
Integritas publik adalah kepatuhan dan kesesuaian secara konsisten dengan nilai, prinsip, dan norma etik yang menjunjung dan memprioritaskan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi (OECD, 2017). Integritas merupakan pilihan individu, namun tidak dapat dilepaskan dari interaksi sosial.
Terkait hal tersebut, beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengembangkan kebijakan tentang integritas adalah memahami norma sosial yang berlaku, motivasi yang mendasari perilaku masyarakat, dan relasi–relasi yang terdampak. Pertimbangan tersebut memampukan pengambil kebijakan publik untuk memikirkan pilihan–pilihan kebijakan yang tidak melemahkan integritas publik (OECD, 2018)
Integritas merupakan pilihan individu namun tidak dapat dilepaskan dari interaksi sosial
Tabel 1, Tabel 2, dan Tabel 3 menggambarkan elemen–elemen sistem integritas publik menurut OECD (2018). Elemen–elemen tersebut merupakan peralihan dari kebijakan integritas yang sifatnya adhoc menjadi kebijakan yang komprehensif, berbasis risiko, dan penekanan pada penumbuhkembangan budaya integritas. Integritas publik terdiri dari tiga pilar, yaitu:
- sistem,
- budaya dan
- akuntabilitas.
Uraian singkat masing–masing pilar disajikan berikut ini.
Pilar Sistem
Pilar sistem terdiri dari empat elemen: komitmen, tanggung jawab, strategi, dan standar perilaku. Pimpinan organisasi diharapkan dapat mendemonstrasikan komitmennya dan mendefinisikan tanggung jawab jabatan dengan jelas. Pilar sistem ini juga mencakup strategi pengembangan sistem integritas yang disusun berdasarkan bukti empiris, dan pengembangan standar perilaku yang menjadi acuan standar moral.

Pilar Budaya
Pilar kedua adalah pilar budaya. Pilar ini terkait dengan kemitraan, kepemimpinan berintegritas, dan manajemen SDM berbasis merit, serta pembangunan kapasitas dan keterbukaan. Kemitraan sektor swasta, masyarakat sipil dan warga negara, dapat meningkatkan tanggung jawab etis para pihak yang terlibat. Kemitraan ini juga diharapkan dapat menghilangkan persepsi bahwa korupsi adalah kejahatan tanpa korban.

Pembangunan pilar budaya dilakukan juga melalui kepemimpinan yang berintegritas. Kepemimpinan merupakan acual moral bagi pegawai sehingga perlu dikembangkan dengan menjadi teladan dalam kegiatan sehari-hari. Kepemimpinan yang berintegritas dapat juga diwujudkan dengan mendiskusikan isu–isu dilema etis.
Aparat sipil, dengan demikian, perlu selalu diingatkan bahwa integritas merupakan bagian dari identitas sebagai aparat sipil dan berperilaku penuh integritas merupakan kewajiban dan kebanggaan. Hal ini perlu ditanamkan sejak proses rekrutmen. Relasi antara organisasi dan pegawai tidak dibentuk semata-mata berdasarkan pertukaran pekerjaan dengan penghasilan, melainkan dibentuk oleh resiprositas. Pegawai yang diperlakukan dengan penuh integritas akan membalas dengan ikut menjunjung tinggi nilai–nilai integritas. Pegawai yang merasa dipercaya, diapresiasi, dan diakui akan termotivasi untuk membalasnya dengan peningkatan kinerja. Demikian juga sebaliknya, pegawai yang merasa diperlakukan tidak adil dapat merasa mempunyai justifikasi untuk berperilaku niretik.
Pegawai yang merasa diperlakukan tidak adil dapat merasa mempunyai justifikasi untuk berperilaku niretik
Mitigasi risiko integritas juga dilakukan dengan pembangunan kapasitas dalam bentuk pelatihan etik dan pemberian advis yang memadai dan tepat waktu bagi pejabat publik, serta pengembangan budaya organisasi yang terbuka dan responsif terhadap isu–isu integritas. Organisasi perlu mengembangkan budaya organisasi yang menumbuhsuburkan keterbukaan, bersuara, berani berpendapat mengenai dilema etik, dan ber-whistleblowing. Kemauan ber-whistleblowing perlu dikuatkan tidak melalui imbalan uang (resiprositas langsung), namun demi melindungi norma integritas dan dedikasi kepada kepentingan publik (resiprositas tidak langsung).
Pilar Akuntabilitas
Pilar ketiga, yaitu akuntabilitas terdiri dari empat elemen: manajemen risiko, penegakan integritas, pengawasan, dan partisipasi.
Pertama, risiko korupsi dikelola dengan memerhatikan kemungkinan adanya ethical blind spots dalam mengukur probabilitas dan dampak risiko. Orang cenderung menilai probabilitas dan dampak risiko lebih tinggi untuk kejadian yang ia tahu atau ia bayangkan atau pernah ia alami. Seseorang dapat berasumsi bahwa risiko integritas kurang mungkin terjadi hanya karena ia secara pribadi belum pernah mengalaminya atau tidak pernah ia lihat sebelumnya. Auditor atau penilai risiko perlu dilatih untuk menemukenali bias ini. Bias penilaian risiko juga dapat terjadi ketika pertanyaan diajukan pada pemilik risiko yang underestimate terhadap risiko integritas di organisasinya. Pimpinan organisasi juga mungkin terlalu percaya diri (overestimate) dengan kemampuannya mencegah pelanggaran integritas.
Kedua, dalam menegakkan integritas, organisasi perlu dapat menumbuhkan rasa keadilan dan kepercayaan pada sistem dan organisasi. Komunikasi kepada pegawai mengenai kebijakan manajemen SDM yang pada hakikatnya dilandasi ketidakpercayaan (misal: pelaporan kinerja, audit, dan pemantauan kehadiran) perlu terpisah dari kebijakan mengenai integritas (misal: kode etik) yang membutuhkan relasi saling percaya. Penegakan integritas memerlukan dialog dalam bingkai yang positif dan cara–cara yang memotivasi, misalnya dengan mengomunikasikan integritas sebagai bagian dari identitas organisasi dan tujuan kinerja.

Ketiga, organisasi perlu juga mencegah terbentuknya jebakan korupsi sebagai permasalahan aksi kolektif yang:
- menggerogoti kredibilitas sistem,
- menumbuhkan sinisme di antara pegawai, dan
- menjadi justifikasi pelanggaran integritas.
Pengawasan dan pengendalian atas sistem integritas oleh pihak eksternal diperlukan untuk mengeksaminasi kesesuaian fakta dengan standar. Auditor perlu menyadari adanya kemungkinan ethical blindness yang bersumber dari rasa percaya diri terlalu tinggi, konformitas, justifikasi dan bias representasi.
Diperlukan keseimbangan representasi kepentingan dalam pemikiran dan persepsi pengambil keputusan
Keempat, keterlibatan para pemangku kepentingan dalam setiap tahapan proses politik dan siklus kebijakan penting untuk meningkatkan akuntabilitas. Namun demikian, perlu diwaspadai bahwa pengambil keputusan dapat bias karena:
- mispersepsi,
- kedekatan secara psikologis,
- kecenderungan untuk menguntungkan orang yang sering berinteraksi dengannya.
Bias ini dapat berkembang menjadi risiko integritas.
Interaksi dengan para pemangku kepentingan tidak terhindarkan bahkan diharapkan terjadi, namun konsekuensinya adalah kemungkinan adanya bias keputusan yang cenderung menguntungkan kelompok tertentu. Untuk itu, diperlukan keseimbangan representasi kepentingan dalam pemikiran dan persepsi pengambil keputusan. (OECD, 2018)