknya perlu merumuskan konsepsi dan definisi gift giving, penyuapan, pemberian sosial (social gift), penyuapan sosial (social bribe), pemberian birokratis (bureaucratic gift), dan penyuapan birokratis (bureaucratic bribe) dan empat kategori tujuan penyuapan sebagaimana dikemukakan oleh Pope (2000) dan Graycar & Jancsics, (2017). Perumusan definisi operasional dari konsep–konsep di atas akan sangat bermanfaat dalam proses identifikasi dan analisis risiko korupsi, serta perumusan respons terhadap risiko tersebut.
Perbuatan yang tercakup dalam definisi korupsi
Selain definisi korupsi intensional yang menspesifikasikan kriteria atau kondisi tertentu seperti yang telah disajikan di atas, mendefinisikan korupsi juga dapat dilakukan secara ekstensional. Hal ini dilakukan dengan cara mendaftar berbagai jenis perbuatan yang dinilai sebagai perbuatan koruptif seperti penyuapan, pemerasan, fraud, penggelapan, dan penyalahgunaan aset negara untuk kepentingan pribadi (Grey & Kaufmann, 1998), transaksi untuk pribadi (self-dealing), insider trading, penegakan hukum secara selektif, penerbitan legislasi dengan kepentingan khusus (Thomas & Meagher, 2004), favoritisme, konflik kepentingan yang timbul karena menerima pemberian, pelayanan, aset atau janji, dan konflik kepentingan karena melakukan pekerjaan sampingan (Ledeneva & Bratu, 2017).
ACFE memandang korupsi sebagai bagian dari occupational fraud (ACFE, 2016). Fraud merupakan istilah umum yang mencakup berbagai cara seseorang merancang kejahatan dengan menggunakan kecerdikan dan kepintarannya untuk mendapatkan keuntungan dari orang lain dengan menipu atau memberikan pernyataan palsu dan keliru. atau cara-cara lainnya yang melanggar ketentuan perundangan yang berlaku. Occupational fraud, yaitu penggunaan jabatan untuk memperkaya seseorang melalui penyalahgunaan sumber daya atau aset organisasi secara sengaja (ACFE, 2010). Selain korupsi, occupational fraudjuga terdiri dari dua kategori lain, yaitu financial statement fraud dan assets misappropriation. Ketiganya membentuk diagram yang disebut fraud tree.
Terdapat dua jenis fraud, yaitu:
- corporate fraud, yaitu fraud yang dilakukan oleh, untuk, dan atas nama korporasi bisnis atau fraud yang menjadikan korporasi sebagai sasaran dan korban fraud, dan
- management fraud, yaitu pemberian pernyataan tidak benar mengenai tingkat kinerja unit kerja atau tingkat kinerja korporasi oleh pegawai pada tingkat manajemen untuk mendapatkan keuntungan dari perbuatan tersebut dalam bentuk promosi, bonus atau insentif ekonomi lainnya atau mendapatkan simbol status sosial.
Fraud dipahami sebagai ketidakjujuran yang dilakukan dengan melakukan tipu muslihat atau berkata bohong, melakukan misrepresentasi suatu fakta yang material secara sengaja untuk mendapatkan keuntungan dari pihak lain secara tidak adil. ACFE mendefinisikan occupational fraud and abuse (employee frauds) sebagai penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi melalui penyalahgunaan atau pencurian aset dan sumber daya organisasi di mana ia bekerja. Selain occupational fraud, ACFE juga mendefinisikan financial statement fraud, yaitu melakukan misrepresentasi kondisi keuangan dengan menghilangkan sejumlah nilai tertentu, tidak melakukan pengungkapan secara penuh, atau laporan keuangan yang mengandung salah saji yang dilakukan secara sengaja dengan maksud mengelabui/membohongi pengguna laporan. (Singleton & Singleton, 2010) (ACFE, 2016)
Korupsi menurut ACFE adalah penyalahgunaan pengaruh oleh pegawai untuk mendapatkan manfaat bagi pelaku atau pihak lainnya yang bertentangan dengan kewajibannya kepada pemberi kerja (majikan). Berdasarkan definisi ini korupsi terbatas pada empat bentuk, yaitu
- Konflik kepentingan,
- Penyuapan,
- Pemberian ilegal (illegal gratuities), dan
- Pemerasan ekonomi (economic extortion). (ACFE, 2010)
Di Indonesia, berbagai jenis perbuatan yang dinilai sebagai perbuatan koruptif terkandung dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan undang–undang tersebut, KPK membagi tindak pidana korupsi menjadi beberapa kategori sebagai berikut:
- Kerugian keuangan negara (Pasal 2 dan Pasal 3)
- Perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri/ orang lain/ korporasi,
- Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana
- Pasal 209, 210, 387, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 423, 425, dan 435 KUHP;
- Penyuapan terhadap pegawai negeri atau penyelenggara Negara, hakim dan advokat, dan
- Kecurangan dalam pengadaan barang atau pembangunan.
- Suap-menyuap: Pasal 5 ayat (1) huruf a, dan b, Pasal 13, Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 huruf a, b, c dan d, Pasal 11, Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 6 ayat (2)
- Penggelapan dalam jabatan: Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 huruf a, b dan c
- Pemerasan: Pasal 12 huruf e, g dan h
- Perbuatan curang: Pasal 7 ayat (1) huruf a, b, c, dan d, Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 12 huruf h
- Benturan kepentingan: Pasal 12 huruf i
- Gratifikasi: Pasal 12 B jo. Pasal 12 C
- Tindak pidana lain terkait korupsi
- Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi (Pasal 21)
- Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar (Pasal 22 Jo Pasal 28)
- Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka (Pasal 22 jo. Pasal 29)
- Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu (Pasal 22 jo. Pasal 35)
- Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu (Pasal 22 jo. Pasal 36)
- Saksi yang membuka identitas pelapor (Pasal 24 jo Pasal 31) (KPK, 2006)
Norma yang berbasis hukum dan peraturan seperti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut menghasilkan definisi korupsi yang bersifat legal. Definisi ini banyak digunakan karena lebih operasional, mempunyai batasan yang lebih jelas dan konsisten dibandingkan dengan definisi menurut nilai–nilai moral. Namun demikian, mungkin terdapat situasi di mana perilaku–perilaku tertentu secara umum dipandang sebagai perbuatan koruptif, namun masih berada di luar jangkauan definisi hukum. Hal ini yang membuat semakin pentingnya merumuskan definisi yang operasional dan kontekstual di setiap organisasi
terdapat situasi di mana perilaku–perilaku tertentu secara umum dipandang sebagai perbuatan koruptif namun masih berada di luar jangkauan definisi hukum