[Kasus 5] Think Like A Fraudster: Hibah Pendidikan

Kasus ini bertujuan melatih peserta diklat untuk berpikir seperti seorang fraudster dengan mengenali elemen – elemen fraud dan menjawab pertanyaan 5W1H/2H. Kasus terinspirasi dari artikel https://www.liputan6.com/regional/read/4542559/mengusut-dugaan-keterlibatan-pejabat-pemprov-banten-dalam-korupsi-dana-hibah-pesantren?page=2

Pemberitaan Media Massa

Mahasiswa hingga akademisi mendesak Pemprov B memeriksa pejabat pemerintah, terkait dugaan penyunatan dana hibah pondok pesantren (ponpes) sebesar Rp117 miliar. Menurut mahasiswa dari forum HMI, sudah seharusnya kasus korupsi bansos ponpes dibuka terang benderang. Lantaran Provinsi B masih saja dikenal sebagai daerah rawan korupsi.

“Saya melihat adanya pelaku yang lebih besar lagi dan adanya dugaan salah kebijakan atau kewenangan dalam dana hibah pesantren tahun 2020 yang di gelontorkan Pemprov B,” kata Wasekbid Eksternal Badko HMI.

Pedoman pemberian hibah dan bansos

Jika melihat Pergub Provinsi B nomor 10 tahun 2019, tentang pedoman pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari APBD, dalam Pasal 16 ayat 1, tertulis setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) yang di tandatangani bersama gubernur dan penerima hibah.

Kemudian dalam ayat 2 tertulis dalam penandatanganan NPHD sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, gubernur dapat mendelegasikan kepada perangkat daerah atau unit kerja terkait.

Selanjutnya dalam pasal 8 ayat 2, tertulis bahwa evaluasi terhadap permohonan hibah, paling tidak harus dilakukan verifikasi persyaratan administrasi, kessesuaian permohonan dengan program kegiatan, serta melakukan survei lokasi.

Pemprov Banten pun dianggap lalai dan tak paham akan perda yang telah dibuatnya sendiri. Dalam Pergub Banten nomor 10 tahun 2019, tentang pedoman pemberian hibah dan bansos, harus dilakukan verifikasi administrasi, survei lokasi hingga penentuan besaran bantuan yang akan diberikan.

Proses Penyaluran

Pada tahun 2018 pemberian dana hibah untuk Ponpes oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, dengan total anggaran sebesar Rp. 66,228 Miliar. Besar alokasi anggaran itu diberikan untuk sebanyak 3.122 pesantren. Masing-masing pesantren mendapatkan Rp 20 juta. Sehingga, total dana hibah yang cair mencapai sebesar Rp 62,440 miliar.

Anggaran tersebut diberikan langsung oleh Pemprov Banten kepada FSPP dan disalurkan langsung kepada pondok pesantren di Banten. Sementara, sebesar Rp 3,84 miliar digunakan FSPP untuk kegiatan operasional, termasuk verifikasi data pesantren.

Alokasi anggaran untuk kegiatan operasional FSPP itu, bersumber dari alokasi anggaran tahun 2018 yang diberikan oleh Pemprov secara keseluruhan untuk Ponpes pada tahun 2018. Lalu kemudian, penyaluran anggaran hibah Ponpes tahun 2018 yang diberikan pada setiap Ponpes itu, dipotong oleh oknum yang mengatasnamakan anggota FSPP dan tidak ada bukti laporan pertanggungjawabannya.

image

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top