
Korupsi dan antikorupsi merupakan bagian dari sejarah panjang kehidupan bangsa–bangsa (Kroeze, Vitória, & Geltner, 2018), tidak terkecuali Indonesia. Sejarah korupsi di Indonesia dapat ditarik mulai dari era kolonial ketika Belanda datang pada abad ke–17 melalui VOC.
Mulai dari Era Kolonial
Korupsi tumbuh ketika posisi kekuasaan pamong praja sebagai aristokrasi tradisional Jawa tergantung pada Pemerintah Belanda, bukan pada legitimasi rakyat. Hal ini menjadikan para pamong praja lebih memilih untuk menyenangkan hati Belanda dengan mengeksploitasi rakyat daripada membela kepentingan rakyat. Hal ini terjadi sampai dengan perang kemerdekaan. Pada awal kemerdekaan tingkat korupsi dipandang turun karena idealisme yang tumbuh dari masa revolusi kemerdekaan, keberhasilan menahan inflasi, kebebasan pers, serta sistem peradilan yang independen. (Juwono, 2016) (Lubis & Scott, 1985)
para pamong praja lebih memilih untuk menyenangkan hati Belanda dengan mengeksploitasi rakyat daripada membela kepentingan rakyat
Runtuhnya akuntabilitas keuangan negara pada masa demokrasi terpimpin
Tingginya kesempatan rent-seeking yang tumbuh pesat, pembubaran parlemen, pembatasan pers, nasionalisasi perusahaan asing, monopoli, serta pelemahan administrasi menyebabkan runtuhnya akuntabilitas keuangan negara pada masa demokrasi terpimpin (Brata, 2010) (Juwono, 2016). Namun demikian, tidak berarti tidak ada upaya pencegahan korupsi yang dapat dijadikan pelajaran untuk pengembangan strategi pencegahan korupsi di masa mendatang. Berikut disajikan beberapa upaya pemberantasan korupsi di masa-masa awal kemerdekaan sampai dengan pasca reformasi.
Pada periode tahun 1951–1952 masyarakat mulai jengah dengan kepemimpinan politik karena berlanjutnya pertarungan poltik, perpecahan, kemalasan dan korupsi, serta pertunjukan kemewahan, dan social climbing. Kabinet Wilopo berupaya melakukan reformasi governansi dengan meningkatkan pengawasan pengeluaran negara dan penguatan mekanisme pengendalian anggaran, serta rasionalisasi pegawai negeri sipil dan militer. Pada masa itu terbit Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1952 tentang Hukuman Jabatan. Pada tahun 1955, Kabinet Burhanuddin menyadari perlunya penguatan regulasi antikorupsi di tengah kecurigaan masyarakat mengenai asal muasal kekayaan para pejabat negara. Kabinet Burhanuddin mengusulkan keadaan darurat korupsi dan mengajukan RUU Anti-Korupsi kepada DPRS, namun rencana itu tidak terwujud nyata (Juwono, 2016).
Penguatan regulasi dan kelembagaan antikorups
Penguatan regulasi dan kelembagaan antikorupsi mulai terwujud di tahun 1957 dengan diterbitkannya Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/06/1957 dan kemudian UU Nomor 24 Prp Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi. Berbagai lembaga antikorupsi terbentuk seperti:
- Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara (1959)
- Panitia Retooling Aparatur Negara (1960)
- Komando Tertinggi Retooling Aparat Revolusi (1963)
- Team Penertiban Keuangan Negara (1966)
- Tim Pemberantasan Korupsi (1967)
Strategi pencegahan korupsi pada periode ini antara lain berfokus pada pelaporan kekayaan pejabat negara, dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Sistem politik dan kepemimpinan orde baru yang otoriter telah menimbulkan peningkatan dan penyebarluasan korupsi
Masa Orde Baru
Upaya pencegahan korupsi secara lebih sistematis dimulai di masa orde baru dengan pembentukan Komisi–4 pada tahun 1970. Komisi-4 antara lain bertugas untuk melakukan riset dan evaluasi atas kebijakan antikorupsi. Komisi–4 merekomendasikan dilakukannya reformasi di area administrasi publik, pengadaan barang/jasa pemerintah, pengelolaan kekayaan negara, pengawasan perpajakan, serta bea dan cukai. Selain itu, pemerintah orde baru mengklaim telah melakukan upaya mengurangi kesempatan korupsi melalui pengawasan yang lebih ketat terhadap badan usaha milik negara, pengendalian penggunaan keuangan negara, regulasi pengelolaan kekayaan negara, perbaikan proses penjualan rumah dan kendaraan dinas, serta regulasi anggaran pemerintah. (Brata, 2010)
Upaya pencegahan korupsi dilakukan pula pada area kelembagaan, SDM, dan tata laksana melalui Operasi Tertib yang dimulai pada tahun 1977. Operasi tersebut bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas, meningkatkan kewibawaan pemerintah, dan mengikis praktik penyelewengan, seperti pungutan liar, komersialisasi jabatan, dan pemborosan keuangan negara. Secara khusus Kejaksaan Agung juga melaksanakan Clean Desk Operation dan Clean Government. Upaya deteksi dini korupsi pada masa itu dilakukan antara lain dengan dibukanya saluran pengaduan masyarakat dalam bentuk Kotak Pos 5000.
Upaya pencegahan korupsi dan penegakan hukum secara represif pada masa itu dipandang tidak efektif. Kelemahan struktur dan proses implementasi dan penegakan hukum dari atas sampai bawah pada tingkat operasional menjadi penyebabnya. Sangat sulit untuk berharap aparat penegak hukum dapat memberantas korupsi karena mereka menjadi bagian dari permasalahan. Sistem politik dan kepemimpinan orde baru yang otoriter telah menimbulkan peningkatan dan penyebarluasan korupsi. Di sisi lain, sistem sentralisasi kekuasaan dengan struktur yang korup memperlemah pengendalian dan mekanisme akuntabilitas (Brata, 2010).
Masa Reformasi
Kebijakan pemberantasan korupsi di Indonesia di masa reformasi ditandai dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Reformasi antikorupsi berlanjut dengan perbaikan kelembagaan, yaitu dengan berdirinya:
- Komisi Pemberantasan Korupsi,
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,
- Komisi Informasi Pusat,
- Ombudsman, dan
- Penguatan Badan Pemeriksa Keuangan, serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.