Keputusan Whistleblowing Model Pro-Sosial Organisasional

image

Whistleblowing perspektif etis memberi justifikasi bagi pegawai untuk menilai benar-salahnya dan baik-buruknya keputusan untuk ber-whistleblowing atau berdiam diri. DI sisi lain, perspektif pro-sosial organisasional memandang whistleblowing sebagai perbuatan yang baik bagi organisasi yaitu upaya untuk mencegah, menghentikan atau memitigasi pelanggaran.

Perspektif perilaku pro-sosial organisasional memberikan kerangka pengambilan keputusan untuk ber-whistleblowing atau tidak bukan sebagai diri seseorang namun sebagai anggota organisasi

Pengertian Perilaku pro-sosial

Perilaku pro-sosial adalah perbuatan sosial yang positif yang dilakukan untuk menghasilkan atau memelihara kesejahteraan dan integritas orang lain (Brief dan Motowidlo, 1986). Perbuatan pro-sosial tersebut dimaksudkan untuk memberikan manfaat kepada satu atau lebih orang lain (Batson, 1998 in Clarke, 2003) baik bermotivasikan kepentingan pribadi yang egoistis untuk kepentingan diri sendiri ataupun altruistis tanpa mementingkan diri sendiri (Clarke, 2003).

Perbuatan yang termasuk aksi sosial positif ditentukan secara kontekstual oleh persepsi masyarakat yaitu perbuatan  yang ditujukan untuk kemanfaatan orang lain, misalnya: menolong, berbagi, menyumbang, kerja bakti dan menjadi sukarelawan. Dalam konteks organisasi, perilaku pro-sosial ini ditujukan kepada rekan kerja, pelanggan atau organisasi secara umum misalnya  pegawai yang melaksanakan tugas pekerjaannya lebih dari uraian jabatannya.

Dimensi Perilaku pro-sosial

Perilaku pro-sosial organisasional terdiri dari dua dimensi: pegawai dan konsekuensinya. Perilaku pro-sosial organisasional adalah perilaku yang:

  • Dilakukan  oleh anggota suatu organisasi;
  • Ditujukan kepada individu, kelompok atau organisasi yang mana ia berinteraksi selama melaksanakan peran dan tugasnya dalam organisasi;
  • Dilakukan dengan niat untuk mempromosikan kesejahteraan individual, kelompok atau organisasi (Brief & Motowidlo, 1986)

Model Perilaku Pro-sosial Organisasional

Perilaku pro-sosial organisasional dapat dijelaskan melalui tiga model: teori norma, dorongan empatik (emphatic arousal) dan model kognitif. Dalam teori norma, perilaku pro-sosial, misalnya menolong, dimotivasi oleh kebutuhan untuk bertindak sesuai norma yang berlaku dalam masyarakat, misalnya norma “bantulah orang lain yang sedang membutuhkan pertolongan”. Kita memberi pertolongan kepada orang lain melakukannya karena orang tersebut tergantung pada kita (azas tanggung jawab sosial) atau kita merasa – secara moral – wajib untuk menolong seseorang yang pernah menolong kita atau kita pernah ditolong oleh orang lain (azas timbal balik) (Clarke, 2003).

Menurut model dorongan empatik, seseorang membayangkan kalau dirinya berada di posisi orang yang membutuhkan tersebut. Perasaan empatik ini menghasilkan dorongan emosional untuk berperilaku pro-sosial.

Whistleblowing dari perspektif perilaku pro-sosial organisasional dapat dijelaskan berdasarkan model kognitif. Menurut model kognitif, perilaku pro-sosial dipandang sebagai proses pengambilan keputusan logis yang mencakup:

  • mempersepsikan situasi,
  • menilai faktor-faktor yang mempengaruhi dan
  • membuat keputusan.

Pengambilan keputusan menurut teori kognitif, misalnya menolong orang lain, juga mencakup analisis biaya-manfaat dimana keputusan yang akan diambil tergantung pada hasil analisis tersebut.

Tahapan Keputusan Whistleblowing Menurut Near & Miceli (1985)

Near & Miceli (1985) mengemukakan bahwa whistleblowing merupakan proses yang terdiri dari empat tahap yaitu: keputusan mengenai apakah peristiwa yang dihadapi adalah benar-benar penyimpangan, keputusan untuk ber-whistleblowing atau tidak, keputusan mengenai apakah organisasi untuk menindaklanjutinya, keputusan untuk mengabaikan informasi tersebut. Dozier dan Miceli (1985) juga membangun suatu kerangka keputusan ber-whistleblowing (lihat Tabel 1) yang kemudian dikembangkan oleh Greenberger, et al. (1987) dengan memandang whistleblowing sebagai perbuatan yang bertentangan dengan norma kelompok.

image

Kerangkan Keputusan Latane dan Darley (1970)

Model-model tersebut dapat ditelusuri kembali ke kerangka keputusan yang dikembangkan oleh Latane dan Darley (1970) yang terdiri dari lima tahap. Tahap pertama adalah kesadaran akan tingkat keseriusan penyimpangan yang terjadi dan dampak buruknya terhadap pihak lain. Kedua, penentuan apakah penyimpangan tersebut memang perlu ditindak. Ketiga dan keempat, keputusan untuk menyatakan diri memikul tanggung jawab untuk melakukan sesuatu dan memilih satu tindakan diantara berbagai pilihan sesuai hasil menimbang berbagai alternatif tersebut. Kelima, melaksanakan keputusan terebut. Miceli dan Near (1992) merinci model-model tersebut dengan memasukkan unsur kemungkinan adanya reaksi dari pihak lain baik pihak dari dalam maupun dari luar organisasi.

Tiga Fase Keputusan

Miceli & Near (2005) dan Miceli et al. (2008) mengembangkan lebih lanjut dengan suatu kerangka keputusan yang terdiri dari tiga fase. Fase pertama adalah menjawab pertanyaan “Apakah kejadian atau perbuatan yang dimaksud salah?” Apabila bukan perbuatan yang salah, proses berakhir. Pertanyaan selanjutnya yang perlu dijawab adalah “Apakah ada pihak (seseorang) yang bertanggung jawab untuk bertindak terhadap pelanggaran tersebut?” Apabila orang yang mengamati terjadinya pelanggaran tersebut (seorang whistleblower potensial) mengetahui dan yakin bahwa organisasi sedang dalam proses menindaklanjutinya  atau seseorang telah melaporkannya maka seseorang tidak lagi bertanggung jawab ber-whistleblowing.

Fase kedua adalah fase penilaian adanya situasi demoralisasi dan tanda atau isyarat yang diberikan oleh organisasi. Pelanggaran yang tidak dilaporkan atau tidak dikoreksi memberi isyarat kepada pegawai bahwa organisasi mentoleransi kejadian tersebut dan kemudian menimbulkan situasi demoralisasi (kemerosotan moral). Sebaliknya, jika pelanggaran dan penyimpangan tersebut dikoreksi, moral pegawai dapat terangkat.

Pada fase ketiga, orang yang mengamati terjadinya pelanggaran tersebut (seorang whistleblower potensial) menjawab pertanyaan “apakah  memang ia yang bertanggung jawab untuk bertindak terhadap pelanggaran yang terjadi?” dan “apakah tersedia pilihan tindakan?” Apabila yang bersangkutan tidak merasa bertanggung jawab atau merasa bertanggung jawab namun merasa tidak ada yang bisa dilakukan maka proses berhenti. Apabila ia merasa bertanggung jawab dan tersedia pilihan tindakan, ia akan menimbang manfaat dan biaya dari keputusan whistleblowing maupun alternatif keputusan lainnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top