Kasus ini bertujuan melatih peserta diklat untuk berpikir seperti seorang fraudster dengan mengenai elemen – elemen fraud dan menjawab pertanyaan 5W1H/2H. Kasus terinspirasi dari artikel https://www.hukumonline.com/berita/a/vonis-5-tahun-penjara-edhy-prabowo-dalam-kasus-ekspor-benih-lobster-lt60f0b1a5cd662/?page=2
Penerimaan Suap
Whistleblower X menginformasikan Menteri ABC menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 bersama-sama dengan AMP dan S (staf khusus), AM (sekretaris pribadi), AF (sekretaris pribadi istri menteri), dan SPL (pemilik PT ACK) dari PS Direktur PT DPP dan perusahaan pengekspor Benih Bening Lobster (BBL) lain.
Pemberian Izin
Menteri ABC memberikan izin pengelolaan dan budi daya lobster dan ekspor BBL dengan menerbitkan Peraturan Menteri ABC Nomor 12 pada Mei 2020. Menteri ABC lalu menerbitkan keputusan menteri tentang pembentukan Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budi Daya Lobster (Panulirus spp) dengan menunjuk beberapa staf khusus sebagai ketua dan wakil ketua. Tugas tim itu adalah memeriksa kelengkapan dan validitas dokumen yang diajukan oleh perusahaan calon pengekspor BBL.
Pada 10 Juni 2020, staf khusus tersebut meminta kepada pengusaha untuk memasukkan nama N dan A yaitu teman dekat dan representasi menteri ABC ke dalam kepengurusan PT ACK dan membuat perubahan saham. Perubahan sahan yaitu N yang kemudian diganti posisinya oleh AB selaku komisaris dan mendapat saham 41,65 persen; A selaku Direktur Utama mendapat 40,65 persen; YSA selaku representasi PT PLI mendapat 16,7 persen, dan PT DIP mendapat 1 persen.
Padahal N, AB, dan A hanya dipinjam namanya sebagai pengurus perusahaan (nominee) serta tidak memiliki saham di PT ACK. Selanjutnya ditetapkan bahwa biaya ekspor BBL Rp1.800 per ekor bagi seluruh perusahaan pemohon izin budi daya dan ekspor BBL, dengan pembagian PT PLI mendapat biaya operasional pengiriman sebesar Rp350 dan PT ACK mendapat Rp1.450 per ekor BBL.
Tim Uji Tuntas
Seluruh dokumen permohonan izin budi daya dan ekspor BBL masuk ke Tim Uji Tuntas dulu sebelum diteruskan kepada Dirjen Perikanan Budi daya dan Dirjen Perikanan Tangkap. Bagi pemohon izin yang belum memberikan kejelasan “fee”, maka permohonannya tidak akan diproses (ditahan) oleh Tim Uji Tuntas.
Direktur PT DPPP memberikan uang “commitment fee” sejumlah US$ 77 ribu dolar AS untuk menteri melalui S dan AM selanjutnya setelah uang diberikan staf uji KementerianABC DK segera memproses permohonan izin budi daya dan izin ekspor BBL PT DPPP.
Kick Back
Sejak Juni-November 2020, PT ACK mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp38.518.300.187, baik dari PT DPPP dan perusahaan-perusahaan eksportir BBL lainnnya. Selanjutnya pada Agustus-November 2020 sampai dengan bulan November 2020, bagian Finance PT ACK membagikan keuntungan yang berasal dari pembayaran jasa kargo BBL secara bertahap melalui transfer kepada pemilik saham PT ACK seolah-olah sebagai deviden sejumlah Rp24.625.587.250 yang penggunaannya melalui AM, AF, dan AMP.
![[Kasus 3] Think Like A Fraudster: Izin Ekspor Lobster image](https://edukasimanajemenrisiko.com/wp-content/uploads/2025/08/image-47.png)