
Kode etik, aturan perilaku, kode perilaku, atau sebutan lain sejenis didefinisikan sebagai sekumpulan aturan tertentu yang komprehensif dan disusun secara sistematis. Istilah aturan perilaku digunakan untuk kode yang lebih eksplisit dari sudut pandang etis. Kode perilaku etis antikorupsi dapat diartikan sebagai sekumpulan aturan terkait dengan etik dan nilai antikorupsi suatu organisasi. Untuk dapat disebut sebagai kode, kumpulan aturan spesifik tersebut haruslah formal dan terdokumentasi, serta memuat prinsip–prinsip pemandu moral bagi seluruh pegawai bagaimana mereka seharusnya berperilaku. Dengan menjadikannya formal dan terdokumentasi, kode ini dipandang sebagai manifestasi nilai dan organisasi yang dapat diobservasi oleh para pemangku kepentingan.
Untuk dapat disebut sebagai kode, kumpulan aturan spesifik tersebut haruslah formal dan terdokumentasi dan observable bagi pemangku kepentingan
Kode perilaku etik memuat materi secara umum seperti mendorong pegawai untuk menjunjung tinggi nilai loyalitas, kejujuran, obyektivitas, probitas, dan integritas maupun muatan spesifik mengenai:
- petunjuk (preskriptif), dan
- larangan (proskriptif) berperilaku tertentu. (Doran, 2014)
Tujuan
Kode perilaku etik merupakan upaya untuk menghindari kerumitan dan terlalu banyaknya hukum dan peraturan dengan cara mendorong swa-regulasi dan kepatuhan secara sukarela. Secara normatif, kode merupakan formalisasi nilai–nilai organisasi, sedangkan secara instrumental kode perilaku etik diterapkan karena bermanfaat dalam:
- Menjaga dan meningkatkan reputasi organisasi;
- Mengurungkan niat regulator untuk menerbitkan kebijakan atau tindakan pengendalian baru;
- Mengurangi risiko litigasi;
- Mengurangi dampak dari perbuatan nir-etik seperti denda dan larangan usaha;
- Mendemonstrasikan kepada pemangku kepentingan bahwa organisasi beroperasi dalam parameter etik yang spesifik;
- Memotivasi pegawai untuk berperilaku benar;
- Membatasi kewenangan pimpinan organisasi;
- Mengurangi inkonsistensi dalam menilai suatu perilaku;
- Mengubah iklim etik organisasi. (Malloy & Fennell, 1998) (Chua & Rahman, 2011) (Lozano, 2001)
Kode perilaku etik antikorupsi merupakan alat penjaga reputasi positif yang perlu diikuti dengan penegakan yang konsisten
Tujuan penting dari pengembangan kode perilaku etik antikorupsi adalah menjadikannya sebagai alat komunikasi eksternal untuk menunjukkan nilai–nilai yang menjadi acuan organisasi melakukan kegiatannya. Kode tersebut menjadi alat penjaga reputasi positif organisasi di lingkungan institusionalnya. Tujuan ini perlu diikuti dengan tindakan yang konsisten dalam pelaksanaan dan penegakannya. Kebijakan dan tindakan organisasi yang tidak konsisten dengan kode perilaku etik yang dibuatnya sendiri dalam dipandang organisasi hanya melakukan ‘window dressing’. Kondisi ini dapat mengakibatkan pihak lain menjadi curiga, sinis, dan tidak mempercayai organisasi.
Penyusunan
Sebagai bagian dari kode perilaku secara umum, penyusunan kode perilaku antikorupsi perlu mempertimbangkan beberapa aspek seperti tujuan, pihak yang dituju, metode penyusunan, bahasa yang digunakan, dan nilai–nilai yang akan diterapkan. Kode perilaku antikorupsi disusun dengan dua pilihan pendekatan, yaitu:
- Berbasis pada kepatuhan dan dituliskan secara tegas dan rinci untuk dapat mencakup berbagai situasi etis, atau
- Berbasis nilai yang dirumuskan secara umum dan memuat nilai–nilai pokok yang ingin diterapkan (Weaver, Treviño, & Cochran, 1999 ).
Penyusunan kode perilaku yang berbasis kepatuhan dipengaruhi oleh pendekatan yang beorientasi pada peraturan dan bersifat top down, sedangkan kode berbasis nilai pada umumnya memuat nilai–nilai organisasi yang disepakati bersama. Organisasi perlu memutuskan pendekatan yang akan digunakan pada saat menyusun kode perilaku. Secara umum, penyusunan kode perilaku perlu mengikutsertakan seluas-luasnya para pemangku kepentingan. Hal ini penting agar para pihak tersebut sepakat, sependapat dan kemudian mendukung implementasinya.
Terdapat tiga jenis kode perilaku, yaitu:
- Internal: digunakan hanya untuk kepentingan organisasi dan pemangku kepentingan internal organisasi;
- Eksternal: ditujukan pada pemangku kepentingan organisasi;
- Pihak ketiga: disusun oleh pihak lain dan organisasi menjadi pihak yang menandatanganinya (Bondy, Matten, & Moon, 2004).
Komunikasi perilaku etik dilakukan dengan strategi kepatunan, integritas, dan dialog
Muatan Kode Perilaku
Kode perilaku setidaknya memuat tiga pernyataan, yaitu pernyataan misi yang menggambarkan maksud dan tujuan organisasi, pernyataan nilai yang menggambarkan nilai–nilai utama organisasi, dan aturan perilaku yang diharapkan dilaksanakan oleh pegawai. Secara umum isu–isu yang termuat dalam kode perilaku adalah:
- Praktik bisnis yang sah dan adil, mencakup kepatuhan pada kewajiban kontraktual, dan menghormati hak atas kekayaan intelektual, produksi yang aman dan berkualitas tinggi, pengaturan mengenai benturan kepentingan, praktik pemasaran yang etis termasuk kepatuhan pada regulasi kepabeanan dan perdagangan;
- Kepatuhan pada hukum dan peraturan, mencakup tidak terlibat dalam penyuapan dan korupsi dalam transaksi bisnis, menjauhi praktik-praktik bisnis yang dilarang;
- Hak–hak pekerja yang sah, mencakup non-diskriminasi dalam pekerjaan, menghormati hak berkumpul, berorganisasi dan bernegosiasi secara kolektif, tidak terlibat dalam praktik buruh anak, dan kerja paksa, pemeliharaan lingkungan kerja yang aman dan sehat;
- Lingkungan, mencakup perlindungan biosfer, penggunaan sumber daya alam berkelanjutan, hemat energi, konservasi energi, restorasi lingkungan;
- Kewargaan korporasi, mencakup peningkatan kesejahteraan sosial dan ekonomi lokal. (OECD, 1999)
Bahasa dan kata–kata yang digunakan juga penting untuk diperhatikan dalam menyusun kode perilaku. Kode perilaku sebaiknya dinyatakan secara positif, langsung, jelas, dan berorientasi aksi.
Implementasi
Hal yang krusial pada tahap implementasi adalah organisasi harus berupaya keras agar kode perilaku tidak menjadi sekadar dokumen. Implementasi kode perilaku merupakan proses yang kompleks dan berhenti hanya sampai penyebarluasan dokumen kepada pegawai dapat berdampak negatif. Pegawai perlu memahami maksud dan tujuan dari kode perilaku. Hal ini dapat tercapai dengan menyelenggarakan diseminasi dan pelatihan etik. Pegawai juga perlu dilibatkan dalam upaya komunikasi, informasi, dan edukasi ke seluruh organisasi dan pemangku kepentingan.
Terdapat tiga strategi komunikasi perilaku etik, yaitu
Strategi kepatuhan
Organisasi mengembangkan standar perilaku, mengomunikasikan kepada seluruh anggota organisasi, melakukan pengawasan terhadap perilaku pegawai, menyusun prosedur pelaporan perilaku nir-etik (sistem whistleblowing) dan menghukum pegawai pelanggar kode etik.
Strategi integritas
Tanggung jawab untuk berintegritas diinternalisasi dalam diri pegawai terutama dalam memenuhi tugas dan tanggung jawab profesional. Komunikasinya dilakukan dengan mendefinisikan nilai–nilai organisasi dengan jelas, memberi pelatihan untuk mengaplikasikan nilai–nilai tersebut dalam situasi nyata, dan mendorong pegawai bertanggung jawab
Strategi dialog
Strategi ini fokus pada kecepatan menanggapi nilai dan ide baru dari pemangku kepentingan terkait isu–isu moral. Organisasi melakukan komunikasi secara berkelanjutan dengan pemangku kepentingan eksternal untuk membahas berbagai isu moral. Selain itu, organisasi juga secara aktif mempelajari budaya dan kebiasan lain, serta berupaya untuk akuntabel terhadap pemangku kepentingan eksternal atas kebijakan dan tindakan organisasi.
Implementasi kode perilaku perlu juga diikuti dengan pembentukan komite etik yang antara lain bertanggung jawab dalam menjawab pertanyaan tentang kode etik dan implementasinya, serta mengintepretasikan maksud dari kode perilaku. Komite etik juga bertanggung jawab dalam menyelesaikan permasalahan etik. Agar kode perilaku etik antikorupsi dapat diimplementasikan dengan efektif, diperlukan sistem pemantauan yang kuat untuk memastikan kepatuhan pegawai. Organisasi dapat melakukan penilaian atau audit atas kepatuhan pegwai. Hasil penilaian pada umumnya dilanjutkan dengan pemberian stick and carrot (Doran, 2014).