Teori Whistleblowing: Integritas, Komplisitas, dan Martabat Universal

cover buku wbs

Segmen ini menyajikan beberapa teori whistleblowing yaitu harm theory, complicity theory, good reason theory, integrity theory of whistleblowing , dan universal dignity theory.

Teori – teori whistleblowing ini berupaya mengkaji praktik pengungkapan informasi yang dilakukan oleh whistleblower dan berupaya menjelaskan latar belakang, tujuan dan pengambilan keputusan untuk menjadi whistleblower..

Teori Kejahatan yang Membahayakan dan Merugikan (Harm Theory)

De George mengemukakan teori ini pertama kali pada tahun 1986. De George menempatkan whistleblowing dalam tiga posisi moral yaitu: secara moral dilarang (morally prohibitted), secara moral diperbolehkan (morally permitted) dan secara moral diwajibkan (morally required).

Morallu prohibited

Berdasarkan teori ini, pegawai dilarang ber-whistleblowing melalui saluran eksternal apabila terdapat kemungkinan terjadinya bahaya atau kerugian fisik, finansial ataupun psikologis yang serius sebagai akibat dari perbuatan jahat, kebijakan atau produk dari suatu organisasi.

Morally Permitted

Untuk dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan moral yang boleh dilakukan (morally permitted), perbuatan whistleblowing harus memenuhi tiga kriteria yaitu:

  • Suatu organisasi, melalui produknya atau kebijakannya, akan membahayakan publik secara luas dan serius, baik orang yang menggunakan produknya, pihak lain yang tidak terlibat maupun masyarakat luas;
  • Setelah pegawai (seorang whistleblower potensial) mengidentifikasi adanya kondisi tersebut, ia harus melaporkannya kepada atasan langsung dan mengemukakan kepedulian moralnya;
  • Apabila atasan langsung tersebut tidak menindaklanjutinya secara efektif, pegawai(seorang whistleblower potensial) harus menggunakan seluruh saluran internal yang ada terlebih dahulu sampai tingkatan tertinggisecara berjenjang.
Morally Required

Kriteria tambahan untuk dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang diwajibkan secara moral (morally required) adalah:

  • Pegawai (seorang whistleblower potensial) mempunyai bukti atau memiliki akses terhadap bukti yang terdokumentasi dan memadai atau terdapat saksi netral (tak berpihak) yang dapat menilai situasi tersebut memang benar terjadi;
  • Pegawai (seorang whistleblower potensial) tersebut harus mempunyai alasan (dasar, pertimbangan, justifikasi) yang memadai untuk yakin bahwa kemungkinan besar keputusan whistleblowing yang akan diambil tersebut akan membawa perubahan yang diharapkan. Dengan kata lain, manfaat dan keberhasilan yang akan didapatkan seimbang dengan bahaya yang mungkin terjadi.

Lima kriteria teori De George ini dipandang sangat ketat sehingga akan banyak penyimpangan dan korupsi yang tidak akan menjadi obyek whistleblowing. Teori tersebut memberi kesan bahwa walaupun seseorang yang hanya semata-mata yakin bahwa suatu organisasi akan membahayakan publik tidak berkewajiban ber-whistleblowing apabila ia merasa risiko personal yang akan ditanggungnya tidak diimbangi dengan manfaatnya.

Selain itu, penyampaian informasi secara berjenjang dari atasan langsung sampai dengan publik sepertinya fokus pada permasalahan sekunder yaitu dampak pengungkapan kepada publik daripada permasalahan utamanya yaitu identifikasi masalah dan penyelesaiannya. [i]

Teori Keterlibatan (Complicity Theory)

Teori keterlibatan dari Davis (1996) menekankan bahwa justifikasi untuk ber-whistleblowing terletak pada keterlibatan pegawai seorang whistleblower potensial dalam pelanggaran yang terjadi. Selain itu, whistleblowing dibenarkan bukan karena aspek adanya bahaya yang mendatangkan kerugian sebagaimana argumen menurut harm theory namun karena terjadinya pelanggaran moral, terlepas dari sifat dari dampak yang terjadi. Berdasarkan teori ini, seseorang diwajibkan secara moral untuk mengungkapkan kepada publik atau institusi yang mewakilinya apabila:

  • Materi informasi yang diungkapkan bersumber dari pekerjaannya sebagai pegawai pada organisasi dimana dia bekerja;
  • Seorang whistleblower potensial tersebut menjadi anggota organisasi tersebut secara sukarela;
  • Organisasi tersebut diyakini terlibat dalam pelanggaran moral yang serius;
  • Seorang whistleblower potensial meyakini bahwa pekerjaannya dalam organisasi tersebut ikut berkontribusi (secara langsung) terhadap pelanggaran tersebut jika ia tidak mengungkapkannya kepada publik.

Tidak seperti harm theory yang mengemukakan bahwa tujuan dari whistleblowing adalah untuk mencegah bahaya yang dapat mendatangkan kerugian, tujuan whistleblowing menurut dari teori keterlibatan adalah untuk menghindarkan diri  agar tidak terlibat dalam suatu pelanggaran.

Teori ini juga menekankan bahwa informasi whistleblowing harus bersumber dari pekerjaan whistleblower. Seorang pegawai yang hanya mendengar atau mengamati terjadinya pelanggaran di dalam organisasinya tidak dapat diklasifikasikan sebagai whistleblower apabila organisasi tidak mengamanatkan informasi tersebut kepadanya. Selain itu, seseorang yang secara terpaksa menjadi anggota suatu organisasi, misalnya tentara wajib militer, tidak dapat dikategorikan sebagai whistleblower. [ii]

Teori Alasan Tepat (Good Reason Theory)

Menurut teori alasan tepat dari Bok (1980), whistleblowing digambarkan seperti membunyikan alarm dari dalam organisasi dengan tujuan untuk menyoroti terjadinya pengabaian atau penyalahgunaan yang dapat mengancam kepentingan publik. Justifikasi whistleblowing bukan pada akibat yaitu terjadinya bahaya yang merugikan atau aspek keterlibatan whistleblower melainkan pada terpenuhinya tiga elemen yaitu:

  • Ketidaksepakatan (dissent);
  • Pelanggaran loyalitas (breach of loyalty) ; dan
  • Tuduhan (accusation).

Elemen ketidaksepakatan yaitu adanya perbedaan kepentingan yang saling bertentangan antara kepentingan organisasi, kepentingan pribadi dalam organisasi dengan kepentingan publik. Seorang whistleblower potensial perlu meyakini terlebih dahulu bahwa perbuatan whistleblowing dilakukan semata-mata demi kepentingan publik. Seorang whistleblower potensial kemudian harus terlebih dahulu menandingkan manfaat dengan kerugian (biaya) dari whistleblowing. Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam proses ini adalah aspek kegentingan dan tingkat keseriusan. Secara normatif, seorang whistleblower potensial harus memilih untuk mengutamakan kepentingan publik.

Dalam elemen pelanggaran loyalitas, seorang whistleblower potential menentukan besaran tanggung jawabnya terhadap rekan kerja, atasan atau organisasinya dan menimbang-nimbangnya dengan besaran tanggung jawabnya terhadap publik. Organisasi pada umumnya mengembangkan nilai-nilai loyalitas kolegial dan mengutamakan kepentingan organisasi, namun instansi pemerintah dan organisasi profesi pada umumnya juga menekankan diutamakannya kepentingan publik diatas kepentingan pribadi maupun golongan.

Upaya untuk melakukan perubahan dari dalam harus dieksplorasi maksimal. Apabila tidak cukup waktu untuk melakukan hal tersebut atau organisasi telah menjadi korup, maka calon whisitleblower dapat memilih untuk menggunakan saluran eksternal. Namun, loyalitas terhadap organisasi harus tetap dipertimbangkan dan dijunjung tinggi. Pelanggaran terhadap loyalitas kepada organisasi harus seminimal mungkin.

Elemen ketiga adalah tuduhan yang terdiri dari dua aspek yaitu motivasi ber-whistleblowing dan kualitas informasi. Untuk meyakini bahwa motivasi yang dimiliki adalah motivasi yang tepat secara moral, tuduhan yang disampaikan haruslah jujur, adil dan akurat. Whistleblower harus menyajikan tuduhannya dengan informasi yang tepat, akurat dan obyektif untuk menunjukkan terancamnya kepentingan publik.[iii]

Teori Integritas  (Integrity Theory of Whistleblowing)

Teori integritas oleh Brenkert (2010) terdiri dari dua bagian: suatu prinsip yang disebut prinsip tanggung jawab jabatan (Principle of Position Responsibility) dan prinsip integritas. Prinsip tanggung jawab jabatan dibangun berdasarkan keberadaan aspek legal dan aspek moral dalam hubungan antara pemberi kerja (majikan) dengan pekerja (pegawai). Pegawai berkewajiban untuk menegakkan prinsip kerahasiaan, loyalitas dan ketaatan pada pemberi kerjanya (majikan) yaitu dengan menyampaikan laporan kepadanya atau kepada pihak yang diberikan wewenang olehnya.

Berdasarkan prinsip ini, seseorang berkewajiban untuk melaporkan adanya pelanggaran atau penyimpangan yang bersifat serius kepada pihak yang dapat mencegah atau mengatasinya baik secara individual maupun secara kolektif ketika pegawai:

  • mempunyai pengetahuan tentang terjadinya pelanggaran atau penyimpangan yang didapatkan dari keadaan tertentu yang orang lain tidak mengalaminya;
  • mempunyai hubungan istimewa dengan organisasi dimana penyimpangan tersebut terjadi, dan
  • tidak ada pihak lain yang berupaya mengkoreksi penyimpangan tersebut.

Ketiga kriteria tersebut ditujukan untuk meyakini bahwa seorang whistleblower potensial adalah pegawai yang mempunyai kedudukan (jabatan) yang istimewa. Kedudukan ini memungkinkan ia memperoleh informasi yang sah dan dapat diverifikasi. Perolehan informasi tersebut menjadi istimewa karena pegawai lain belum tentu mempunyai akses atas informasi tersebut.

Kedudukan istimewa ini juga untuk meyakini bahwa seorang whistleblower potensial juga mempunyai akses dengan pihak penerima informasi sehingga ia dapat lebih mudah dan lebih efektif mendorong dtindaklanjutinya informasi mengenai penyimpangan tersebut.

Selain prinsip tanggung jawab jabatan pegawai, seorang whistleblower potensial juga mempunyai komitmen untuk menegakkan nilai-nilai lain. Berbagai prinsip dan nilai tersebut ditandingkan agar oleh seorang whistleblower potensial dapat menilai situasi yang terjadi secara utuh. Keputusan mengenai nilai atau prinsip mana yang akan dipilih untuk diterapkan tergantung pada integritas seorang whistleblower potensial. Integritas disini didefinisikan sebagai keutuhan prinsip moral dan etika yang dimiliki dalam mengambil keputusan. Seorang whistleblower potensial yang berintegritas harus siap untuk mempertahankan nilai-nilai moral, etika dan nilai spiritualnya secara konsisten dan tanpa kompromi untuk menghadapi situasi whistleblowing yang mungkin tidak menyenangkan.

Dalam menghadapi prinsip-prinsip yang saling berlawanan, misalnya antara kewajiban untuk melaporkan penyimpangan dan kesetia-kawanan dengan pelaku, seorang whistleblower potensial akan mengintegrasikan prinsip-prinsip tersebut dalam satu kesatuan yang koheren dan bertalian secara logis. Dengan demikian, ia harus memilih antara tanggung jawabnya kepada organisasi atau kepada pemangku kepentingan lainnya, misalnya kepada klien atau masyarakat luas.

Dia harus memilih pula antara integritas personal, misalnya rasa iba dan kasihan dengan integritas professional, misalnya kejujuran. Ruang lingkup dan tingkat tanggung jawab untuk ber-whistleblowing tergantung pada tingkat keseriusan sedemikian rupa sehingga semakin serius suatu penyimpangan dan semakin besar peluang keputusan ber-whistleblowing akan dapat menyelesaikan permasalahan tersebut makan semakin besar tanggung jawab seseorang untuk ber-whistleblowing.[iv]

Teori Harkat dan Martabat Universal (Universal Dignity Theory)

Salah satu alasan untuk tidak ber-whistleblowing yang pada umumnya dikemukakan adalah masalah loyalitas dan budaya yang tidak sesuai dengan whistleblowing. Terdapat satu prinsip etis yang mengatasi permasalahan itu yaitu bahwa seluruh umat manusia  mempunyai harkat dan martabat dan tidak ada satu pihakpun yang mempunyai otoritas moral untuk menyangkal atau meniadakannya. Berdasarkan aksioma tersebut, terbentuklah teori harkat dan martabat universal (universal dignity theory). [v]

Teori ini memandang whistleblowing sebagai perbuatan yang diperbolehkan (permissible) sekaligus perbuatan yang diwajibkan berdasarkan asumsi bahwa whistleblowing adalah alat yang paling efektif untuk mempertahankan harkat dan martabat seluruh pemangku kepentingan. Berdasarkan teori ini, suatu perbuatan whistleblowing disebut sebagai perbuatan yang etis apabila:

  • terdapat bukti yang meyakinkan akan terjadinya perbuatan melanggar hukum atau perbuatan tidak etis yang serius yang dilakukan oleh organisasi atau pegawainya yang dianggap telah menodai harkat dan martabat satu atau lebih pemangku kepentingan, dan
  • kurangnya pengetahuan para pihak dalam organisasi mengenai pelanggaran tersebut atau mereka mengetahui namun gagal untuk melakukan tindakan perbaikan.

Apabila seorang whistleblower potensial berhadapan dengan berbagai nilai yang saling bertentangan, misalnya antara loyalitas kepada organisasi dan loyalitas kepada nilai-nilai etis, pegawai tersebut berkewajiban untuk memilih nilai – nilai etis dan melakukan whistleblowing kecuali harkat dan martabatnya terancam.

Teori ini dikembangkan untuk membedakan moralitas antara whistleblowing internal dan whistleblowing eksternal yang juga berkembang dalam peraturan perundang-undangan mengenai whistleblowing. Whistleblowing internal menjadi kewajiban moral apabila terdapat kebijakan anti-retaliasi tertulis yang terimplementasi secara efektif.

Kriteria untuk whistleblowing eksternal adalah adanya perlindungan hukum yang efektif terhadap pegawai. Kriteria ini tidak berlaku bagi pekerja professional seperti pengacara, insinyur dan akuntan publik yang bekerja dalam organisasi mengingat, pada umumnya, para profesional telah mempunyai kewajiban yang termuat dalam kode etik profesi untuk mengutamakan kepentingan publik meskipun hal tersebut bertentangan dengan kepentingan organisasi dimana ia bekerja


[i] Hoffman, W. M. & McNulty, R. E., 2011. A Business Ethics Theory of Whistleblowing: Responding to the $1 Trillion Question. In: M. Arszulowicz & W. W. Gasparski, eds. Whistleblowing in Defense of Proper Action. London: Transaction Publisher, p. 45

[ii] Brenkert, G. G., 2010. Whistle‐Blowing, Moral Integrity, and Organizational Ethics. In: G. G. Brenkert, ed. The Oxford Handbook of Business Ethics. New York: Oxford University Press, p. 563

[iii] Brenkert, G. G., 2010. Whistle‐Blowing, Moral Integrity, and Organizational Ethics. In: G. G. Brenkert, ed. The Oxford Handbook of Business Ethics. New York: Oxford University Press, p. 563

[iv] Brenkert, G. G., 2010. Whistle‐Blowing, Moral Integrity, and Organizational Ethics. In: G. G. Brenkert, ed. The Oxford Handbook of Business Ethics. New York: Oxford University Press, p. 563

[v] Hoffman, W. M. & McNulty, R. E., 2011. A Business Ethics Theory of Whistleblowing: Responding to the $1 Trillion Question. In: M. Arszulowicz & W. W. Gasparski, eds. Whistleblowing in Defense of Proper Action. London: Transaction Publisher, p. 45

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top