Program dan Protokol Manajemen Risiko Korupsi

image

Program manajemen risiko korupsi merupakan salah satu komponen dari desain manajamen risiko korupsi. Fungsi utama dari desain manajemen risiko korupsi adalah mengartikulasikan kemauan politik, kepemimpinan antikorupsi dan aksi kolektif antikorupsi (lihat Diagram 1).

Terdapat tiga aspek yang perlu didesain untuk dapat mewujudkan manajemen risiko korupsi yang integratif, interaksionis, dan prosesual, yaitu:

  • governansi risiko korupsi,
  • program manajemen risiko korupsi, dan
  • protokol manajemen risiko korupsi.

Segmen sebelumnya telah membahas tema governansi risiko. Segmen ini membahas program manajemen risiko korupsi.

image

Sistem dan Instrumen Antikorupsi di Organisasi

Setiap organisasi yang keberadaannya dan kegiatannya berlandaskan nilai-nilai yang luhur sedikit banyak telah mempunyai rancangan cara organisasi mengelola risiko korupsi. Cara dan upaya tersebut mungkin terdapat pada berbagai sistem dan instrumen antikorupsi yang bersumber dari:

  • peraturan perundang-undangan yang relevan dengan kegiatan organisasi,
  • kebijakan, program dan kegiatan terkait manajemen risiko korupsi yang didesain oleh Pemerintah atau lembaga otoritas regulator,
  • norma atau standar nasional / internasional yang terkait dengan pengendalian korupsi, dan
  • pedoman, prosedur baku, panduan, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis atau peraturan intern dengan nama lain.

Upaya Memadukan  Strategi

Program Manajemen Risiko Korupsi (PMRK) berupaya memadukan berbagai komponen yang mungkin masih terserak di berbagai unit kerja dan di berbagai jenjang tingkatan organisasi dan di berbagai kebijakan tersebut.

PMRK adalah Rancangan upaya dan cara organisasi mengelola risiko korupsi yang operasional dan kontekstual sebagai manifestasi dari kemauan politik, kepemimpinan, dan aksi kolektif antikorupsi.

Untuk menjadi desain yang kontekstual, PMRK perlu disusun berdasarkan hasil analisis organisasi yang komprehensif dan metodologis

Untuk menjadi desain yang kontekstual, PMRK perlu disusun berdasarkan hasil analisis organisasional yang:

  • komprehensif,
  • mendalam,
  • valid, dan
  • menggunakan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hasil analisis diharapkan dapat menggambarkan organisasi sesuai dengan kondisi aktual dan keseluruhan situasi yang melingkupinya sehingga organisasi dapat sepenuhnya dipahami dan dianalisis lebih lanjut. Tahapan penilaian risiko korupsi yang mencakup identifikasi, analisis, dan evaluasi juga perlu dilaksanakan dengan memadai. Analisis organisasional dan penilaian risiko korupsi yang sifatnya artifisial tidak hanya akan gagal mengidentifikasi sumber risiko dan penyebab korupsi yang hakiki, namun juga menyesatkan pimpinan organisasi dalam mengambil keputusan pengelolaan risiko korupsi.

Agar tidak sekadar konsep yang tidak dapat dieksekusi, desain manajemen risiko korupsi perlu dituangkan dalam satu dokumen yang komprehensif dan lengkap mencakup seluruh aspek manajemen risiko korupsi. Komprehensif dan lengkap tidak berarti dokumen yang sangat rinci. Desain strategi manajemen risiko korupsi secara rinci dituangkan dalam kebijakan protokol manajemen risiko korupsi. Dokumen PMRK hanya memuat garis-garis besar kerangka kerja manajemen risiko korupsi dengan mengacu pada kebijakan, prosedur, rencana, laporan, dan dokumen organisasional lainnya, dalam rangka memanifestasikan kemauan politis, kepemimpinan, dan aksi kolektif antikorupsi

PMRK yang Kontekstual dan Operasional

PMRK yang kontekstual dan operasional setidaknya memuat hal-hal sebagai berikut:

  • pernyataan sikap dan komitmen pimpinan organisasi dan badan governansi terhadap korupsi dan pendekatan yang digunakan dalam mengelola risiko korupsi, dengan penekanan pada pentingnya mitigasi risiko korupsi dan pengakuan atas kerentanan organisasi terhadap korupsi,
  • struktur governansi risiko korupsi dilengkapi dengan ikhtisar pengaturan peran, tanggung jawab dan akuntabilitas, serta pelaporan,
  • daftar dan uraian singkat protokol manajemen risiko korupsi,
  • uraian singkat strategi pengendalian korupsi yang diterapkan oleh organisasi mencakup kebijakan, peraturan, pedoman, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, panduan, prosedur kegiatan baku atau bentuk desain pengendalian korupsi lainnya, termasuk pelaksanaan kebijakan atau program pemerintah, serta lembaga regulator terkait upaya pencegahan dan pengendalian korupsi,
  • ikhtisar hasil penilaian risiko korupsi, mencakup, namun tidak terbatas pada analisis organisasional, pernyataan selera risiko korupsi, kriteria risiko, daftar dan peta risiko, serta rencana tindak pengendalian dan tanggung jawab implementasinya, dan
  • indikator efektivitas kerangka kerja manajemen risiko korupsi.

PMRK perlu dimutakhirkan secara berkala karena sifat risiko korupsi yang dinamis

Sifat risiko korupsi yang dinamis menjadikan pendekatan yang digunakan juga perlu disesuaikan dengan hasil pemantauan dan reviu atas efektivitas manajemen risiko korupsi. Dengan demikian, PMRK perlu disusun dan disahkan oleh pimpinan organisasi dan dimutakhirkan secara berkala untuk dapat tetap menjadi acuan yang relevan. Sebagaimana kebijakan strategis lainnya, PMRK juga perlu dikomunikasikan kepada para pemangku kepentingan.

Selain untuk mendiseminasikan informasi yang terkandung dalam PMRK, hal ini juga penting untuk mendemonstrasikan ekspektasi pimpinan organisasi dan badan governansi atas nilai-nilai luhur organisasi, integritas, serta sikap dan perilaku antikorupsi.

Protokol Manajemen Risiko Korupsi

Program manajemen risiko korupsi merupakan rancangan upaya dan cara, sedangkan protokol manajemen risiko korupsi adalah satu kesatuan rangkaian tindakan terperinci pemandu implementasi kerangka kerja manajemen risiko korupsi.

Protokol manajemen risiko korupsi ini mengartikulasikan atau menyambungkan berbagai aspek dalam manajemen risiko korupsi dengan cara mendefinisikan kegiatan yang harus dilakukan dan bagaimana melakukannya, dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan, standar atau rerangka tertentu yang telah ditetapkan. Protokol manajemen risiko terwujud dalam bentuk pedoman, prosedur baku, panduan, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis atau nama lain sejenis.

Keberadaan protokol semata tidak akan menjadikan risiko terkelola dengan baik

Protokol tersebut memberikan arahan dan kejelasan kepada anggota organisasi mengenai bagaimana seharusnya manajemen risiko diselenggarakan.

Keberadaan Protokol MR Korupsi

Adanya protokol yang formal dan memadai menunjukkan bahwa:

  • risiko korupsi memang ada,
  • organisasi menyadarinya, dan
  • organisasi akan, telah, dan terus melakukan sesuatu untuk mengelolanya.

Namun demikian, keberadaan protokol semata tidak akan menjadikan risiko terkelola dengan baik. Protokol yang telah ditetapkan dan diberlakukan perlu terus diinternalisasi, dilaksanakan dengan konsisten, serta direviu dan dieveluasi secara berkala. (KPMG, 2013)  (Hopkin, 2017)

Protokol manajemen risiko korupsi diuraikan di berbagai segmen dalam website ini. Protokol yang penting dan fundamental, yaitu:

  • penilaian risiko korupsi, dan
  • respons terhadap risiko korupsi.

Pedoman, panduan, petunjuk, dan prosedur baku penyelenggaraan manajemen risiko korupsi tentunya dikembangkan oleh masing–masing organisasi sesuai dangan hasil analisis organisasional, proses bisnis, dan regulasi yang relevan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top