
Seperti halnya sistem lainya di dalam organisasi, lingkungan legal yang meliputi peraturan perundang-undangan dan institusi penegak hukum menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem whistleblowing.
Peraturan perundang-undangan mengenai whistleblowing memuat tiga aspek utama yaitu: 1) hak, kewajiban dan tanggung jawab untuk berpartisipasi dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, 2) perlindungan hukum, dan 3) amanat untuk mengembangkan sistem whistleblowing.
Pentingnya peran Whistleblower
Walaupun istilah whistleblower itu sendiri belum menjadi istilah yang baku dan belum terdefinisi dengan tepat, peraturan perundang-undangan di Indonesia telah mencantumkan pentingnya peran whistleblower sebagai bagian dari anggota masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan mengungkap informasi tindak pidana dalam bentuk laporan, pengaduan dan saksi telah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana, pasal 1 butir 24, 25 dan 26. Dalam UU Nomor 28 tahun 1999 dan UU Nomor 31 tahun 1999, peran serta whistleblower, sebagai anggota masyarakat, ditegaskan sebagai hak yang dilindungi.
Walaupun merupakan hak dan tanggung jawab, perbuatan mengungkapkan dan melaporkan informasi tersebut harus tetap sesuai dengan asas-asas atau ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan menaati norma agama dan norma sosial lainnya. Hak untuk mendapatkan informasi tindak lanjut, perlindungan hukum dan keamanan serta penghargaan bagi pengungkap informasi ditegaskan lebih lanjut dalam PP Nomor 71 tahun 2000.
Perlindungan terhadap pengungkap informasi (pelapor, pengadu, saksi) juga lebih ditegaskan dalam undang-undang yang lebih khusus. Dalam UU Nomor 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang, selain perlindungan hukum dan kerahasiaan identitas, pelapor atau ahli warisnya berhak menuntut ganti kerugian melalui pengadilan apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan kerahasiaan tersebut. Dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha dilarang memutus hubungan kerja pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan.
Regulasi whistleblowing di Indonesia
Ketentuan yang komprehensif mengenai perlindungan bagi pengungkap informasi baik saksi, saksi pelaku maupun pelapor terdapat dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Tabel 1 menyajikan beberapa peraturan perundang-undangan terkait whistleblowing di Indonesia.

Regulasi whistleblowing di beberapa negara lain
Sebagai bahan perbandingan, Tabel 2 menyajikan peraturan perundang-udangan di bebeapa negara lain.

Peraturan perundang-undangan tidak hanya mencakup perlindungan terhadap whistleblower namun juga mencakup amanat untuk mengembangkan sistem whistleblowing. Di lingkungan instansi pemerintah, amanat untuk mengembangan sistem whistleblowing telah termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Pengendalian intern Pemerintah yang kemudian dimasukkan dalam Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi serta ditegaskan oleh Peraturan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi.
Di lingkungan BUMN, amanat pengembangan sistem whistleblowing ditegaskan melalui Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara. Sistem whistleblowing juga menjadi salah satu indikator evaluasi penerapan GCG pada BUMN.