Perspektif Etis dan Moralitas Whistleblowing

cover buku wbs

Teori etis Kantian, teori virtue dan teori utilitarian dapat digunakan sebagai dasar membenarkan keputusan whistleblowing. Menurut teori Kantian atau teori deontologi, seseorang harus tegak tak tergoyahkan untuk bertindak menurut peraturan walaupun harus mengorbankan diri dengan cara menghadapi apapun dampak dari perbuatannya itu bagi pribadinya.

Sedangkan menurut teori virtue, keputusan ber-whistleblowing bukanlah keputusan moral yang berlaku secara universal untuk seluruh orang melainkan keputusan pribadi. Keputusan whistleblowing terkait dengan sensitivitas moral tiap-tiap individu. Keputusan untuk ber-whistleblowing  ataukah akan berdiam diri membutuhan proses penilaian moral dimana nilai-nilai kebajikan seperti integritas atau keberanian yang ada dalam diri seorang whistleblower potensial berperan dalam proses tersebut.

Keputusan untuk ber-whistleblowing  ataukah akan berdiam diri membutuhan proses penilaian moral

Menurut teori utilitarian, whistleblowing menjadi kewajiban moral untuk dilakukan apabila perbuatan tersebut menghasilkan lebih banyak manfaat bagi sebesar-besarnya masyarakat luas dibandingkan biayanya.

Implementasi teori utilitarian dalam situasi whistleblowing dievaluasi berdasarkan dampak dari perbuatan whistleblowing tersebut sedangkan implementasi teori deontologi dievaluasi berdasarkan teori itu sendiri dan teori kebajikan dievaluasi berdasarkan iktikad dibalik keputusannya untuk ber-whistleblowing (Lachman, 2008; Campbell & Kitson, 2008; Kaptein 1998).

Dari perspektif etis, teori – teori whistleblowing dapat dibangun berdasarkan tiga asumsi bahwa:

  • organisasi mempunyai kewajiban moral untuk tidak merugikan atau membahayakan masyarakat;
  • sampai tingkat tertentu, pegawai berkewajiban menjunjung loyalitas terhadap organisasi, dan
  • whistleblowing dipandang oleh masyarakat sebagai manifestasi dari ketidakpatuhan atau pembangkangan.

Dihadapkan dengan loyalitas terhadap organisasi dan pandangan negatif dari masyarakat, seorang pegawai akan mengalami dilema etis ketika organisasi dianggap merugikan atau membahayakan masyarakat. Seorang whistleblower potensial akan menghadapi konflik nilai dan multi loyalitas. Dengan demikian, untuk memutuskan apakah akan ber-whistleblowing atau tidak, ia harus mempunyai justifikasi moral dan motif moral yang tepat untuk mempertahankan apapun keputusannya (De George, 2010; Hoffman & Schwartz, 2015). Seorang whistleblower potensial berada di antara dua posisi yang bertolak belakang:

  • Sama sekali tidak boleh ber-whistleblowing karena terikat azas loyalitas dan kerahasiaan
  • Senantiasa diperbolehkan untuk ber-whistleblowing karena adanya hak kebebasan berbicara (Hoffman & Schwartz, 2015).

Seorang yang hendak menjadi whistleblower akan menghadapi konflik nilai dan multi loyalitas.

Pada situasi whistleblowing, terjadi dilema etis dalam bentuk konflik nilai, multi-loyalitas dan kewajiban kepada lebih dari satu pihak misalnya kepada organisasi, masyarakat umum, asosiasi professional, keluarga, rekan kerja dan kewajiban kepada diri sendiri. Seorang whistleblower potensial akan bertanya pada dirinya sendiri tentang nilai-nilai apa yang akan diterapkan dalam pengambilan keputusan yang nantinya akan menjadi dasar penilaian apakah keputusan yang diambil tersebut salah atau benar. Dilema etis juga menyentuh aspek-aspek lain seperti motivasi ber-whistleblowing, risiko, penghargaan dan tingkat perlindungan bagi whistleblower serta perlu tidaknya memprioritaskan penyelesaian secara intern (Audi 2010).

Dari sudut whistleblowing sebagai keputusan etis, terdapat tiga teori utama whistleblowing yaitu:

  • Teori kejahatan yang membahayakan dan merugikan (harm theory) dari De George (2006);
  • Teori keterlibatan (complicity theory) dari Davis (1996), dan
  • Teori alasan yang tepat (Good Reason Theory) dari Bok (1980).

Brenkert (2010) menganalisis ketiga teori tersebut dan memformulasikan teori integritas. Hoffman dan McNulty (2011) mengkritisi teori dari De George dan menyusun teori martabat universal (universal dignity theory). Teori-teori tersebut utamanya meletakkan whistleblowing dalam empat posisi moral yaitu:

  • Perbuatan yang tidak diharuskan (morally not required),
  • Perbuatan yang diperbolehkan (morally permitted),
  • Perbuatan yang diharuskan (morally required), dan
  • Perbuatan yang terpuji (morally praiseworthy) (lihat  Tabel 1).
image

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top