
Pembahasan mengenai perilaku korupsi dan tindak pidana korupsi tidak terlepas dari topik ada tidaknya niat untuk melakukan suatu perbuatan dan ada tidaknya niat untuk merugikan negara. Berdasarkan latar belakang tersebut, korupsi perlu ditinjau dari sisi korupsi sebagai perilaku terencana dengan mengkaji Theory of Planned Behaviour (Ajzen, 1991) dan Theory of Reasoned Act. Teori ini diperlukan untuk dapat menggali faktor–faktor yang memengaruhi individu berperilaku tertentu.
Intensi Korupsi
Pada umumnya perilaku manusia diarahkan oleh tujuan yang ditetapkan dan direncanakan terlebih dahulu. Beberapa bagian dari perencanaan mungkin sudah menjadi rutininas keseharian sehingga hanya memerlukan sedikit pemikiran. Walaupun telah dilakukan secara rutin, suatu kegiatan tanpa perencanaan yang eksplisit ataupun implisit yang memandu rangkaian aksi yang perlu dilakukan maka tujuan kurang dapat tercapai. Aksi, dengan demikian, dikendalikan oleh kehendak (pengendalian atas kehendak diri atau volitional)).
Menurut teori ini perilaku dipicu oleh niat (intensi) untuk melakukan tindakan atau perilaku tertentu.
Suatu perilaku disebut dalam volitional control apabila perilaku tersebut dengan mudah dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kemauan untuk melakukannya. Intensi seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perilaku adalah determinan terdekat (immediate determinant) dari perilaku tersebut. Intensi dan aksi berelasi sebagaimana tujuan dan rencana memandu perilaku. (Ajzen, 1991)
- niat yang mengacu pada ketetapan hati dan pikiran seseorang untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sah, dan
- niat untuk menyimpang, melanggar atau merusak amanah atau kepercayaan publik atas jabatan yang dipegangnya (Mistree & Dibley, 2018).
Korupi dapat dipicu oleh adanya orang yang dipandang penting menyetujui, mendorong, menekan, atau mengharuskan dilakukannya korupsi
Niat atau intensi adalah kondisi mental yang menunjukkan adanya kemauan, kecenderungan, komitmen untuk melakukan sesuatu di masa mendatang, yang mengindikasikan seberapa mau dan seberapa keras upaya yang hendak dilakukan. Intensi mencakup faktor–faktor motivasional di mana semakin kuat intensi untuk berperilaku semakin tinggi kemungkinan perilaku tersebut benar terlaksana. Berdasarkan teori ini, niat berperilaku dipengaruhi oleh tiga faktor, yaitu attitudes toward the behavior (sikap), subjective norms (norma subyektif), dan perceived behavioral control (persepsi atas kendali perilaku).
Sikap
Sikap adalah proses evaluasi positif atau negatif terhadap outcome dari suatu objek, orang atau peristiwa atau perasaan kesukaan/ketidaksukaan seseorang terhadap suatu perilaku (Rabl & Kühlmann, 2008). Sikap terdiri dari tiga dimensi, yaitu (a) kognitif: terkait dengan pola pikiran, serta proses perolehan pengetahuan dan pemahaman, (b) emosional: pola dan proses kognisi tersebut berdampak positif atau negatif, (c) keperilakuan: sikap memandu perilaku seseorang ke arah tertentu (Baron & Byrne, 1987). Sikap dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu kepribadian dan lingkungan sosial (Moorhead & Griffin, 1995).
Norma subyektif
Norma subyektif adalah persepsi bahwa orang–orang yang dipandang penting baginya (misal: keluarga, teman, atau rekan kerja) mengharuskannya melakukan atau tidak melakukan sesuatu. (Chang M. K., 1998). Faktor ini mengacu pada tekanan yang dirasakan yang bersumber dari kekuatan sosial baik langsung maupun tidak langsung pada individu untuk terlibat atau tidak terlibat dalam perilaku tertentu.
Perceived behavioral control (persepsi atas kendali perilaku)
Faktor ini menggambarkan persepsi individu akan tingkat kesulitan untuk berperilaku atau persepsi akan mudah tidaknya melakukan suatu tindakan/berperilaku tertentu atau ada/tidaknya faktor–faktor yang memfasiltiasi / memudahkan atau menyulitkan seseorang melakukan sesuatu. Apabila seseorang memandang atau mempersepsikan mudah melakukan korupsi maka yang bersangkutan akan mempunyai niat berbuat korupsi (lihat Diagram 1)

Sikap terhadap korupsi merupakan determinan dari hasrat untuk berlaku koruptif. Dengan demikian, untuk dapat mencegah korupsi secara efektif penting untuk mempelajari sikap seseorang terhadap korupsi dan sikap terhadap upaya pencegahan korupsi. Pada saat seseorang tidak menemukenali suatu aktivitas yang ia temui atau ia lakukan atau terlibat di dalam prosesnya sebagai perbuatan korupsi maka kecil kemungkinan ia akan bereaksi sebagaimana jika ia menyadari sepenuhnya apabila aktivitas tersebut bersifat koruptif. Meskipun ia mengetahui dan menyadari perbuatan tersebut koruptif, namun apabila tidak terbentuk sikap antikorupsi maka kecil kemungkinan ada perubahan perilaku (Rabl & Kühlmann, 2008).
Masyarakat mungkin mengutuk suatu jenis korupsi tertentu namun memaafkan jenis korupsi yang sama namun terjadi di situasi yang berbeda.
Hal ini penting karena sikap antikorupsi dan terbentuknya budaya intolen terhadap korupsi merupakan faktor kunci keberhasilan upaya pencegahan korupsi (Appleby, Leadbeter, Turnbull, & Williams, 2014). Selain itu, sikap antikorupsi penting untuk dianalisis karena sikap terhadap berbagai jenis korupsi tidaklah seragam. Masyarakat mungkin mengutuk suatu jenis korupsi tertentu, namun memaafkan jenis korupsi lainnya. Masyarakat mungkin mengutuk suatu jenis korupsi tertentu, namun memaafkan jenis korupsi yang sama, namun terjadi di situasi yang berbeda. Korupsi dengan berbagai bentuk, jenis, pelaku, korban, dan besarannya akan disikapi secara berbeda oleh masyarakat (Truex, 2011) (Gatti, Paternostro, & Rigolini, 2003). Organisasi perlu melakukan riset yang mendalam untuk mengetahui faktor-faktor yang memengaruhi niat melakukan korupsi ini.