Pendekatan Keperilakuan: Norma Sosial dan Model Mental

image

Pendekatan strategi antikorupsi yang menggunakan teori agensi sebagai landasan strategi disebut sebagai pendekatan non-keperilakuan. Hal ini disebabkan pendekatan tersebut berasumsi bahwa korupsi merupakan keputusan rasional. Pelaku korupsi dipandang hanya berupaya memaksimalkan kepentingan diri dan berperilaku rasional ketika terjadi perubahan struktur insentif. Sebaliknya, pendekatan keperilakuan didasarkan pada pandangan bahwa perilaku korupsi dapat timbul dari adanya proses enkultural, yaitu belajar dari pengalaman dan nilai–nilai budaya yang dijumpai di lingkungannya. Berdasarkan pendekatan ini, perilaku tertentu dapat terbentuk dari faktor–faktor keperilakuan non-rasional atau kuasi-rasional. Beberapa tema yang terkait dengan keperilakukan antara lain:

  • Sosialita dan norma sosial,
  • Berpikir otomatis, dan
  • Budaya dan model mental.

Seorang pejabat pemerintah dapat menerima tekanan untuk melakukan korupsi karena adanya ekspektasi dari jaringan sosialnya. Tekanan tersbeut sedemikian kuat melebihi kewajiban ia bertanggung jawab atas akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Sosialita dan norma sosial

Perilaku korupsi dipengaruhi oleh sosialita, yaitu kecenderungan untuk mematuhi norma sosial, melakukan kegiatan sosial, berkumpul dan bersama dengan komunitas tertentu, dan menyetujui pendapat kelompok. Pengaruh sosialitas ini terlihat dari fenomena penyuapan yang dipandang sebagai praktik beri-memberi (gift giving) dengan alasan membalas budi (resiprositas) dilatarbelakangi oleh adanya jaringan sosial informal.

Jaringan sosial informal berbasis hubungan keluarga, marga, desa asal kelahiran, alumni sekolah, dan afiliasi sejenis lainnya dipandang menimbulkan semacam kewajiban moral untuk saling membantu dan saling membalas budi yang bersifat koruptif. Seseorang, misalnya pejabat pemerintah, menerima tekanan untuk melakukan korupsi karena adanya permintaan atau ekspektasi dari jaringan sosial di mana ia menjadi bagiannya yang sedemikian kuat melebihi kewajiban ia bertanggung jawab atas akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Sesorang pejabat pemerintah dan politisi dipandang oleh jaringan sosial informalnya (extended family) sebagai orang yang sukses dan mempunyai kewajiban memikul beban mereka. Kewajiban tersebut sering tidak dapat dipikul oleh penghasilan resmi pejabat dan politisi. Korupsi menjadi jalan pintas (lihat bahasan tentang model mental) untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Konsekuensinya adalah masyarakat menjadi sangat permisif terhadap korupsi yang dilakukan oleh koruptor yang dermawan. Koruptor yang menggunakan hasil korupsinya untuk membantu kehidupan jaringan sosial informalnya dan memenuhi kebutuhan publik justru dipandang sebagai pemimpin. (Asy’arie, 2004)

Koruptor yang menggunakan hasil korupsinya untuk membantu kehidupan jaringan sosial informalnya dan memenuhi kebutuhan publik justru dipandang sebagai pemimpin

Apabila tidak bersedia melakukan korupsi, beban moral yang bersumber dari jaringan sosial informal ini menimbulkan biaya sosial yang cukup besar seperti rasa malu, Di sisihkan dari pergaulan, atau diolok-olok oleh komunitasnya dan kehilangan penghormatan dari mereka. Sosialita sebagai faktor korupsi terkait dengan konsep-konsep status sosial, kehormatan, rasa malu, rasa bersalah, tekanan rekan sebaya, dan reputasi yang dinamis. Dalam konteks ini, norma sosial yang tidak tertulis ditegaskan dan ditegakkan dan lebih kuat dibandingkan kerangka hukum formal.

Hal ini menjadikan penanganan korupsi menjadi lebih problematik karena dua hal mendasar:

  • distingsi urusan publik dan urusan privat yang semakin kabur, dan
  • norma sosial dan norma hukum formal yang tidak saling mendukung (Stahl, Kassa, & Baez-Camargo, 2017).

Berpikir otomatis (automatic thinking)

Pendekatan keperilakuan berpendapat bahwa orang pada umumnya melakukan penilaian dan membuat keputusan secara otomatis, tidak melalui pemikiran yang mendalam dan pertimbangan yang masak. Hal ini berlaku juga dalam situasi korupsi kecil-kecilan. Menurut pendekatan ini, korupsi merupakan kegiatan sosial yang diatur oleh serangkaian norma praktis yang tacit (dipahami tanpa harus dikatakan) yang seringkali diterapkan secara otomatis dibawah kesadaran. (Stahl, Kassa, & Baez-Camargo, 2017)

Kondisi ini antara lain ditunjukkan dari ungkapan “semua orang melakukannya”.

Orang melakukan korupsi (misalnya: menyuap petugas kelurahan pada saat mengurus dokumen kependudukan) dengan asumsi bahwa setiap orang juga melakukannya dan menerimanya sebagai hal yang normal (lihat bahasan mengenai normalisasi korupsi). Ungkapan “setiap orang melakukannya” menjadikan setiap orang yang mengurus dokumen kependudukan di kantor kelurahan dengan segera (otomatis) berasumsi bahwa pejabat kelurahan mengharapkan ia memberi uang suap.

Berpikir otomatis juga ditunjukkan dari perilaku korupsi yang disebabkan kegagalan memroses informasi yang tersedia dengan tepat, misalnya terkait dengan risiko korupsi terdeteksi. Hal ini bisa dijumpai ketika, misalnya, petugas DLLAJR memeras atau melakukan pungutan liar kepada sopir truk di jalan raya secara terbuka dan tidak berupaya menutupi perilakunya. Sopir truk secara otomatis melemparkan sejumlah uang yang dimasukkan dalam kotak korek api kepada petugas DLLAJR yang menunggu di pinggir jalan. Petugas tersebut secara irasional meremehkan kemungkinan terdeteksi.

Berpikir otomatis dan perilaku korupsi dapat juga terpicu dari adanya petunjuk kecil di lingkungan tertentu (environmental cues). Hal ini, misalnya terjadi ketika petugas kelurahan yang pelayanan administrasi kependudukan meletakkan kotak sumbangan di meja kerja. Masyarakat yang sedang dilayani akan memandang bahwa kotak sumbangan tersebut merupakan indikatorbahwa petugas menerima uang pungutan liar.

Budaya dan model mental

mental “nrabas”,
“seperti tradisi”.,
“sudah kebiasaan di situ”,
“masih bersyukur dapat bantuan”.
“tahu sama tahu”

Perilaku seseorang dipengaruhi oleh model mental yang berkembang dan berlaku dalam budaya yang dianutnya. Model mental adalah konsep yang sudah ada dan ditetapkan sebelumnya (predefined) atau stereotypes yang membentuk pandangan seseorang mengenai korupsi dalam konteks tertentu dan digunakan untuk memaknai korupsi tersebut. Mental model mengacu pada identitas, narasi, dan pandangan hidup bersama suatu komunitas. Stereotypes atau konsepsi mengenai sifat suatu golongan berdasarkan prasangka yang subjektif dan tidak tepat (KBBI) dapat dikenakan pada masyarakat umum, komunikasi tertentu atau aparat sipil negara secara umum atau profesi tertentu, misalnya pegawai pajak, polisi, auditor, jaksa dan hakim.

Terbentuknya model mental yang memengaruhi korupsi antara lain ditunjukkan dari adanya mental “nrabas” karena mereka ingin memeroleh uang banyak dengan jalan pintas (Wijayanto, 2008) (Grehenson, 2013), ungkapan “wah sudah lama sekali praktiknya, seperti tradisi, kebiasaan di situ” pada suatu kasus pungutan liar (Nailufar, 2017), dan ungkapan “masih bersyukur bisa dapat bantuan” pada kasus potongan bantuan sosial untuk masyarakat miskin. Istilah “tahu sama tahu” dalam suatu transaksi korupsi menunjukkan mental model yang terbentuk dalam masyarakat. “Tahu sama tahu” mengandung beberapa makna, antara lain:

  • pengetahuan timbal-balik mengenai suatu transaksi korupsi,
  • saling membebaskan diri dari perbuatan ilegal dan niretik, dan
  • memberikan dan menetapkan bersama sebuah sebutan (common denominator) mengenai toleransi untuk perbuatan korupsi (Lubis & Scott, 1985).

Adanya kesenjangan implementasi, yaitu reformasi antikorupsi gagal mempertimbangkan konteks lokal

Keberhasilan strategi antikorupsi berpendekatan prinsipal–agen manajerialistik dipandang hanya sampai pada tingkatan cukup bahkan mungkin kurang berhasil. Tingkat korupsi tetap tinggi meskipun suatu negara telah mengadopsi rerangka legal dan institusional antikorupsi. Hal ini dapat disebabkan adanya kesenjangan implementasi, yaitu reformasi dan intervensi antikorupsi gagal untuk mempertimbangkan konteks lokal dan memahami korupsi sebagai permasalahan aksi kolektif (Camargo, 2017). Strategi antikorupsi dengan pendekatan keperilakuan berupaya membuat perubahan lingkungan yang lebih luas. Terdapat tiga intisari hasil penelitian keperilakuan yang relevan dengan strategi antikorupsi:

  • Mayoritas masyarakat mengikuti suatu petunjuk moral tertentu yang memandu perilaku dan keputusan etis mereka meskipun tidak ada seorangpun yang melihat. Namun demikian mereka terkadang juga membuka jalan untuk menjauh dari panduan moralitas tersebut apabila ada kesempatan. Hal ini terjadi ketika manfaat jangka pendek begitu memikat dan biayanya terjadi jauh di masa mendatang atau hampir tidak mungkin terjadi.
  • Tidak ada orang yang suka merugi. Orang membuat keputusan untuk kemanfaatan bagi dirinya, secara sadar atau tidak sadar
  • Orang tidak suka dikonfrontasi dengan perilaku niretik-nya sendiri. Ia bahkan menjustifikasinya agar disonansi antara standar moral dan perilaku aktual mereka terlihat tidak terlalu parah. Ketika mereka mengakui disonansi tersebut mereka menyesal dan kemudian ingin mengkompensasi rasa bersalahnya dengan melakukan moral balancing. (OECD, 2018)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top