
Identifikasi adalah kegiatan menentukan dan menetapkan identitas. Identitas adalah ciri–ciri atau keadaan khusus (KBBI). Identifikasi risiko korupsi dapat dimaknai sebagai upaya menentukan apakah suatu hal memenuhi ciri–ciri pembeda ‘risiko’ atau ‘bukan risiko’, dan ciri–ciri pembeda ‘korupsi’ atau ‘bukan korupsi’. Untuk dapat mendapatkannya, diperlukan dua proses, yaitu menemukenali dan mendeskripsikannya.
Mengacu pada pengertian umum identifikasi risiko menurut ISO (2009) dan ISO31000 (2018), identifikasi risiko korupsi dapat didefinisikan sebagai proses mengenali, menemukan, dan mendeskripsikan risiko korupsi.
Diagram 1 menunjukkan proses menemukenali risiko dapat dilakukan dengan dua pendekatan, yaitu pendekatan sumber risiko dan pendekatan masalah.

Pendekatan sumber risiko
Pendekatan ini berupaya mengidentifikasi suatu sumber risiko tertentu dan kemudian mengembangkan kejadian–kejadian yang mungkin timbul dari sumber tersebut. Analisis ini berorientasi ke depan (foresight) yaitu memprediksi berbagai kemungkinan kejadian di masa mendatang.
Pendekatanmasalah
Pendekatan ini berangkat dari arah yang berlawanan, yaitu mengidentifikasi kejadian-kejadian yang melatarbelakangi suatu masalah (anteseden). Analisis ini berorientasi ke masa lalu (hindsight) yaitu berupaya memahami situasi yang telah terjadi dengan mengeksaminasi berbagai aspek yang terkait dengan masalah tersebut.
Kedua pendekatan ini kemudian dipadukan dengan lima basis metode identifikasi, yaitu:
Identifikasi berbasis tujuan
Risiko dipandang sebagai setiap peristiwa yang mengancam atau membahayakan upaya mencapai keseluruhan atau sebagian tujuan organisasi.
Identifikasi berbasis skenario
Dalam identifikasi risiko berbasis skenario, organisasi mengembangkan berbagai alternatif skenario untuk mencapai tujuan, baik skenario keberhasilan ataupun skenario kegagalan. Peristiwa–peristiwa yang memicu terjadinya skenario kegagalan yang tidak diinginkan diidentifikasi sebagai risiko.
Identifikasi berbasis taksonomi
Identifikasi berbasis taksonomi menggunakan kaidah dan prinsip pengklasifikasian sumber risiko korupsi tertentu. Taksonomi risiko yang dibangun diharapkan bersifat:
- hirarkis dengan beberapa tingkat klasifikasi,
- saling terpisah dari yang lain (mutually exclusive), dan
- secara kolektif lengkap sepenuhnya (collectively exhaustive) sehingga tidak terjadi tumpang-tindih atau kekosongan kategori.
Tingkatan klasifikasi yang dibangun perlu dijaga keseimbangan jumlah kategorinya agar tidak terlalu banyak sehingga sulit dikelola, namun juga cukup detail untuk dapat dianalisis secara komprehensif.
Identifikasi berbasis daftar uji risiko generik
Daftar uji risiko generik, yaitu proses identifikasi yang mengacu pada risiko–risiko yang bersifat umum pada sektor atau industri tertentu yang telah diketahui sebelumnya dan tersedia untuk diaplikasikan. Organisasi kemudian membuat daftar uji dan mengaplikasikannya pada konteks yang sedang dihadapi.
Identifikasi berbasis risk charting.
Risk charting berupaya mengombinasikan beberapa pendekatan tersebut di atas. Pengombinasian dilakukan dengan membuat daftar yang memuat informasi mengenai aset atau sumber daya organisasi yang berisiko, ancaman terhadap aset atau sumber daya tersebut, serta faktor yang dapat meningkatkan atau mengurangi risiko dan dampaknya. (Madigan, 2018)
Sebagaimana tergambar dalam Diagram 2, setelah sepenuhnya tuntas dengan penetapan ruang lingkup dan konteks, kegiatan utama identifikasi risiko adalah mengaplikasikan berbagai teknik identifikasi risiko korupsi. Keluaran yang diharapkan terwujud adalah ditetapkannya definisi risiko korupsi, tersusunnya struktur rinci risiko korupsi, serta teridentifikasinya skema dan skenario korupsi. Definisi yang operasional dan kontekstual dan struktur rinci risiko korupsi penting untuk ditegaskan terlebih dahulu, karena akan menjadi acuan kegiatan penyusunan skema dan skenario korupsi.

Definisi korupsi yang operasional dan kontekstual merupakan hal yang perlu ditetapkan dan disepakati mengingat identifikasi risiko adalah proses mengenal dan menemukan. Satu kesatuan pemahaman mengenai ‘korupsi’ dan ‘bukan korupsi’ menjadi hal yang mendasar dalam proses ini.