Keragaman Sudut Pandang dalam Mendefinisikan Risiko Korupsi

image

Kata risiko pada awalnya bermakna berani menantang, berharap mendapatkan keberhasilan ekonomi, penyediaan, bagian, berkat (diberikan oleh Tuhan), pendapatan, keberuntungan, nasib, dan kesempatan. Dalam dunia navigasi laut, istilah risiko dalam bahasa Latin dimaknai sebagai sesuatu yang memotong dan menyayat, yaitu karang di atas permukaan laut (yang diketahui) dan yang dibawah permukaan laut (tidak diketahui), dan keduanya berbahaya dalam penyelengaraan transportasi laut.

Konotasi risiko menjadi negatif sepadan dengan kata bahaya (hazard). Hazard sendiri merupakan serapan dari kata dalam bahasa Arab al-zahr yang berarti dadu. Dadu menggambarkan makna adanya nasib dan keberuntungan sekaligus ketidakberuntungan (Aven, 2014) (Mairal, 2020) (Njå, Solberg, & Braut, 2017). Bahaya, peluang, kesempatan, ancaman, keberuntungan dan rezeki menjadi beberapa kata yang diasosiasikan dengan makna risiko.

Keberagaman dan perubahan dalam memaknai kata risiko dari waktu ke waktu di berbagai masyarakat dan wilayah menunjukkan terjadinya transformasi dari tradisi menyerah pada nasib dan kondisi di luar kendali manusia, digantikan dengan kepercayaan terhadap kemampuan diri untuk menguasai ketidakpastian.

Hal ini menunjukkan bahwa manusia mempunyai dua hal yang penting dalam menghadapi masa depan, yaitu:

  • berorientasi pada tujuan, dan
  • mempunyai kapabilitas strategis untuk menghubungkan keputusan dan hasilnya.

Bidang ilmu manajemen risiko tumbuh dan berkembang karena manusia mempunyai beragam opsi tujuan dan beragam opsi cara untuk mencapai tujuan. Dari opsi yang dipilih itu lah tercermin risiko yang diambil (dan yang tidak diambil) serta faktor–faktor yang menjadi pertimbangan (dan yang kurang menjadi pertimbangan) dalam mencapai tujuan (Althaus, 2005) (Renn, 2008).

Para cendekia mendefinisikan risiko secara beragam. Risiko didefinisikan antara lain sebagai kombinasi dari probabilitas atau kemungkinan kejadian dan konsekuensinya. Risiko juga diartikan sebagai efek ketidakpastian terhadap sasaran (ISO31000, 2018), dan kejadian yang tak direncanakan dengan konsekuensi yang tidak diharapkan (Hopkin, 2017). Risiko dimaknai juga sebagai perkiraan kerugian, potensi kerugian, kemungkinan terjadinya hal yang tidak diharapkan, dan ketidakpastian yang obyektif atau ketidakpastian yang terukur. Selain itu, risiko juga dimaknai sebagai kejadian yang mempertaruhkan sesuatu yang bernilai atau ukuran probabilitas dan keparahan suatu kejadian (Aven, 2012).

Beberapa definisi risiko yang mewakili keragaman sudut pandang sebagai berikut:

  • Perspektif Umum
    • Efek dari ketidakpastian pada sasaran (ISO31000, 2018)
    • Kejadian yang mampu memengaruhi (menghambat, meningkatkan, atau menyebabkan keragu-raguan) efektivitas dan efisiensi proses inti suatu organisasi (Hopkin, 2017)
  • Perspektif Manajemen Proyek
    • Risiko proyek secara keseluruhan adalah pengaruh ketidakpastian terhadap proyek secara keseluruhan, yang timbul dari sumber–sumber ketidakpastian termasuk risiko individual, yang menunjukkan keterpaparan para pemangku kepentingan terhadap implikasi dari variasi (penyimpangan) hasil proyek, baik positif ataupun negatif. (PMI, 2017)
    • Ketidakpastian yang penting untuk dipertimbangkan, yaitu yang dapat memengaruhi kemampuan kita mencapai tujuan. Risiko mencakup kejadian dan non-kejadian (non-event) yaitu variabilitas dan ambiguitas (seperti tidak memahami persyaratan klien) (Hillson, 2019)
  • Perspektif Bencana
    • Risiko didefinisikan sebagai probabilitas terjadinya konsekuensi yang merugikan atau hilangnya nyawa, luka, properti, penghidupan, gangguan kegiatan ekonomi, kerusakan lingkungan akibat dari interaksi dengan bahaya yang bersumber dari alam atau manusia. (ESPON, 2003)
    • Risiko terkait dengan bencana banjir di suatu wilayah sebagai hasil dari keterpaparan wilayah dan bahaya (kejadian alam) dan kerentanan suatu obyek (masyarakat) terhadap bahaya. Hal ini menunjukkan tiga faktor utama yang berkontribusi pada risiko banjir: bahaya, keterpaparan, dan kerentanan. (Hori, Zhang, Tatano, Okada, & Iikebuchi, 2002)
    • Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu kawasan dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat (Peraturan Kepala BNPB Nomor 03 Tahun 2012).
    • Kemungkinan perubahan dalam fungsi normal komunitas atau masyarakat selama periode waktu tertentu karena berinteraksinya kejadian bahaya fisik dengan kondisi sosial yang rentan, yang menyebabkan meluasnya efek merugikan pada manusia, material, ekonomi, atau lingkungan yang memerlukan tanggap darurat segera untuk dapat memenuhi kebutuhan fisik dan mungkin memerlukan dukungan eksternal untuk pulih. (IPCC, 2012)

Keragaman definisi ini menunjukkan bahwa para cendekia di berbagai bidang fokus pada aspek–aspek tertentu dari risiko. Hal ini menunjukkan risiko merupakan istilah yang memayungi berbagai konsepsi. Membandingkan masing–masing definisi tersebut tentunya tidak dimaksudkan untuk mengkritisi atau mengidentifikasi kelemahannya, namun lebih bertujuan untuk mendapatkan inspirasi yang dapat diadaptasi ke dalam rumusan definisi risiko korupsi. Di tengah keragaman tersebut, berbagai definisi risiko tersebut pada umumnya mempunyai tiga elemen pokok, yaitu:

  • hasil dari suatu kejadian alam atau aktivitas manusia atau kejadian yang berdampak terhadap hal–hal yang bernilai bagi manusia,
  • tingkat kemungkinan hal tersebut terjadi, dan
  • formula yang mengombinasikan keduanya (Renn, 2008) (Rausand & Haugen, 2020).

Selain itu, beberapa definisi risiko secara eksplisit menjadikan ketidakpastian sebagai elemen definisi. Ketidakpastian tersebut tentunya tidak mencakup seluruh ketidakpastian, namun ketidakpastian yang penting, signifikan, dan patut menjadi pertimbangan (Hillson, 2019). Ketidakpastian di sini dapat dipandang sebagai variabilitas yang melingkupi risiko atau area cakupan berbagai hasil yang mungkin terwujud akibat dari suatu kejadian risiko. Terdapat sedikitnya dua jenis ketidakpastian, yaitu:

  • ketidakpastian epistemik, dan
  • ketidakpastian aleatori.

Manajemen risiko korupsi yang integratif, interaksionis, dan prosesual memandang risiko korupsi sebagai ketidakpastian epistemik

Ketidakpastian aleatori mengacu pada variasi karena proses atau kejadian alamiah yang tidak dapat diprediksi, sedangkan ketidakpastian epistemik terkait dengan kurangnya pengetahuan (Spikin, 2013). Manajemen risiko korupsi yang integratif, interaksionis, dan prosesual memandang risiko korupsi sebagai ketidakpastian epistemik. Pengelolaan risiko tersebut mensyaratkan pentingnya pengetahuan.

Dalam konteks korupsi, definisi risiko korupsi (atau istilah lain yang beririsan seperti fraud dan penyuapan) dapat dilihat dari tiga sudut pandang, yaitu:

  • Definisi yang memuat karakteristik perbuatan korupsi,
  • Definisi yang memandang risiko korupsi sebagai kemungkinan kejadian korupsi dan dampaknya,
  • Definisi yang memandang risiko korupsi sebagai faktor yang memengaruhi kejadian korupsi.

Uraian singkat ketiganya disajikan berikut ini.

Definisi yang memuat karakteristik perbuatan korupsi

Risiko korupsi, fraud atau istilah lain sepadan menurut sudut pandang ini merupakan bentuk khusus dari risiko, yaitu risiko operasional yang mempunyai karakteristik tertentu dari perbuatan korupsi. Risiko fraud juga dipandang sebagai akibat dari risiko operasi dan risiko komersial. Risiko operasi timbul dari proses internal yang:

  • didesain secara tidak memadai, dan
  • dilaksanakan secara tidak efisien dan tidak efektif.

Sedangkan risiko komersial timbul dari kelemahan dalam:

  • mengelola hubungan kemitraan komersial,
  • rantai nilai, dan
  • pemenuhan ketentuan kontraktual.

Keduanya merupakan bagian dari risiko internal, yaitu risiko dari dalam organisasi yang dapat dikelola dengan menggunakan pengendalian intern maupun langkah mitigasi lainnya. (HM-Treasury, 2020) (Manzoni & Chesire, 2017)

Risiko operasional fokus pada risiko yang terkait dengan kekeliruan (error) dalam kegiatan bisnis, sedangkan risiko korupsi merupakan risiko operasional yang mengandung unsur:

  • kesengajaan atau intensi,
  • penyembunyian, dan
  • didesain untuk menguntungkan pelaku (CIMA, 2008).

Selain mempunyai elemen intensi, pembeda risiko fraud dibandingkan risiko lain adalah adanya elemen penyembunyian, misalnya dalam bentuk pemalsuan dokumen, kesalahan yang disengaja dalam melaksanakan pengendalian intern, atau pegawai yang berbohong (Vona L. W., 2008). Ciri lainnya adalah keterlibatan pelanggan, klien, pemasok, dan mitra bisnis dalam aktivitas koruptif (Ray, 2017).

image

Definisi risiko penyuapan juga memuat karakteristik perbuatannya, yaitu menawarkan, memberi, atau menerima suap (TI-UK & Kenyon, 2013). Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-577/KMK.01/2019 mendefinisikan risiko fraud sebagai risiko yang bercirikan perbuatan korupsi antara lain unsur sengaja dan untuk menguntungkan diri atau pihak lain. Tabel 2 menyajikan beberapa definisi risiko korupsi yang menekankan pada karakteristik perbuatan korupsi.

Definisi risiko korupsi sebagai kemungkinan kejadian dan konsekuensinya

Sudut pandang kedua ini tidak fokus pada karakteristik perbuatan korupsi melainkan memandang risiko korupsi sebagai kombinasi dari kemungkinan kejadian dan dampaknya. Definisi dari sudut padangan ini pada umumnya mengandung elemen proses perbuatan korupsi, kemungkinan kejadian, dan pengaruhnya terhadap hal–hal yang dipandang mempunyai nilai. Beberapa definisi risiko korupsi yang menggunakan sudut pandang ini disajikan pada Tabel 2.

image

Sumber: Diolah berdasarkan referensi tersebut di atas

Berdasarkan sudut pandang ini, risiko korupsi dapat didefinisikan sebagai kemungkinan kejadian korupsi dan dampaknya terhadap tujuan, sasaran dan nilai–nilai luhur organisasi.

Dalam definisi di atas pengaruh korupsi mencakup juga keluhuran nilai–nilai organisasi. Dampak risiko tidak hanya terjadi pada tujuan dan sasaran organisasi, namun juga mencakup aspek–aspek moral. Hakikat korupsi yang ilegal dan immoral, serta karakteristik korupsi yang sistematis, terstruktur, sistemik, terdesentralisasi dan berjejaring dicerminkan dalam definisi risiko korupsi.

Hakikat korupsi yang ilegal dan immoral perlu dicerminkan dalam definisi risiko korupsi

Sebagaimana tergambar pada Diagram 1, terdapat tiga elemen yang terkandung dalam definisi risiko korupsi tersebut di atas, yaitu proses perbuatan korupsi, kemungkinan kejadian, dan dampaknya.

image

Elemen Definisi 1: Proses Perbuatan Korupsi

Elemen pertama adalah perbuatan korupsi, yaitu proses aktor korupsi merencanakan dan mengeksploitasi kerentanan organisasi, serta menyembunyikan hasil korupsi dan melakukan konversi korupsi. Proses perbuatan adalah perubahan suatu keadaan atau situasi yang berlangsung di tempat dan periode waktu tertentu. Suatu perbuatan atau kejadian (event) dapat terdiri dari satu atau lebih peristiwa (occurences) dengan beberapa penyebab dan beberapa dampak yang mempunyai awal kejadian (initiating event) dan akhir kejadian (end state) tertentu. Dampak dari suatu kejadian tersebut mewujud pada aset organisasi berupa manusia, lingkungan, gedung dan bangunan, instalasi teknis, infrastruktur, warisan sejarah, reputasi, data, informasi, dan lain–lain. (ISO31000, 2018) (Rausand & Haugen, 2020).

Dalam manajemen risiko korupsi, proses dari awal (initiating event) dan akhir (end state) yang kemudian memengaruhi dan mengancam pencapaian tujuan dan sasaran, serta nilai–nilai luhur organisasi dapat disebut sebagai skema atau skenario korupsi. Skema korupsi menggambarkan secara umum mekanisme aksi korupsi. Skema korupsi tersebut kemudian dibedah dan diuraikan sesuai dengan sistem dan proses aktual dalam organisasi untuk menyusun skenario korupsi yang kontekstual. Skenario korupsi setidaknya menggambarkan adanya bahaya korupsi, ancaman korupsi, aktor korupsi, metode korupsi, metode penyembunyian, dan elemen–elemen teori korupsi lainnya.

Sebagaimana tergambar pada Diagram 2 skema korupsi adalah proses yang menggambarkan aksi aktor korupsi mengeksploitasi kerentanan organisasi, menyembunyikan proses dan hasil korupsi, serta melakukan konversi korupsi. Sedangkan skenario korupsi adalah Proses yang menggambarkan skema korupsi secara rinci dan kontekstual.

Untuk melakukan aksi koruptif yang merugikan organisasi dan mengancam pencapaian tujuan dan sasaran organisasi, aktor korupsi, yaitu pimpinan, pegawai, pemasok, pelanggan, atau masyarakat umum mencari tahu area-area organisasi yang rentan untuk kemudian mengeksploitasinya. Aktor korupsi tersebut mempunyai intensi, kapasitas, dan kesempatan, serta rasionalisasi untuk melakukannya. Organisasi menjadi rentan apabila aktor korupsi berhasil mengeksploitasi kelemahan organisasi sehingga korupsi terjadi, terus berlangsung, dan berkembang bahkan mengalami normalisasi.

image

Elemen Definisi 2: Kemungkinan Kejadian

Ketidakpastian timbul dari kurangnya pengetahuan mengenai faktor risiko korupsi

Elemen kedua adalah kemungkinan kejadian korupsi, yaitu ukuran ketidakpastian karena kurangnya pengetahuan mengenai faktor risiko korupsi sehingga organisasi tidak dapat melakukan prediksi secara memadai. Elemen kemungkinan-kejadian (likelihood) dalam definisi risiko korupsi terkait erat dengan konsep ketidakpastian (uncertainty) dan probabilitas. Konsep–konsep tersebut penting dipahami mengingat sifat korupsi yang tersembunyi layaknya fenomena gunung es sehingga diperlukan kehati-hatian dalam memaknai kata kemungkinan-kejadian dalam konteks manajemen risiko korupsi. Pemahaman yang tepat mengenai hal tersebut penting dalam melakukan penilaian risiko di mana di dalamnya mencakup proses pengukuran tingkat kemungkinan-kejadian.

Kemungkinan–kejadian didefinisikan oleh ISO 31000 sebagai peluang sesuatu nyata terjadi. Istilah kemungkinan-kejadian mencakup juga istilah peluang yang didefinisikan, diukur, atau ditentukan secara obyektif atau subyektif, secara kuantitatif atau kualitatif. Kemungkinan–kejadian juga mencakup istilah yang dideskripsikan:

  • secara umum seperti istilah mungkin terjadi, hampir pasti, dapat terjadi, atau
  • secara matematis seperti probabilitas dan frekuensi.

Probabilitas diekspresikan dalam bentuk nilai numerik antara 0 (nol) yang menunjukkan kemustahilan dan 1 (satu) yang menunjukkan kepastian mutlak. Angka 0 (nol) sampai dengan 1 (satu) menunjukkan tingkat kepercayaan seseorang mengenai apakah suatu kejadian akan terjadi atau tidak. Probabilitas merupakan ukuran ketidakpastian dan mengelolanya merupakan inti dari manajemen risiko.

Kemungkinan-kejadian korupsi adalah ukuran ketidakpastian yang berbasis pada pengetahuan atau disebut sebagai ketidakpastian epistemik

Dalam konteks manajemen risiko korupsi, kemungkinan kejadian dan probabilitas didasarkan pada pengetahuan dan informasi. Kemungkinan-kejadian korupsi adalah ukuran ketidakpastian yang berbasis pada pengetahuan atau disebut sebagai ketidakpastian epistemik, bukan kemungkinkan kejadian yang didasarkan pada proses acak (aleatory uncertainty) seperti layaknya lemparan dadu.

Ketidakpastian epistemik timbul dari kurangnya pengetahuan mengenai suatu fenomena karena:

  • basis data yang tidak lengkap atau tidak valid,
  • berubahnya rantai kausalitas, atau
  • ketidakakuratan dalam pemodelan.

Ketidakpastian ini menjadikan tidak mungkin secara tepat menggambarkan masa lalu, situasi terkini, dan kondisi di masa mendatang atau memprediksi satu di antara berbagai kemungkinan hasil yang diperoleh (Aven & Renn, 2010). Hal ini menunjukkan pentingnya peningkatan pengetahuan mengenai korupsi dan antikorupsi sebagai prasyarat untuk dapat mengurangi kemungkinan-kejadian korupsi. Berikut beberapa definisi ketidakpastian:

  • Ketidakpastian adalah keadaan defisiensi informasi, sepenuhnya atau sebagian, terkait dengan pemahaman atau pengetahuan mengenai suatu kejadian dan konsekuensinya atau tingkat kemungkinan terjadinya (ISO, 2009).
  • Keadaan keterbatasan pengetahuan, di mana tidak mungkin secara tepat menggambarkan kejadian di masa lalu atau situasi terkini atau hasilnya di masa mendatang, atau memprediksi yang akan terjadi dari beberapa alternatif kemungkinan. (Pariès, 2017)
  • Ketidakpastian mengacu pada kesulitan yang dihadapi dalam memprediksi keterjadian suatu peristiwa dan/atau konsekuensinya apabila didasarkan pada:
    • basis data yang tidak lengkap atau tidak valid,
    • mungkin berubahnya rantai kausalitas dan konteks yang mensyaratkannya terjadi,
    • metode ekstrapolasi ketika menarik simpulan dari hasil eksperimen,
    • ketidakakuratan dalam pemodelan atau
    • keragaman hasil penilaian para pakar. (Aven & Renn, 2010)
  • Kekurangan atau ketidaklengkapan informasi (USNRC, 2009)
  • Suatu keadaan terkait pengetahuan di mana meskipun faktor-faktor yang memengaruhi suatu isu telah diidentifikasi, namun kemungkinan adanya efek dan efek samping yang tidak dapat digambarkan secara tepat. (Renn, 2008)

Korupsi juga membawa konsekuensi kepemimpinan menjadi problematis, dan moralitas kerja memburuk

Elemen Definisi 3: Dampak terhadap tujuan, sasaran dan nilai organisasi

Korupsi pada hakikatnya adalah perbuatan buruk. Walaupun mungkin terdapat perbuatan koruptif yang dalam jangka pendek terlihat menguntungkan organisasi, namun dalam jangka panjang akan menghambat pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan melunturkan nilai–nilai luhur organisasi. Korupsi membawa konsekuensi menurunnya citra, reputasi dan kapabilitas organisasi, misalokasi sumber daya, kepemimpinan menjadi problematis, dan moralitas kerja memburuk.

Para cendekia dan lembaga yang kompeten menjadikan konsekuensi, dampak, atau pengaruh sebagai salah satu elemen dalam definisi risiko. KBBI mendefinisikan konsekuensi sebagai akibat dari suatu perbuatan, sedangkan dampak adalah pengaruh kuat yang mendatangkan akibat (baik negatif maupun positif). Konsekuensi adalah hasil (outcome) dari suatu kejadian yang memengaruhi tujuan dan sasaran, baik pengaruh positif maupun negatif, terjadi secara langsung maupun tidak langsung dan dapat mengalami eskalasi karena terjadinya efek berantai.

Selain diartikan sebagai pengaruh terhadap tujuan dan sasaran, konsekuensi juga diartikan sebagai kerusakan, kerugian, efek negatif yang spesifik terhadap aset. Aset didefinisikan sebagai sesuatu yang bernilai dan nilai tersebut ingin dijaga dan dipertahankan. Secara umum, suatu konsekuensi dipandang positif atau negatif tergantung pada hasil penilaian sosial dan tidak dapat disimpulkan dari hakikat kejadiannya. Hal ini berarti suatu konsekuensi dapat dipandang positif bagi suatu pihak, namun dapat dipandang negatif bagi pihak lainnya.

Penggunaan istilah dampak dan konsekuensi dalam konteks tertentu dapat dipertukarkan, namun dalam konteks lain dirasakan untuk lebih tepat menggunakan salah satunya. Mengacu pada definisi menurut KBBI dan definisi risiko korupsi, dampak korupsi terhadap tujuan, sasaran dan nilai organisasi adalah pembawa konsekuensi, yaitu akibat dari perbuatan korupsi tersebut. Tujuan, sasaran dan nilai–nilai organisasi bersifat intensional dan purposif, sedangkan konsekuensi mencakup akibat aktual maupun potensial yang:

  • sejak semula dimaksudkan (intended)
  • tidak dimaksudkan (unintended),
  • yang telah diperkirakan (expected), maupun
  • tidak diperkirakan terjadi (unexpected).

Dalam buku ini istilah dampak digunakan untuk menggambarkan bagaimana suatu kejadian berpengaruh kuat yang mendatangkan akibat pada tujuan, sasaran, dan nilai organisasi pada area–area tertentu seperi keuangan, operasi, atau reputasi. Tujuan, sasaran, dan nilai organisasi tersebut dirumuskan secara formal dalam dokumen organisasi. Istilah konsekuensi digunakan untuk mengindikasikan sampai sejauh mana suatu kejadian korupsi mungkin mengakibatkan terjadinya berbagai hal yang tidak dimaksudkan (unintended) dan tidak diduga (unexpected), misalnya dalam bentuk kegagalan strategi organisasi atau ketidakpatuhan organisasi terhadap regulasi tertentu.

Definisi yang memandang risiko korupsi sebagai kerentanan organisasi

Cara mengelola ketidakpastian adalah meningkatkan pengetahuan mengenai faktor–faktor yang memengaruhinya

Dalam konteks risiko epistemik, ketidakpastian terhadap kemungkinan kejadian dan ketidakpastian akan konsekuensi yang ditimbulkannya bermakna ketidaktahuan atau kurangnya pengetahuan organisasi terhadap kedua hal tersebut. Dari sudut pandang ini, cara untuk mengelola ketidakpastian adalah meningkatkan pengetahuan mengenai faktor–faktor yang memengaruhi tingkat kemungkinan-kejadian dan dampaknya. Konsep ini melahirkan sudut pandang ketiga, yaitu memandang risiko korupsi sebagai sepadan makna dengan kerentanan yang terkandung dalam suatu proses atau sistem (Kumar, Sengupta, Panja, & Nandi, 2016).

Risiko didefinisikan sebagai suatu faktor yang berperan menjadi pemudah atau fasilitator terjadinya korupsi (Hoppe, 2014) atau sebagai kondisi yang mendorong seseorang yang mempunyai kapabilitas riil ataupun potensial untuk memengaruhi implementasi peraturan dalam organisasi. Risiko korupsi didefinisikan bukan hanya sebagai probabilitas suatu kejadian dan dampaknya semata, namun juga sebagai kerentanan yang dihadapi organisasi dari individu yang berkapabilitas untuk mengombinasikan segitiga fraud–kebutuhan keuangan, kesempatan, dan rasionalisasi (Wells, 2014) (ACFE, 2020). Selain memandang orang sebagai faktor risiko, risiko korupsi juga berupa kondisi yang mendorong terciptanya, berkembangnya, terwujudnya dan tersebarnya praktik–praktik korupsi (Buromenskiy, et al., 2009)(McDevitt, 2011), seperti:

  • kerentanan institusional (Selinšek, 2015)
  • kelemahan internal atau eksternal suatu proses (Škrbec, 2016)
  • kerentanan organisasi menghadapi fraud triangle (ACFE, 2020)

Tabel berikut ini menyajikan beberapa definisi Risiko Korupsi yang memandang risiko korupsi sebagai faktor yang memengaruhi kejadian korupsi.

image

Sumber: Diolah berdasarkan referensi tersebut pada tabel

Sudut pandang ketiga ini menunjukkan bahwa risiko dan faktor risiko bagaikan dua sisi dari satu mata uang yang tidak dapat dibedakan dengan jelas. Hal ini disebabkan suatu risiko korupsi berpengaruh terhadap suatu faktor risiko dan demikian sebaliknya. Selain itu, risiko korupsi juga dapat berasal dari satu atau lebih faktor risiko korupsi yang berbeda (Selinšek, 2015). Namun demikian, dalam konseptualisasi manajemen risiko korupsi yang integratif, interaksionis, dan prosesual, risiko korupsi dan faktor risiko korupsi perlu dipandang sebagai konstruk yang berbeda. Dalam konteks ini, faktor risiko korupsi didefinisikan sebagai Keadaan atau peristiwa yang dapat ikut memengaruhi tingkat kemungkinan kejadian dan dampak risiko korupsi

Kata keadaan mencakup pengertian dari sifat, perihal, situasi, serta karakteristik dan kondisi, sedangkan kata peristiwa mengandung arti kejadian, perihal jadinya, dan menjadi kenyataan (KBBI). Frase dapat ikut memengaruhi menunjukkan bahwa faktor risiko korupsi berkorelasi atau mempunyai hubungan kausalitas dengan tingkat kemungkinan dan dampak korupsi.

Istilah faktor risiko berdekatan makna dengan penyebab risiko dan sumber risiko. Ketiganya mempunyai makna yang hampir sama dan kadang dapat dipertukarkan, namun tetap perlu dibedakan. Mengacu pada ISO (2009) dan HM-Treasury (2020), sumber risiko korupsi didefinisikan sebagai elemen dari suatu keadaan atau peristiwa yang secara sendiri atau hasil kombinasi dengan elemen lain mempunyai potensi intrinsik menjadi penggerak dan pengarah timbulnya risiko korupsi sedangkan penyebab risiko korupsi adalah elemen dari suatu keadaan atau peristiwa yang secara sendiri atau hasil kombinasi dengan elemen lain mempunyai hubungan sebab–akibat dengan timbulnya risiko korupsi

Istilah faktor risiko digunakan untuk menunjukkan adanya kontribusi atas timbulnya suatu risiko dan menunjukkan korelasi antara suatu keadaan atau peristiwa dan risiko korupsi. Istilah penyebab risiko digunakan untuk menekankan adanya hubungan sebab–akibat, sedangkan sumber risiko digunakan untuk menekankan adanya sesuatu yang terkandung di dalam (intrinsik) yang menimbulkan risiko korupsi.

Mengelola risiko korupsi berarti juga mengelola faktor risiko korupsi.

Sebagaimana tergambar pada Diagram 3, dapat dicontohkan bahwa pengangkatan pegawai secara nepotistik merupakan faktor yang dapat meningkatkan atau menurunkan kemungkinan terjadinya korupsi dalam pelaksanaan pemerintahaan dan pembangunan.

image

Faktor tersebut, misalnya, mewujud di suatu desa di mana bendahara desa yang diangkat adalah sepupu dari istri kepala desa. Keadaan tersebut merupakan sumber risiko, yaitu adanya potensi resiprositas koruptif yang sifatnya melekat dalam hubungan antara kepala desa dan bendahara desa sebagai sepupu istrinya. Keadaan tersebut juga dapat dipandang sebagai penyebab risiko apabila hasil analisis menunjukkan bahwa hubungan saudara tersebut berkontribusi terhadap tidak efektifnya kebijakan pengendalian intern, yaitu pemisahan fungsi otorisator, ordonator, dan kebendaharaan. Hubungan saudara tersebut menyebabkan timbulnya risiko korupsi dan, sebaliknya, terjadinya korupsi tergantung antara lain dari adanya hubungan persaudaraan tersebut.

Ketiga sudut pandang definisi risiko korupsi ini menjadikan risiko korupsi perlu dipahami bukan hanya sebagai perbuatan dengan ciri khusus, atau sebagai kombinasi tingkat kemungkinan atau probabilitas kejadian dan tingkat konsekuensi atau dampak korupsi semata. Risiko korupsi perlu dipahami juga melalui berbagai faktor yang melahirkan risiko korupsi. Mengelola risiko korupsi berarti juga mengelola faktor risiko korupsi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top