Tujuh Karakteristik Korupsi di Indonesia

image

Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, yang mungkin tidak akan pernah berakhir ini, menunjukkan besar dan beratnya permasalahan korupsi. Secara konseptual korupsi bermakna kerusakan, kemerosotan watak etis, hilangnya integritas moral, dan kemerosotan kinerja institusi (Priyono, 2018). Korupsi tidak hanya pelanggaran hukum dan penyimpangan dari sistem norma, namun juga pengikisan terhadap hukum dan norma itu sendiri (Grigorie, 2018).

Hal ini tampak dari fenomena korupsi yang telah menjadi perbuatan dan perilaku dengan tujuh ciri, yaitu sistematis, terstruktur, dan sistemik serta berjejaring, dan terdesentralisasi. Lebih dari itu, yang semakin mengkhawatirkan adalah perilaku korupsi mengalami normalisasi dan bahkan berkembang dari sekadar “masalah” menjadi “cara memecahkan masalah”. Ketujuh ciri fenomena korupsi tersebut sedikit-banyak telah mewujud di Indonesia.

image

Sistematis

Pertama, korupsi bukanlah kejadian tunggal yang terisolasi dari kejadian lainnya. Korupsi merupakan hasil dari proses yang sistematik, yaitu proses yang diniatkan, terencana, dan metodologis menurut sistem tertentu. Dalam suatu korupsi yang sistematis, sistem dapat menjadi pemicu, pendorong dan pemudah terjadinya korupsi. Sistem menjadi faktor yang memudahkan korupsi apabila perilaku korupsi tersebut dilakukan untuk kepentingan organisasi atau mendukung tercapainya tujuan organisasi. Proses korupsi yang sistematik menjadi area bertemunya faktor-faktor individu, organisasional, situasional, dan lingkungan eksternal.

Terstruktur

Kedua, korupsi menjadi terstruktur ketika suatu institusi berkembang sedemikian rupa sehingga menyimpang dari kemurnian maksud dan tujuan dari institusi tersebut. Sistem governansi negara dan organisasi dibelokkan untuk menguntungkan diri dan kelompok. Contohnya adalah pembiayaan kampanye politik oleh korporasi, komunitas sosial atau komunitas agama (Ceva & Ferretti, 2017). Di Indonesia, hal ini terjadi ketika rendahnya bantuan negara bagi partai politik berdampak pada peningkatan upaya mendapatkan pembiayaan yang tidak sah. Hal ini dilakukan dengan mengeksploitasi institusi legislatif dan eksekutif sebagai sumber pendapatan (Mietzner, 2007). Korupsi yang telah terstruktur juga ditunjukkan dari adanya pembelian suara dalam pemilu di Indonesia (Muhtadi, 2018). Pelemahan institusi agen kontrol sosial tertentu juga dapat dipandang sebagai indikasi dari korupsi yang telah terstuktur.

korupsi merupakan penyebab sekaligus dampak dari kegagalan sistem

Sistemik

Ketiga, korupsi menjadi bersifat sistemik ketika korupsi menjalar, menembus dan meliputi seluruh sistem, berdampak pada keseluruhan sistem, dan merupakan penyebab sekaligus dampak dari kegagalan sistem (Tella & Savedoff, 2001). Mengacu pada arsitektur korupsi menurut Dion (2010) dan Zekos (2004), korupsi sistemik dapat dipandang sebagai korupsi yang terjadi di lima tingkatan korupsi, yaitu korupsi prinsip, korupsi perilaku moral, korupsi perorangan, korupsi organisasi, dan korupsi negara.

  • Korupsi prinsip: prinsip–prinsip berkehidupan dan bernegara yang sudah tercemar di mana jiwa dan hakikat kemanusiaan telah menjadi korup dan diikuti dengan prinsip–prinsip politik yang juga koruptif. Harmonisasi prinsip-prinsip etik dan pengenalan prinsip–prinsip etik universal mungkin dapat menghentikan korupsi ini.
  • Korupsi moral: terjadi ketika pada saat berhadapan dengan dilema etik, pimpinan dan pegawai organisasi memilih cara yang paling aman dan menguntungkan bagi dirinya, walaupun tindakan tersebut merupakan perilaku niretik.
  • Korupsi perorangan: terjadi dalam bentuk meningkatnya kriminalitas, keserakahan, dan kecintaan pada uang dan kekuasaan.
  • Korupsi organisasi: pimpinan organisasi yang berupaya menghindari kegagalan berkinerja dengan berperilaku korupsi. Hal ini terjadi, misalnya ketika pimpinan korporasi berupaya mendapatkan keuntungan atau menghindari kerugian dengan melakukan suap untuk memeroleh proyek atau mendapatkan pinjaman dari bank. Korupsi dipandang menciptakan ketidakpastian tingkat laba dan pimpinan korporasi berpendapat bahwa hanya dengan melakukan penyuapan suatu korporasi dapat bertahan hidup.
  • Korupsi negara (national/societal/cultural corruption): pelaku bisnis asing menyuap pejabat pemerintah, misalnya untuk mendapatkan izin, lisensi, atau fasilitas dan kemudahan tertentu. Hal ini mengakibatkan ekonomi semakin tidak efisien dan masyarakat kehilangan kepercayaannya kepada pemerintah dan institusi negara (Dion, 2010) dan (Zekos, 2004).

Insentif untuk melakukan korupsi sangat atraktif dan tak tertahankan

Dalam korupsi yang telah menjadi sistemik, korupsi menjadi aturan atau tatanan dan bukan lagi dianggap sebagai penyimpangan. Korupsi menjadi kegiatan rutin dan normal sehari–hari. Akibatnya, sistem yang khusus didesain dan diselenggarakan untuk mencegah dan mendeteksinya semakin tidak efektif. Insentif untuk melakukan korupsi sangat atraktif dan tak tertahankan bagi individu, pejabat publik dan korporasi karena didukung oleh lingkungan yang korup. Insentif tersebut membentuk jebakan korupsi sistemik semakin dalam (Coetzee, 2012).

Korupsi sistemik juga bercirikan adanya aturan dan norma, serta institusi informal koruptif yang secara luas diketahui dan dipatuhi oleh masyarakat luas (Stefes, 2007). Ciri lain dari korupsi yang telah menjadi sistemik adalah dominannya faktor di luar diri seperti kultur organisasi, dan struktur kekuasaan yang memengaruhi keputusan individu melakukan korupsi (Jancsics & Jávor, 2012).

Korupsi sistemik di Indonesia dapat digambarkan sebagai praktik yang mendisiplinkan dan menegaskan posisi dan hirarki dalam birokrasi. Korupsi sistemik di Indonesia telah menggerogoti legitimasi pemerintahan dan melemahkan kontrol demokratis. Namun demikian, hal tersebut tidak, serta merta mengakibatkan birokrasi menjadi tidak stabil dan tidak efisien. Korupsi sistemik di Indonesia perlu dipahami sebagai elemen pokok dari sistem governansi. Korupsi bukanlah kesalahan kecil dan insidentil yang jarang terjadi dalam birokrasi yang tertata baik, namun menjadi bagian integral dari berfungsinya pemerintahan (Znoj, 2007)

Kelemahan dalam akuntabilitas vertikal menjadikan sistem pemantauan masyarakat merosot dan membusuk menjadi jejaring korupsi

Berjejaring

Keempat, korupsi juga mewujud sebagai fenomena yang bersifat jaringan parasitik lintas wilayah, sistem ekonomi dan sosial, serta bersifat resiprositas yang saling menguntungkan (win-win reciprocity) namun destruktif. Jaringan korupsi telah tumbuh dan berkembang di antara partai politik, polisi, kejaksaan, peradilan, dan lembaga legislatif, serta institusi watchdog seperti lembaga audit, jurnalis, lembaga pendidikan, dan asosiasi profesional. Agen–agen koruptif secara pribadi mungkin adalah orang yang menyenangkan, menarik, ramah, cerdas, dan murah hati. Namun di saat yang sama menjadi sumber dari korupsi yang destruktif dan parasitik tersebut. (Nielsen, 2003)

Korupsi bukan lagi sekadar sekumpulan praktik yang dilakukan oleh sekelompok besar pejabat publik, namun telah merepresentasikan suatu jejaring yang mempunyai sistem operasi rumit, namun efektif. Jejaring korupsi bersifat lintas sektor publik dan swasta, lintas eselon dalam pemerintahan, serta mencakup birokrat dan badan usaha milik negara/daerah. Setiap aktor mempunyai peran tertentu dan beberapa aktor melakukan multi peran. Pemimpin jaringan dapat berasal dari luar pemerintahan ataupun dari dalam pemerintah. Mereka mengendalikan kekuasaan pemerintah untuk memaksimalkan keuntungan dan menegakkan disiplin di antara aktor di dalam jaringan korupsi. (Chayes, 2016 )

Terdesentralisasi

Kelima, otonomi daerah dan desentralisasi pengambilan keputusan membawa konsekuensi beralihnya locus kekuasaan dan risiko korupsi dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah dan pemerintah desa. Maksud awalnya adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan mendorong transparansi, dan dengan demikian, mengurangi tingkat korupsi, namun seiring perjalanan waktu korupsi pun ikut terdesentralisasi. Kelemahan dalam akuntabilitas vertikal menjadikan sistem pemantauan masyarakat merosot dan membusuk menjadi jejaring korupsi yang terdiri dari perwakilan masyarakat (anggota DPRD), pejabat politik terpilih (Gubernur, Bupati, Walikota, Kepala Desa) dan pejabat pemerintah daerah (birokrat). Korupsi yang terdesentralisasi pun menjadi permasalahan aksi kolektif (Walton & Jones, 2017).

pemimpin pemerintahan bersandar dan mengandalkan korupsi untuk memobilisasi, mengkonsolidasikan dan meredistribusi politik

Menjadi Cara Memecahkan Masalah

Keenam, korupsi berkembang dari sekadar masalah menjadi solusi atau cara mengatasi masalah. Dalam konteks dan situasi tertentu, korupsi berfungsi sebagai solusi atas sulitnya permasalahan sosial, ekonomi dan politik. Faktor struktur ekonomi dan politik memaksa pemimpin pemerintahan bersandar dan mengandalkan korupsi untuk memobilisasi, mengonsolidasikan, dan melakukan redistribusi politik. Selain itu, korupsi menjadi alat untuk meraih dukungan politik dan mempertahankan stabilitas politik. Korupsi sebagai solusi tidak hanya terjadi pada politisi tetapi juga terjadi di tingkat masyarakat. Masyarakat memandang korupsi sebagai mekanisme solusi, yaitu menjadi satu-satunya cara untuk mendapatkan akses pada pelayanan publik atau bantuan sosial dan pendanaan dari negara (Marquette & Peiffer, 2015).

Mengalami Normalisasi

Ketujuh, lingkungan dan perilaku koruptif dapat menjadi kondisi yang tidak lagi dipertanyakan dan dipermasalahkan. Korupsi telah terinstitusionalisasi, yaitu kondisi yang stabil, berpola dan berulang. Korupsi tersebut dilakukan oleh banyak orang dalam organisasi dan dilakukan tanpa banyak pemikiran reflektif mengenai hakikat dari perilaku tersebut. Individu dalam organisasi semakin lama semakin tidak mampu berpikir dan bertindak secara independen. Terjadi proses di mana praktik korupsi menjadi rutinitas sehingga menghilangkan kesadaran akan kesalahan terhadap praktik yang dilakukan. Proses ini berpadu dengan proses rasionalisasi dan sosialisasi untuk menjadi korupsi yang mengalami normalisasi. Dalam proses tersebut, pelaku membenarkan tindakan yang dilakukannya, mengenalkan dan kemudian mengikutsertakan anggota baru dalam proses korupsi tersebut. (Jávor & Jancsics, 2013) (Ashforth & Anand, 2003)

Diperlukan penelitian yang luas, dalam, dan komprehensif untuk dapat mengetahui apakah ketujuh ciri fenomena korupsi ini telah, belum atau sedang mewujud sempurna di Indonesia. Dalam konteks manajemen risiko korupsi di instansi pemerintah dan korporasi, pemahaman mengenai ketujuh ciri ini penting untuk dapat memulai mengelola risiko korupsi secara integratif, interaksionis, dan prosesual.


Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top