[Kasus 2] Think Like A Fraudster: Perizinan TKA

Kasus ini bertujuan melatih peserta diklat untuk berpikir seperti seorang fraudster dengan mengenai elemen – elemen fraud dan menjawab pertanyaan 5W1H/2H. Kasus terinspirasi dari artikel “4 Fakta Kasus Pemerasan Izin Tenaga Kerja Asing Diungkap KPK” di tautan https://news.detik.com/berita/d-8018701/4-fakta-kasus-pemerasan-izin-tenaga-kerja-asing-diungkap-kpk.

Pihak Terkait

Whistleblower X menyampaikan fakta bahwa terjadi perbuatan pemerasan kepada para pemohon RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) di Kemenaker yang telah dilakukan sejak 2019. Whistleblower X  menginformasikan beberapa orang yang terlibat dalam kasus ini. Mereka ialah:

  • Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023
  • Direktur PPTKA
  • Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025
  • Petugas hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025
  • Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
  • Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025

Pemerasan Rp 53,7 M

Whistleblower X mengatakan para pejabat tersubut mengumpulkan uang pemerasan hingga lebih dari Rp 53,7 miliar. Duit itu dikumpulkan sejak 2019-2024.

Modus Ulur-ulur Izin

Para pejabat tersebut melakukan pemerasan dengan cara mengulur waktu penerbitan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Whistleblower X menjelaskan RPTKA merupakan izin pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu yang diterbitkan oleh Kemnaker kepada para agen TKA di Indonesia.

Pengurusan RPTKA ini berada di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) serta Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta) Kemnaker. Ada dua dokumen RPTKA yang akan diterbitkan yakni, Hasil Penilaian Kelayakan (HPK) dan Pengesahan RPTKA.

Pengajuan kedua dokumen tersebut dilakukan secara online oleh para agen. Dalam permohonan tersebut, Kemnaker akan melakukan verifikasi secara berjenjang pada Dirjen Binapenta dan PPTKA. Nah, dugaan pemerasan diduga terjadi saat proses penerbitan pengesahan RPTKA.

Para pejabat memerintahkan verifikator di Direktorat PPTKA untuk meminta sejumlah uang kepada pemohon agar dokumen RPTKA disetujui dan diterbitkan. Para petugas memberitahukan kekurangan berkas kepada pihak pemohon yang sudah pernah menyerahkan sejumlah uang pada pengajuan sebelumnya atau menjanjikan uang setelah RPTKA selesai diterbitkan. Mereka diduga akan mengulur-ulur waktu pengurusan jika tak diberi uang.

Terstruktur

Bagi pemohon yang tidak memberikan uang, tidak diberi tahu kekurangan berkasnya, tidak diproses, atau diulur-ulur waktu penyelesaiannya. Dia menjelaskan para agen yang tidak diinformasikan mengenai kekurangan dokumen akan mendatangi kantor Kemnaker dan bertemu dengan para tersangka. Para tersangka kemudian menawarkan bantuan asal diberi uang.

Praktik korupsi ini diduga berjalan sangat terstruktur. Para staf di bawah menjadi eksekutor di lapangan. Mereka memeras pemohon dengan modus memberitahukan kekurangan berkas melalui Whatsapp hanya kepada pemohon yang sudah membayar atau berjanji akan membayar. Pemohon yang tidak membayar akan diabaikan dan prosesnya dihambat.

Setelah diperoleh kesepakatan, maka pihak Kemnaker menyerahkan nomor rekening tertentu untuk menampung uang dari pemohon.

Duit Dinikmati 85 Pegawai Kemnaker

Selain pejabat tersebut, ternyata uang pemerasan itu diduga dinikmati oleh 85 pegawai di Kemnaker sekurang-kurangnya sebesar Rp 8,94 miliar. Uang itu dibagikan setiap dua minggu kepada 85 pegawai.

image

Sumber, “4 Fakta Kasus Pemerasan Izin Tenaga Kerja Asing Diungkap KPK” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-8018701/4-fakta-kasus-pemerasan-izin-tenaga-kerja-asing-diungkap-kpk.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top