
Korupsi merupakan salah satu penyebab utama tidak efektifnya pemerintahan. Korupsi telah merasuki seluruh sendi kehidupan. Korupsi telah dan mungkin akan terus terjadi di pemerintah pusat dan daerah. Selain di ranah eksekutif, korupsi juga terjadi di ranah legislatif dan yudikatif. Korupsi juga tidak hanya terjadi di tahap pelaksanaan pembangunan melainkan terjadi sejak tahap perencanaan sampai dengan tahap pengawasan. Tidak hanya terjadi di sektor publik, berbagai bentuk pelanggaran dan penyimpangan juga terjadi di korporasi dan organisasi nir-laba.
Dari sisi pelaku, korupsi tidak hanya dilakukan oleh individu atau sekelompok individu dalam organisasi namun terdapat pula organisasi yang dibentuk dan didesain semata – mata untuk melakukan korupsi. Perusahaan dapat didirikan hanya untuk menjadi peserta lelang pengadaan barang / jasa pemerintah. Perusahaan tersebut didesain hanya sebagai “pendamping” perusahaan lain yang telah ditentukan sebagai pemenang lelang. Suatu perusahaan dapat juga didirikan di atas kertas tanpa aktivitas ekonomi dan hanya digunakan untuk menampung dan mencuci uang hasil kejahatan.
Dari sisi korban, berbagai bentuk korupsi, pelanggaran dan penyimpangan tidak hanya merugikan individu tertentu namun juga merugikan negara, organisasi dan masyarakat luas. Kerugian terjadi tidak hanya di bidang ekonomi, namun juga bidang politik, sosial dan budaya bahkan bidang ideologi dan pertahanan – keamanan. Korupsi mengakibatkan aparat pemerintah tidak maksimal menjalankan tugasnya mencapai tujuan negara melalui pembangunan yang mensejahterakan seluruh masyarakat.
Mengapa strategi antikorupsi gagal?
Upaya pemberantasan korupsi dengan strategi preventif, investigatif dan represif di berbagai tingkatan institusional, organisasional maupun individual telah dan terus dilaksanakan. Peraturan perundang-undangan anti korupsi telah diterbitkan, Komisi Pemberantasan Korupsi telah dibentuk dan berbagai aksi pemberantasan korupsi telah diimplementasikan. Namun demikian, efektivitas strategi reformasi anti korupsi tersebut masih harus terus ditingkatkan.
Salah satu faktor penting yang memengaruhi efektivitas strategi pemberantasan korupsi adalah kepedulian para pihak yang berkepentingan dengan organisasi. Kepedulian tersebut terbentuk dari:
- terbangunnya sensitivitas etis terhadap permasalahan korupsi;
- kompetensi etis dari pada pegawai, pimpinan, pelanggan, penyedia barang dan jasa, pengguna jasa, dan masyarakat umum untuk dapat menilai situasi yang sedang dihadapi, menemukenali perilaku koruptif dan menyusun strategi untuk menghadapinya. .
- keteguhan moral (perseveransi etis) agar kepedulian tersebut termanifestasi dalam bentuk menjadi whistleblower yang konstruktif.
Sensitivitas etis, kompetensi etis, dan perseversi etik penting karena konflik nilai, dilema etis dan berbagai justifikasi moral selalu mengiringi keputusan untuk berdiam diri atau menjadi whistleblower.
Untuk mengembangkan perilaku whistleblowing yang konstruktif tersebut diperlukan sistem whistleblowing yang efektif. Perilaku whistleblowing yang sering dipandang oleh masyarakat sebagai manifestasi dari pembangkangan perlu diubah menjadi perilaku kepatuhan terhadap norma agung yang dijunjung bersama. Demikian juga dengan whistleblowing yang sering bersifat destruktif bagi organisasi perlu diubah menjadi konstruktif. Perubahan dari pembangkangan destruktif menjadi kepatuhan konstruktif itulah yang menjadi tujuan buku ini.
Whistleblowing sebagai perilaku kepatuhan konstruktif tersebut diyakini mampu membalikkan arah putaran menuju proses denormalisasi korupsi. Perilaku koruptif yang terlanjur dipahami sebagai perbuatan yang diperbolehkan, diijinkan bahkan diotorisasi oleh pimpinan organisasi dan tingginya pengorbanan yang ditanggung apabila tidak melakukan korupsi, dan serta tingginya pengorbanan yang ditanggung pegawai apabila melakukan whistleblowing perlu dihadapi oleh para wirausaha institusional anti – korupsi. Whistleblower adalah salah satunya.
Langkah awal mengembangkan perilaku whistleblowing konstruktif adalah dengan memahami konsep whistleblowing secara utuh, memahami proses pengambilan keputusan whistleblowing dan mengidentifikasi faktor – faktor yang memengaruhinya.
Pemahaman yang tepat mendorong kebijakan yang tepat pula. Langkah selanjutnya adalah mengoperasionalisasikan kebijakan tersebut ke dalam sistem whistleblowing sebagai bagian dari manajemen risiko korupsi. Sistem tersebut diharapkan tidak hanya mampu menangani pelanggaran yang terjadi namun juga dapat melindungi whistleblower. Whistleblowing yang konstruktif akan menciptakan iklim etis dalam organisasi, meningkatkan komitmen organisasional dan mendukung efektivitas manajemen risiko korupi.
Urgensi Keberadaan Wirausaha Institusional
Korupsi di lembaga negara, instansi pemerintah, korporasi negara maupun swasta serta organisasi lainnya dapat terjadi melalui proses institusionalisasi, rasionalisasi dan sosialisasi dimana anggota organisasi menjadi bagian dari fenomena korupsi karena:
- Memandang kegiatan koruptif tersebut diperbolehkan, diijinkan bahkan diotorisasi oleh pimpinan organisasi;
- Tingginya pengorbanan yang ditanggung oleh anggota organisasi apabila tidak melakukan korupsi, dan
- Tingginya pengorbanan yang ditanggung anggota organisasi apabila melakukan whistleblowing.
Dalam situasi seperti itu, organisasi membutuhkan wirausaha institusional anti – korupsi yaitu whistleblower sebagai agen perubahan dalam organisasi.
Organisasi membutuhkan wirausaha institusional anti – korupsi yaitu whistleblower
Whistleblower menjadi kebutuhan bagi organisasi yang rasional karena merupakan sumber informasi yang penting baik bagi pimpinan organisasi maupun bagi aparat penegak hukum. Informasi whistleblowing telah terbukti bermanfaat bagi upaya mengungkap berbagai kasus korupsi dan whistleblowing dipandang sebagai perwujudan peran serta pegawai dan masyarakat. Namun demikian, masyarakat belum sepenuhnya menerima perilaku whistleblowing sebagai perilaku yang baik dan benar. Whistleblower sering terjebak dalam posisi ambivalen antara pahlawan dan pengkhianat. Selain itu efektivitas sistem whistleblowing masih belum optimal antara lain karena hambatan budaya dan hambatan peraturan.
Beberapa aspek yang menjadi bagian dari hambatan budaya dan hambatan peraturan dalam ber-whistleblowing tersebut adalah belum diterimanya konsep whistleblowing yang tepat dan kontekstual secara luas dan belum efektifnya sistem whistleblowing. Dengan demikian, terdapat dua hal yang perlu dilakukan yaitu memahami konsep whistleblowing dengan tepat dan kontekstual dan mengembangkan sistem whistleblowing yang efektif.
Pentingnya Memahami Whistleblowing
Salah satu permasalahan dalam memahami perilaku whistleblowing di Indonesia adalah belum adanya definisi yang baku mengenai perilaku apa yang dapat dikategorikan sebagai whistleblowing dan siapa yang dapat dikategorikan sebagai whistleblower. Publik dan media seringkali memaknai seluruh kejadian pengungkapan pelanggaran atau penyimpangan sebagai whistleblowing tanpa terlebih dahulu melihat konteksnya. Meskipun manfaat perilaku whistleblowing bagi pemberantasan korupsi dapat dirasakan, namun mispersepsi mengenai makna perilaku whistleblowing dapat memengaruhi pandangan masyarakat mengenai moralitas perbuatan tersebut. Perbuatan whistleblowing dapat dianggap perbuatan baik di satu sisi namun buruk di sisi lain atau dianggap perbuatan benar di satu sisi namun juga perbuatan salah di sisi yang lain. Mispersepsi makna whistleblowing tersebut merupakan salah satu faktor penghambat upaya pengembangan perilaku whistleblowing dan penegakan peraturan whistleblowing terutama dalam penanganan informasi whistleblowing dan perlindungan bagi whistleblower.
Memahami konsep whistleblowing secara utuh sangat penting bagi semua orang. Dengan memahami konsep whistleblowing, seseorang dapat menilai bahwa whistleblowing bukan perbuatan yang tercela dan kemudian diharapkan dapat melakukan whistleblowing secara etis. Pemahaman terhadap proses pengambilan keputusan whistleblowing juga penting untuk dapat mengidentifikasi faktor – faktor apa yang mendorong maupun faktor – faktor yang menghalangi seseorang ber-whistleblowing. Pengetahuan atas faktor – faktor tersebut dapat digunakan untuk merancang tindakan pengendalian atau intervensi kebijakan yang diperlukan untuk mengubah perilaku pegawai dan bahkan mengubah organisasi. Pemahaman yang tepat terhadap konsep whistleblowing dan proses pengambilan keputusan whistleblowing dan faktor – faktor yang memengaruhinya merupakan modal dasar untuk membangun dan mengembangkan sistem whistleblowing yang efektif.
Pentingnya Mengembangkan Sistem Whistleblowing
Sistem whistleblowing dapat dipandang sebagai instrumen governansi organisasi untuk mempermudah pegawai berkomunikasi mengenai informasi pelanggaran yang terjadi di dalam organisasi. Whistleblowing bertujuan untuk mendeteksi, mencegah dan menghentikan pelanggaran, korupsi atau bentuk penyimpangan lainnya. Whistleblowing merupakan perilaku alternatif yang dilakukan karena penyampaian informasi atau pelaporan melalui saluran normal gagal atau tidak efektif. Ketidakefektifan saluran informasi dan komunikasi normal tersebut terutama terjadi baik pada proses identifikasi pelanggaran maupun dalam proses pengungkapannya dan penanganannya.
Selain mampu mengungkap informasi yang tidak mampu diungkap dengan instrumen lain, whistleblowing juga mampu menyampaikan informasi tersebut secara lebih cepat sampai pada pimpinan organisasi karena tidak perlu melalui berbagai tingkatan manajemen secara berjenjang sebagaimana saluran komunikasi normal. Dengan demikian, organisasi perlu memfasilitasi tindakan pengungkapan ini dengan mengembangkan sistem whistleblowing yang tidak hanya mampu menangani pelanggaran yang terjadi namun juga dapat melindungi whistleblower.
Sebagai bagian strategi pemberantasan korupsi, sistem whistleblowing ini menjadi bagian dari tuntutan masyarakat luas kepada pemerintah dan korporasi. Kewajiban untuk membangun sistem whistleblowing di lingkungan BUMN diamanatkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance dan Kementerian BUMN tentang penerapan tata kelola korporasi yang baik sedangkan pembangunan sistem whistleblowing di lingkungan instansi pemerintah diamanatkan oleh Presiden melalui Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi. Untuk korporasi swasta, pembangunan sistem whistleblowing di dalam organisasi diwajibkan bagi korporasi yang mencatatkan sahamnya di bursa saham tertentu, misalnya: Australia, London Inggris dan New York Amerika Serikat yang pada umumnya didasarkan pada ketentuan terkait implementasi tata kelola korporasi yang baik.
Sistem whistleblowing ini bermanfaat untuk mendukung terwujudnya tata kelola organisasi yang baik melalui terbangunnya pengendalian intern yang efektif. Dalam perspektif pengendalian intern, sistem whistleblowing bermanfaat untuk:
- Mendukung terciptanya lingkungan pengendalian yang kondusif melalui terciptanya iklim etis dalam organisasi dan pegawai merasa bekerja dalam pengawasan yang ketat sehingga niat dan kesempatan melakukan pelanggaran akan turun;
- Meningkatnya komitmen organisasional. Seorang whistleblower akan merasa perbuatannya berkontribusi dan bermanfaat bagi organisasi;
- Mempermudah peran audit intern/aparat pengawasan intern dalam memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko;
- Mengkomunikasikan informasi risiko kepada pimpinan organisasi dan dengan demikian membantu identifikasi risiko dan perancangan kegiatan pengendalian;
- Mendapatkan informasi yang akurat dan dapat diperanggungjawabkan;
- Membantu pimpinan organisasi dalam mengidentifikasi, mencatat, dan mengkomunikasikan informasi dalam bentuk dan waktu yang tepat terutama dalam aspek keamanan informasi dan kecepatan komunikasi, dan
- Membantu pimpinan organisasi memantau efektivitas pengendalian intern secara keseluruhan.