
Akuntabilitas sosial adalah aksi dan mekanisme yang dapat digunakan oleh warga negara, komunitas, media independen, dan organisasi sipil untuk menuntut akuntabilitas negara.
Intervensi ini bersifat partisipatif dari masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas para pejabat publik. Akuntabilitas sosial bersifat memperkuat atau melengkapi saluran akuntabilitas formal dan mekanisme checks dan balances politik, serta sistem pengawasan dan prosedur administrasi dan hukum.
Pada umumnya kegiatan intervensi tersebut mencakup mobilisasi warga dan pengembangan kapasitas melalui pelatihan dan diseminasi informasi mengenai hak warga negara. Beberapa bentuk akuntabilitas sosial adalah penganggaran partisipatif, penelusuran belanja publik (public expenditure tracking), monitoring pelayanan publik, jurnalisme investigatif, komisi / badan penasehat publik. (Malena, Forster, & Singh, 2004)
Secara konseptual terdapat tiga jenis intervensi akuntabilitas sosial, yaitu:
- kampanye informasi,
- pemantauan masyarakat, dan
- kombinasi keduanya.
Akuntabilitas sosial juga dapat dibedakan berdasarkan cara pengendaliannya, yaitu:
- intervensi pengendalian secara langsung di mana partisipan diberdayakan untuk dapat mengambil keputusan mengenai suatu program pembangunan dan implementasinya,
- Intervensi pengendalian secara tidak langsung, di mana warga berpartisipasi dalam program yang telah didesain dan dikelola oleh aktor eksternal lainnya dan tidak terdapat kewenangan pengambilan keputusan secara langsung oleh masyarakat. (Stahl, Kassa, & Baez-Camargo, 2017)
Strategi antikorupsi diwujudkan dalam bentuk memberikan akses informasi dan memberdayakan masyarakat.
Berdasarkan pendekatan ini, strategi antikorupsi dilakukan dengan dua metode utama, yaitu memberikan akses informasi dan memberdayakan masyarakat. Keduanya diharapkan tidak hanya menghindarkan masyarakat dari perbuatan korupsi, namun juga memampukan masyarakat untuk mengidentifikasi, melawan, dan melaporkan korupsi.