Konsep zero tolerance terhadap korupsi

image

Terdapat istilah zero tolerance yang digunakan di berbagai konteks manajemen risiko. Selain dalam konteks korupsi, zero tolerance diterapkan, misalnya pada risiko yang terkait dengan kesehatan dan keselamatan manusia dan masyarakat. Istilah zero tolerance secara umum diartikan sebagai sebuah sikap dan kebijakan untuk melakukan investigasi secara menyeluruh, dan menghukum seluruh jenis dan bentuk pelanggaran seberapapun kecilnya.

Alat Retorika

Istilah zero tolerance ini berkembang di lingkungan kepolisian di Amerika Serikat pada tahun 80-an ketika menghadapi kejahatan narkoba (Skiba & Peterson, 1999). Zero tolerance kemudian menjadi alat retorika untuk menunjukkan sikap pemerintah dan politisi yang tidak lagi berkompromi dengan kejahatan dan berkomitmen untuk melaksanakan kewenangannya secara penuh untuk melawan kejahatan tersebut. (Newburn & Jones, 2007)

Zero tolerance dipandang dapat berdampak positif antara lain:

  • menimbulkan efek deterrent,
  • menegaskan tone at the top, dan
  • salah satu cara mengomunikasikan posisi organisasi terhadap permasalahan korupsi.

Tidak Realistis

Di sisi lain, penerapan kebijakan zero tolerance secara kaku dipandang:

  • tidak realistis, tidak efisien, dan tidak proporsional,
  • menghilangkan fleksibilitas yang konstruktif, dan
  • berisiko terjadi pengabaian dan pelanggaran prosedur hukum (due process) dan bahkan menjadikan pegawai enggan melaporkan adanya kejahatan, dan
  • seringkali kontraproduktif (CMI-U4, 2014).

Sasaran manajemen risiko secara konseptual adalah menurunkan tingkat risiko sampai pada tingkat yang dapat diterima. Risiko korupsi pada hakikatnya melekat pada setiap kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Organisasi tidak dapat menjadi risk averse terhadap risiko korupsi dan kemudian menolak melaksanakan tugasnya. Organisasi juga tidak sepatutnya menjadi pengambil risiko korupsi (risk seeker) dengan alasan melaksanakan tugas–tugas kedinasan.

Manajemen risiko korupsi tidak diterapkan untuk menentukan seberapa besar kerugian negara yang dapat ditanggung

Proses manajemen risiko korupsi yang memadai tidaklah berupaya dengan segala daya untuk menghilangkan risiko tersebut, namun lebih pada upaya menangani risiko yang melewati batas toleransi. Manajemen risiko korupsi tidak diterapkan untuk menentukan seberapa besar kerugian negara yang dapat ditanggung, namun untuk membantu alokasi sumber daya yang terbaik untuk meyakini sasaran dan tujuan organisasi tercapai. Penanganan risiko korupsi tidak berarti menerapkan seluruh cara, metode dan strategi mitigasi risiko korupsi.

Keseimbangan antara biaya penanganan risiko dengan manfaat pengurangan tingkat risiko korupsi

Manajemen risiko korupsi didesain dan diimplementasikan untuk mencapai keseimbangan antara biaya penanganan risiko dengan manfaat pengurangan tingkat risiko korupsi (Johnsøn J. S., 2015). Aspek–aspek obyektif seperti kerentanan organisasi dan regulasi, serta aspek–aspek subyektif seperti toleransi risiko dan pertimbangan biaya manfaat perlu dipahami, dibedakan, dan dianalisis agar keduanya dapat dipadukan untuk mendapat keseimbangan tersebut (McDevitt, 2011). Keseimbangan dapat tercapai apabila organisasi dapat mengalokasikan sumber daya yang terbatas, namun tetap fokus pada tingkat risiko korupsi yang tinggi. Organisasi perlu mengembangkan kebijakan triase berdasarkan kriteria seperi yurisdiksi, materialitas, kredibilitas, verifibilitas, serta efektivitas biaya, tingkat pentingnya dan dampaknya. (CMI-U4, 2014)

Biaya, waktu, dan upaya untuk menjadikan tingkat risiko menjadi nol akan sangat tinggi secara irasional dan tidak proporsional dengan manfaat yang didapat

 Berdasarkan prinsip ALARA (As Low As Reasonably Achievable), korupsi tidak akan dapat dikurangi sampai tingkat probabilitasnya nol dan/atau tingkat dampaknya nol. Biaya, waktu dan upaya untuk menjadikan tingkat risiko menjadi nol akan sangat tinggi secara irasional dan tidak proporsional dengan manfaat yang didapat. Namun demikian nilai–nilai zero tolerance terhadap korupsi harus tetap ditegakkan. Sekecil apapun korupsi harus tetap dicegah dan ditangani oleh organisasi. Kegagalan untuk melakukannya akan menimbulkan persepsi bahwa korupsi tersebut ditoleransi. Selain itu, pembiaran terhadap korupsi sekecil apapun lambat laun akan menjadi bagian dari proses normalisasi korupsi. Tidak realistisnya upaya untuk me-nol–kan risiko korupsi, namun tetap pentingnya menegakkan nilai zero tolerance perlu dimaknai sebagai upaya mengelola risiko korupsi secara efisien dan efektif.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top