Perilaku Pengungkapan Informasi Serupa Whistleblowing

cover buku wbs

Konsep, definisi dan elemen whistleblowing perlu ditandingkan juga dengan beberapa perilaku lain pengungkapan informasi seperti informan, saksi, pengaduan, keluhan, remonstrasi, spionase, pencemaran nama baik atau pencelaan secara terbuka (Rohde-Liebenau, 2006). Perilaku whistleblowing dapat serupa dalam beberapa aspek dengan perilaku sejenis lainnya dan dapat berbeda dalam aspek-aspek lainnya.

Beberapa perilaku pengungkapan informasi serupa whistleblowing antara lain:

  • Informan
  • Saksi
  • Pengaduan dan Keluhan
  • Remonstrasi: Protes, Mengajukan Keberatan atau Bantahan
  • Penuduhan, Pencelaan Secara Terbuka, Fitnah, Pencemaran Nama Baik (defamation/ denunciation)
  • Pemata-mataan/Spionase

Informan

Selain tidak mensyaratkan adanya hubungan organisasional antara informan dan subyek yang dilaporkan, perbedaan utama antara informan dengan whistleblower terletak pada aspek niat dan inisiatif. Istilah informan diperuntukkan bagi orang yang memberikan informasi karena tugas dan tanggung jawab yang diterimanya demi imbalan tertentu, seperti informan bagi polisi, wartawan atau peneliti. Sedangkan whistleblower adalah pegawai atau anggota organisasi yang berniat dan berinisiatif dengan sukarela tanpa harus ada hubungan tugas dan tanggung jawab hukum untuk menyampaikan informasi.

Perbedaan utama antara informan dengan whistleblower terletak pada aspek niat dan inisiatif.

Saksi

Saksi merupakan pengungkap informasi yang mengetahui, melihat, mendengar atau mengalami sendiri. Seseorang menjadi saksi pada umumnya karena dihimbau atau diminta oleh pihak yang memerlukan informasi setelah suatu pelanggaran terbongkar atau setelah pelanggaran menjadi perkara hukum. Seseorang yang menjadi whistleblower tidak harus orang yang mengetahui, melihat, mendengar atau mengalami sendiri suatu pelanggaran. Whistleblower dapat memberikan informasi berdasarkan hasil analisisnya atau berdasarkan kesaksian orang lain. Whistleblower tentunya dapat menjadi saksi setelah suatu pelanggaran ditindaklanjuti dengan pemeriksaan atau penyelidikan/penyidikan. Salah satu kesamaan antara whistleblower dan saksi adalah keduanya dapat mengalami retaliasi meskipun misalnya keterangan/kesaksiannya dalam proses hukum nyata kebenarannya sesuai fakta namun dinilai tidak sesuai kepentingan organisasi.

Seseorang yang menjadi whistleblower tidak harus orang yang mengetahui, melihat, mendengar atau mengalami sendiri suatu pelanggaran

Pengaduan dan Keluhan

Pembeda whistleblowing dengan pengaduan dan keluhan adalah isu yang disampaikan. Isu yang disampaikan dalam whistleblowing adalah kejadian pelanggaran, penyimpangan atau perbuatan salah lainnya. Sedangkan pengaduan dan keluhan pada umumnya berupa isu-isu yang terkait dengan kepentingan pihak yang mengadu/mengeluh dalam bentuk ungkapan perasaan tidak puas, kesusahan, situasi yang tidak menyenangkan atau hal-hal yang tidak begitu penting tetapi perlu diperhatikan.

Isu yang diangkat pada umumnya bersifat pribadi atau hubungan dua pihak misalnya antara bawahan yang mengadu mengenai perlakuan atasan kepada dirinya, pembeli yang mengadu kepada penjual mengenai produk yang dibelinya, pelanggan yang mengadu kepada penyedia jasa atau rakyat yang mengadu pada pemerintah.

Pengaduan dan keluhan pada umumnya berupa isu-isu yang terkait dengan kepentingan pihak yang mengadu/mengeluh dalam bentuk ungkapan perasaan tidak puas,

Remonstrasi: Protes, Mengajukan Keberatan atau Bantahan

Remonstrasi adalah upaya seseorang membantah, menyangkal, memprotes, menolak, mengajukan keberatan atau meminta dipertimbangkannnya kembali suatu perintah atau keputusan yang telah atau akan diambil.

Lain dengan demonstrasi yang berupa tindakan mempertunjukkan atau  menjelaskan sesuatu, remonstrasi adalah upaya seseorang membantah, menyangkal, memprotes, menolak, mengajukan keberatan atau meminta dipertimbangkannnya kembali suatu perintah atau keputusan yang telah atau akan diambil. Perilaku ini secara umum dapat dimaklumi dalam situasi yang mengandung dilema etis. Dalam konteks organisasi, walaupun telah melakukan remonstrasi, pegawai tetap berkewajiban untuk melaksanakan keputusan yang diambil pimpinan. Namun, ia dapat terbebas dari tanggung jawab pribadi kecuali apabila pelaksanaan perintah tersebut merupakan perbuatan kriminal.

Perbedaan remontrasi dengan whistleblowing terletak pada materi informasi dan keterlibatan pegawai yang bersangkutan. Whistleblowing adalah mengenai terjadinya atau risiko terjadinya pelanggaran sedangkan remonstrasi lebih ditujukan untuk suatu kebijakan atau keputusan. Dalam aspek keterlibatan, pegawai yang ber-remonstrasi terlibat atau menjadi korban atau menjadi salah satu pihak yang berkepentingan dengan kebijakan yang diprotesnya. Dalam kasus whistleblowing, pegawai yang ber-whistleblower dapat tidak terlibat maupun terkait sama sekali dengan pelanggaran yang dilaporkan.

Penuduhan, Pencelaan Secara Terbuka, Fitnah, Pencemaran Nama Baik (defamation/ denunciation)

Substansi informasi yang disampaikan melalui perilaku ini mungkin berdasarkan fakta namun pada umumnya pelaku tidak peduli pada kualitas informasi. Pelaku meramu dan  mencampuradukkan fakta dan opini serta menganalisisnya  sesuai kehendaknya kemudian menyajikannya secara tidak adil dan tidak berimbang. Pelaku lebih bertujuan untuk mencemarkan nama seseorang atau menunjukkan keburukan karakter seseorang bukan untuk mencegah atau menghentikan pelanggaran yang terjadi.

Dalam konteks whistleblowing, whistleblower dapat juga dinilai melakukan pencemaran nama baik atau pembunuhan karakter oleh pelaku pelanggaran sebagai pihak terlapor. Terlapor mungkin mengalihkan isu dengan menonjolkan isu-isu yang bersifat personal. Untuk itu, whistleblower perlu membekali diri dengan bukti yang cukup dan menghindari percampuran fakta dan opini pribadi agar tidak dinilai sebagai fitnah.

Whistleblower perlu membekali diri dengan bukti yang cukup dan menghindari percampuran fakta dan opini pribad

Pemata-mataan/Spionase

Perbedaan antara spionase dan whistleblowing terletak pada materi, tujuan dan pihak penerima informasi tersebut. Dari sisi materinya, spionase merupakan kegiatan membocorkan kerahasiaan organisasi yang tidak terbatas pada informasi mengenai pelanggaran tapi mungkin juga informasi mengenai kegiatan operasional, data ekonomi, data militer dan lainnya. Informasi hasil memata-matai juga diberikan kepada pihak ketiga yang berlawanan dengan organisasi misalnya kepada kompetitor. Informasi hasil spionase diberikan kepada pihak ketiga dan digunakan untuk kemanfaatan pihak ketiga dengan merugikan organisasi sedangkan informasi hasil whistleblowing digunakan untuk kemanfaatan organisasi atau masyarakat luas.

Pembocoran rahasia pada kegiatan spionase didasarkan pada niat untuk merugikan organisasi

Perilaku spionase dengan whistleblowing sama-sama mengandung perilaku pembocoran rahasia namun pembocoran rahasia pada kegiatan spionase didasarkan pada niat untuk merugikan organisasi dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum sehngga tidak dapat dibenarkan. Aspek pembocoran rahasia pada perilaku whistleblowing dapat dibenarkan dengan pertimbangan untuk kepentingan penegakan hukun dan melindungi kepentingan publik.


Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top