
Situs ini merupakan perjalanan dari sebuah proses reflektif dan refleksif yang diperoleh penulis selama melaksanakan tugas–tugas pengawasan intern pemerintah di bidang investigasi. Proses yang dialami dan dirasakan dalam bekerja dan belajar selama perjalanan tersebut melahirkan beberapa serpihan pemikiran mengenai pentingnya memandang korupsi sebagai suatu risiko.
Dampak buruk korupsi bagi akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, pelayanan publik, dan pembangunan nasional, serta tergerusnya nilai-nilai luhur bangsa Indonesia mungkin lebih dapat dicegah apabila setiap organisasi mampu menemukenali faktor risiko korupsi, mencegah aktor korupsi mengekspoitasi kerentanan organisasi, melakukan deteksi dini, serta menegakkan norma antikorupsi dan mengimplementasikan tindakan korektif.
Meletakkan Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Korupsi pada Bidang Ilmu Manajemen Risiko
Dengan meletakkan upaya pencegahan, pengendalian, penanggulangan, dan pemberantasan korupsi pada bidang ilmu manajemen risiko organisasi, diharapkan organisasi dapat memadukan berbagai strategi antikorupsi yang dikembangkan oleh berbagai pihak dalam satu kerangka yang berlandaskan pada tiga hal yang fundamental.
Pertama, mengelola risiko korupsi memerlukan pengetahuan mengenai penyebab korupsi, proses terjadinya korupsi, dampak korupsi dan hubungan kausalitas yang melingkupinya. Apabila organisasi tidak mempunyai pengetahuan tersebut maka organisasi hanya dapat berasumsi atau bahkan memandang suatu kejadian korupsi sebagai peristiwa kecelakaan, tertimpa kesialan, kebetulan, atau ketidakberuntungan. Hal ini tentunya kurang tepat. Semakin banyak pengetahuan yang dikuasai mengenai korupsi dan faktor–faktor yang memengaruhinya akan semakin baik organisasi dalam mengenal dan memahami karakteristik perbuatan korupsi.
Kedua, manajemen risiko korupsi tidak hanya mencakup upaya mengurangi kemungkinan dan pengaruh korupsi, namun juga melibatkan isu–isu etik. Korupsi berdampak buruk bagi banyak pihak di berbagai bidang kehidupan. Korupsi terbukti secara empiris mengakibatkan tingginya biaya yang ditanggung oleh masyarakat dalam bentuk suap yang harus dibayar dan pelayanan publik yang buruk. Korupsi juga menghambat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesenjangan sosial. Korupsi adalah kejahatan juga karena karakteristik yang melekat di dalamnya. Korupsi pada hakikatnya bersifat deseptif, menipu, dan memperdayai.
Korupsi bersifat tertutup dan bersembunyi di sistem informal dengan komunikasi verbal, tak terdokumentasikan dan kerahasiaan yang terlindungi. Korupsi tumbuh dan bereproduksi di balik bayang–bayang sistem formal.
Pelaku korupsi memperlakukan pihak lain sebagai alat atau sarana untuk memperkaya diri. Korupsi bersifat tertutup dan bersembunyi di sistem informal dengan komunikasi verbal, tak terdokumentasikan dan kerahasiaan yang terlindungi. Korupsi tumbuh dan bereproduksi di balik bayang–bayang sistem formal. Karakteristik tersebut menjadikan korupsi menurunkan moralitas dan menggerogoti integritas personal, organisasional, nasional, dan integritas publik. Hal ini menjadikan korupsi tidak dapat ditoleransi atau dibandingkan dan kemudian dikompromikan dengan nilai dan tujuan lain.
Ketiga, tingkat korupsi tidak akan pernah dapat berkurang menjadi nol. Akan sangat mahal dan tidak rasional untuk mengupayakan hal tersebut. Dengan pendekatan manajemen risiko, organisasi dapat melakukan pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan korupsi secara efisien dan efektif. Efisiensi dalam penanganan korupsi terwujud ketika organisasi dapat melakukan identifikasi risiko korupsi secara proaktif, menganalisis berbagai faktor yang memengaruhi korupsi dan mengevaluasi untuk menentukan prioritas penanganan risiko korupsi.
Upaya tersebut menjadi efektif ketika organisasi melakukannya seturut, sejalan, serasi dan selaras dengan upaya organisasi mencapai tujuan dan sasaran strategisnya. Risiko korupsi yang kurang terkelola (under managed) menunjukkan proses manajemen risiko yang tidak menghasilkan cukup keyakinan bahwa sasaran dan tujuan organisasi akan tercapai, sedangkan risiko korupsi yang terkelola secara berlebihan (over managed) menghasilkan ketidakseimbangan antara sumber daya yang dikeluarkan untuk mengelola risiko tersebut dan manfaat yang diperoleh.
Ketiga hal ini melahirkan pemikiran mengenai manajemen risiko korupsi dengan pendekatan integratif, interaksionis, dan prosesual. Pendekatan yang integratif adalah manajemen risiko korupsi yang menyatu, berkelindan tidak terpisahkan dengan manajemen risiko secara umum, terlebih dengan strategi organisasi dan manajemen sumber daya organisasi. Pendekatan interaksionis adalah konseptualisasi manajemen risiko korupsi yang mempertimbangkan berinteraksinya tiga tingkatan analisis, yaitu individu, organisasi, dan lingkungan eksternal organisasi. Pendekatan prosesual digunakan dengan pertimbangan bahwa korupsi bersifatdinamis, berevolusi dan menyebar sepanjang waktu. Diperlukan proses perubahan nilai-nilai yang dianut, serta sikap, perilaku, dan budaya menjadi antikorupsi. Perubahan tersebut kemudian perlu diikuti dengan aksi antikorupsi kolektif yang meluas dan bersama-sama untuk dapat mencakup keseluruhan organisasi dan lingkungannya.
Perubahan tersebut kemudian perlu diikuti dengan aksi antikorupsi kolektif yang meluas dan bersama-sama untuk dapat mencakup keseluruhan organisasi dan lingkungannya.
Dengan menerapkan manajemen risiko korupsi dengan pendekatan integratif, interaksionis, dan prosesual, diharapkan dapat terwujud peningkatan efisiensi dan efektivitas pembangunan, pengelolaan keuangan negara yang semakin akuntabel, dan penggunaan sumber daya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang semakin efisien. Manajemen risiko korupsi yang efektif juga diharapkan dapat mengurangi tingkat risiko–risiko lainnya, terutama risiko hukum, risiko keuangan dan risiko reputasi, terutama bagi pemerintah.
Membangun Model Teoritis yang Implementatif
Korupsi merupakan fenomena yang kompleks dan telah menjadi masalah yang luar biasa besar dan berat untuk diatasi oleh bangsa Indonesia. Dalam upaya menyelesaikan permasalahan tersebut, isu korupsi telah dibahas dan didekati dari berbagai rerangka teoritis dari berbagai bidang studi. Upaya tersebut menghasilkan keberagaman bahasan dan penjelasan yang padat dan berkelindan. Upaya untuk menangkap dan mendefinisikan fenomena korupsi, serta menguraikan proses kejadiannya menjadi hal yang rumit dan mengundang banyak perdebatan. Definisi berbagai istilah yang digunakan dalam membahas korupsi telah dibangun, dikembangkan, dan dirumuskan dengan berbagai cara dan dari berbagai sudut pandang. Selain itu, upaya untuk mengukur dan menilai tingkat korupsi, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi juga bukan hal yang sederhana untuk dilakukan.
Upaya untuk menangkap dan mendefinisikan fenomena korupsi, serta menguraikan proses kejadiannya menjadi hal yang rumit dan mengundang banyak perdebatan
Kompleksitas di sisi konsep dan teori tersebut juga didapati pada praktik aktualnya. Manajemen risiko korupsi atau kerangka sejenis lainnya telah banyak dikembangkan dan diimplementasikan. Beberapa di antaranya adalah kerangka kerja United Nation’s Convention against Corruption (UNCAC), Public Sector Integrity oleh OECD, Anti-corruption Assessment oleh USAID, dan Fraud Risk Management oleh COSO/ACFE.
Di Indonesia juga terdapat beberapa model yang dikembangkan oleh beberapa kementerian/lembaga nonkementerian, antara lain Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional (BPKP), Strategi dan Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Bappenas), Zona Integritas (ZI) dan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) (Kementerian PAN dan RB), dan Monitoring for Corruption Prevention (KPK). Tulisan – tulisan di situs ini tentunya tidak dimaksudkan untuk menandingi atau mengganti model–model tersebut melainkan menjadikannya sebagai bahan baku dalam rangka mewujudkan manajemen risiko korupsi yang integratif, interaksionis, dan prosesual.
Manajemen risiko korupsi yang hendak dibangun diharapkan mewujud dalam bentuk sebuah model teoritis yang implementatif. Pemodelan merupakan instrumen penting dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan mempraktikanya. Model dibangun untuk membantu memahami teori dan menjadi perantara antara teori dan fenomena dunia aktual yang kompleks ini. Untuk dapat mengetahui apakah model yang sedang dibangun merupakan model yang sahih, diperlukan pemahaman mengenai bagaimana model dibangun dan bagaimana model tersebut berfungsi. Hal ini penting untuk menjelaskan dua hal utama: teori dan fenomena. Dari model tersebut, organisasi dapat mengetahui fenomena apa yang direpresentasikan dan sejauh mana organisasi dapat belajar dari dan dengan model tersebut.
Sebagaimana tergambar pada Diagram 1, manajemen risiko korupsi dengan pendekatan integratif, interaksionis, dan prosesual dimaksudkan menjadi sebuah model yang menghubungkan teori korupsi, teori antikorupsi, dan teori manajemen risiko, di satu sisi, dengan praktik-praktik manajemen risiko yang dipandang efektif beserta regulasi, kebijakan, dan program antikorupsi di Indonesia di sisi lain.

Untuk artikel lainnya dan diskusi lebih lanjut tentang manajemen risiko korupsi yang integratif, interaksionis dan prosesual …