
Sistem whistleblowing bersumber dari konsep good governance dan clean government . Sistem ini dimanifestasikan sebagai bagian dari kerangka pengendalian intern terintegrasi sebagaimana dirumuskan oleh Committee of Sponsoring Organization of the Treadway Commission (COSO) dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Mengacu pada konsep dan definisi whistleblowing yang dibangun dari perspektif keputusan etis dan perspektif perilaku sosial organisasional, sistem whistleblowing seiring, sejalan, searah dan setujuan dengan sistem lainnya di dalam organisasi. Tujuannya adalah untuk mendeteksi, mencegah, menanggulangi, memitigasi pelanggaran yang akan, sedang atau telah terjadi dalam organisasi. Tujuan ini mendukung tujuan pengendalian intern yang lebih luas yaitu terwujudnya operasi organisasi yang efektif, efisien dan taat pada peraturan perundang-undangan.
Lima Unsur Pengendalian Intern
Kerangka pengendalian intern terdiri dari lima unsur yaitu: lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi dan pemantauan. Unsur lingkungan pengendalian terkait dengan bagaimana organisasi mengembangkan perilaku positif dan kondusif untuk pencapaian tujuan organisasi. Unsur penilaian risiko terdiri atas kegiatan identifikasi risiko dan analisis risiko. Identifikasi dan analisis riisko ini merupakan upaya untuk mengenali risiko dari faktor eksternal dan faktor internal untuk kemudian ditentukan dampaknya terhadap pencapaian tujuan organisasi.
Risiko tersebut dikelola dengan menyelenggarakan kegiatan pengendalian sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi organisasi. Segala kegiatan yang dilakukan untuk mencapai tujuan (perencanaan, pengorganisasian dan pelaksanaan) yang mencakup juga kegiatan untuk meyakini tujuan tersebut tercapai secara efektif, efisien dan taat pada peraturan (pengendalian intern) menghasilkan informasi yang harus diidentifikasi, dicatat dan dikomunikasikan dalam bentuk dan waktu yang tepat. Informasi tersebut disampaikan melalui berbagai bentuk dan sarana komunikasi. Keseluruhan unsur pengendalian intern tersebut perlu terus dipantau efektivitasnya melalui pemantauan berkelanjutan, evaluasi terpisah, dan tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya.

Dalam perspektif pengendalian intern, sistem whistleblowing merupakan bagian dari unsur informasi dan komunikasi. Sistem whistleblowing merupakan mekanisme komunikasi alternatif dan terpisah dari mekanisme pelaporan normal yang dibangun untuk mengantisipasi risiko kegagalan jalur informasi normal.
Namun demikian, hal tersebut tidak berarti sistem whistleblowing tidak terkait dengan keempat unsur lainnya. Sistem whistleblowing juga bagian integral dari unsur lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, dan pemantauan sebagaimana dijabarkan dalam segmen – segmen tulisan berikutnya.
Sistem whistleblowing dan unsur lingkungan pengendalian
Sebagaimana tergambar di Diagram 2, sistem whistleblowing dan unsur lingkungan pengendalian saling terkait. Keberadaan sistem whistleblowing ikut mendukung terciptanya lingkungan pengendalian yang kondusif. Adanya sistem whistleblowing dapat menciptakan iklim etis dalam organisasi dan pegawai merasa bekerja dalam pengawasan yang ketat sehingga niat dan kesempatan melakukan pelanggaran akan turun.

Sistem ini juga mendukung penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia. Pegawai dapat menyampakan informasi tanpa identitas sehingga tidak dapat diketahui oleh pihak yang dirugikan dengan perbuatan whistleblowing tersebut.
Whistleblower dan pegawai lainnya yang mengetahui bahwa informasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti oleh organisasi akan merasa perbuatannya berkontribusi dan bermanfaat bagi organisasi.
Hal ini meningkatkan komitmen organisasional dalam bentuk penguatan penerimaan terhadap nilai dan tujuan organisasi dan peningkatan kemauan bekerja keras untuk kepentingan organisasi. Sistem whistleblowing juga dapat mempermudah peran unit audit intern / inspektorat dalam memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko.
Disisi lain, efektivitas sistem whistleblowing juga dipengaruhi oleh lingkungan pengendalian terutama pada aspek kepemimpinan yang kondusif, struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan dan pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat dan peran unit audit internal yang efektif. Hal ini dijabarkan lebih jauh di segment mengenai elemen struktural.